Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Soal MBG, Sri Mulyani Sebut Pajak Dukung Penurunan Angka Malnutrisi

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal MBG, Sri Mulyani Sebut Pajak Dukung Penurunan Angka Malnutrisi

Ilustrasi. Sejumlah pelajar menunjukkan makanan bergizi yang dibagikan di SMP Negeri 1 Telaga, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Senin (17/3/2025). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk program makan bergizi gratis senilai Rp171 triliun, naik dari rencana awal Rp71 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah melalui APBN berupaya menaikkan target penerima manfaat program MBG. Dengan penerimaan yang utamanya bersumber dari pajak, APBN berkontribusi meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan masyarakat.

"#UangKita berkontribusi dalam mendukung penurunan angka malnutrisi, peningkatan kualitas pendidikan, dan pembangunan generasi masa depan yang lebih sehat melalui MBG," katanya melalui media sosial, dikutip pada Minggu (23/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Seiring dengan peningkatan anggaran, lanjut Sri Mulyani, target penerima manfaat makan bergizi gratis (MBG) juga bertambah dari 17,9 juta orang menjadi 82,9 juta orang pada tahun ini.

Hingga 12 Maret 2025, penerima manfaat MBG telah mencapai 2,05 juta orang. Angka ini mencakup siswa pra-SD sebanyak 111.127 orang; siswa SD/MI sebanyak 912.023 orang; serta siswa SMP/MTs sebanyak 578.465 orang.

Setelahnya, MBG juga sudah diberikan kepada siswa SMA/MA/SMK sebanyak 424.145 orang; santri pondok pesantren sebanyak 10.681 orang;siswa SLB sebanyak 4.548 orang; balita sebanyak 7.811 orang; ibu hamil sebanyak 1.835 orang; dan ibu menyusui sebanyak 2.613 orang.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Dia menyebut MBG tidak hanya untuk memastikan anak-anak dan kelompok rentan mendapatkan asupan nutrisi yang memadai, tetapi juga mengurangi beban ekonomi keluarga dan mendorong geliat ekonomi lokal dengan melibatkan nelayan, petani, dan UMKM dalam rantai pasoknya.

"Sebanyak 726 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG)/dapur umum lokal telah beroperasi untuk menyalurkan MBG," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak, apbn, menkeu sri mulyani, program makan bergizi gratis, angka malnutrisi, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial