Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Syarat Perpanjang Visa, Misionaris Asal India Laporkan SPT Tahunan

A+
A-
2
A+
A-
2
Syarat Perpanjang Visa, Misionaris Asal India Laporkan SPT Tahunan

Ilustrasi.

BAJAWA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bajawa memberikan asistensi kepada misionaris dari India Suster Rosy Thottakath di Kabupaten Ngada pada 4 Februari 2025.

Suster Rosy merupakan misionaris pada Susteran Sang Timur Bejo yang beralamat di Ubedolumolo, Bajawa, Kabupaten Ngada. Dia berkunjung ke KP2KP Bajawa untuk berkonsultasi tentang kewajiban perpajakannya yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dalam negeri (WPDN) pada Februari 2024.

“Sehubungan dengan kewajiban perpajakan bagi WNA yang memiliki NPWP, suster kami bantu untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi,” kata petugas pajak dari KP2KP Bajawa Fedora Rifky Winata seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (23/3/2025).

Baca Juga: Kuartal I/2025, Realisasi Pajak DJP Jakbar Lebihi Rata-Rata Nasional

Fedora menjelaskan wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan dari penghasilan yang telah diterimanya setiap tahunnya. Setelah memperoleh penjelasan Suster Rosy juga sekalian melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.

Sementara itu, Suster Rosy menyampaikan apresiasi atas konsultasi yang diberikan dan memberikan testimoni kualitas pelayanan KP2KP Bajawa.

“Kantor pajak memiliki pegawai yang bagus dan sangat membantu saya dalam mengurus kewajiban perpajakan sebagai syarat perpanjangan visa,” tuturnya.

Baca Juga: Perluas Akses Pendidikan, 53 Sekolah Rakyat Segera Beroperasi

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Walaupun coretax administration system telah diluncurkan, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000. (rig)

Baca Juga: WP Badan Tak Ajukan Perpanjangan Waktu, Siap-siap Kena Denda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp bajawa, pajak, daerah, konsultasi pajak, asistensi pajak, SPT Tahunan, pelaporan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 14:15 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

Hari Pendidikan Nasional 2025, Ada Penawaran Eksklusif DDTC untuk Anda

Jum'at, 02 Mei 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Tak Beri Pemutihan Pajak, Gubernur Jatim Digugat Warga ke Pengadilan

Jum'at, 02 Mei 2025 | 13:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Produk Digital Capai Rp2,14 Triliun selama Kuartal I/2025

Jum'at, 02 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN LABUHANBATU

Pemkab Tegaskan Kegiatan Karnaval Kena Pajak Hiburan

berita pilihan

Sabtu, 03 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Fasilitas, DJBC Harap Bisa Dorong Efisiensi Perdagangan Global

Sabtu, 03 Mei 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Sebut Kemiskinan Indonesia Capai 60%, Ini Penjelasan BPS

Sabtu, 03 Mei 2025 | 13:42 WIB
KANWIL DKI JAKARTA BARAT I

Kuartal I/2025, Realisasi Pajak DJP Jakbar Lebihi Rata-Rata Nasional

Sabtu, 03 Mei 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perluas Akses Pendidikan, 53 Sekolah Rakyat Segera Beroperasi

Sabtu, 03 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Badan Tak Ajukan Perpanjangan Waktu, Siap-siap Kena Denda

Sabtu, 03 Mei 2025 | 11:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Belanja Negara Dikebut, Kemenkeu Harapkan Dampaknya ke Ekonomi

Sabtu, 03 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tak Ada Lonjakan Impor, Penyelidikan BMTP Kain Tenunan Ini Disetop

Sabtu, 03 Mei 2025 | 10:03 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Hingga 1 Mei 2025, Rasio Kepatuhan Formal Wajib Pajak Baru 71%