Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Syarat Perpanjang Visa, Misionaris Asal India Laporkan SPT Tahunan

A+
A-
2
A+
A-
2
Syarat Perpanjang Visa, Misionaris Asal India Laporkan SPT Tahunan

Ilustrasi.

BAJAWA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bajawa memberikan asistensi kepada misionaris dari India Suster Rosy Thottakath di Kabupaten Ngada pada 4 Februari 2025.

Suster Rosy merupakan misionaris pada Susteran Sang Timur Bejo yang beralamat di Ubedolumolo, Bajawa, Kabupaten Ngada. Dia berkunjung ke KP2KP Bajawa untuk berkonsultasi tentang kewajiban perpajakannya yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dalam negeri (WPDN) pada Februari 2024.

“Sehubungan dengan kewajiban perpajakan bagi WNA yang memiliki NPWP, suster kami bantu untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi,” kata petugas pajak dari KP2KP Bajawa Fedora Rifky Winata seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (23/3/2025).

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Fedora menjelaskan wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan dari penghasilan yang telah diterimanya setiap tahunnya. Setelah memperoleh penjelasan Suster Rosy juga sekalian melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.

Sementara itu, Suster Rosy menyampaikan apresiasi atas konsultasi yang diberikan dan memberikan testimoni kualitas pelayanan KP2KP Bajawa.

“Kantor pajak memiliki pegawai yang bagus dan sangat membantu saya dalam mengurus kewajiban perpajakan sebagai syarat perpanjangan visa,” tuturnya.

Baca Juga: Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Walaupun coretax administration system telah diluncurkan, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000. (rig)

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp bajawa, pajak, daerah, konsultasi pajak, asistensi pajak, SPT Tahunan, pelaporan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN