Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Tahukah Kamu, Apa Beda Pemotongan dan Pemungutan Pajak?

A+
A-
5
A+
A-
5
Tahukah Kamu, Apa Beda Pemotongan dan Pemungutan Pajak?

Ilustrasi.

PEMOTONGAN dan pemungutan pajak merupakan istilah yang kerap ditemui dalam konteks perpajakan Indonesia. Dalam bahasa Inggris, kedua terminologi itu disebut dengan istilah yang sama, yaitu withholding tax.

Dalam konteks perpajakan Indonesia, dua istilah tersebut sekilas memiliki makna yang sama. Kendati demikian, kedua istilah itu sebenarnya memiliki beberapa perbedaan dalam penggunaannya. Lantas, seperti apa perbedaan antara pemotongan dan pemungutan pajak?

Pemotongan Pajak

Tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mendefinisikan pemotongan dan pemungutan. Namun, secara sederhana pemotongan pajak dapat diartikan sebagai kegiatan memotong sejumlah pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan.

Baca Juga: DPRD Minta Kanwil DJP Latih ASN Daerah soal Pemeriksaan dan Penagihan

Pemotongan pajak membuat adanya potongan (pengurangan) pembayaran atau jumlah yang diterima atau dasar pengenaan pajak (DPP). Pemotongan pajak tersebut dilakukan oleh pihak yang melakukan pembayaran (pemberi penghasilan) terhadap penerima penghasilan.

Pihak yang melakukan pemotongan pajak itu di antaranya pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, atau penyelenggara kegiatan. Adapun istilah pemotongan pajak digunakan untuk pengenaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

PT Abadi membayar jasa manajemen kepada PT Gemilang sebesar Rp12.000.000 (tidak termasuk PPN). Atas pembayaran tersebut, PT Abadi wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% x Rp12.000.000 = Rp240.000.

Baca Juga: Baliho Ilegal Disebut Jadi Ganjalan Pengumpulan Pajak Reklame

Dengan demikian, pembayaran sebesar Rp12.000.000 dari PT Abadi ke PT Gemilang akan dipotong PPh sebesar Rp240.000 sehingga jumlah pembayaran yang diterima oleh PT Gemilang adalah Rp11.760.000.

Pemungutan Pajak

Sementara itu, pemungutan pajak berarti kegiatan memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksi. Pemungutan pajak akan memungut (menambah) jumlah pembayaran/tagihan atau DPP atas suatu transaksi. Pemungutan ini biasanya dilakukan oleh penerima penghasilan.

Namun, dalam kondisi tertentu, pemungutan pajak bisa dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. Misal, pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah. Adapun istilah pemungutan digunakan untuk pengenaan PPh Pasal 22 dan PPN serta PPnBM.

Baca Juga: OECD Perbarui Panduan atas Penerapan Pajak Minimum Global

Contoh, berdasarkan kasus yang sama, PT Abadi dan PT Gemilang merupakan perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Oleh sebab itu, PT Gemilang harus memungut PPN sebesar 11% X 12.000.000 = Rp1.320.000. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemotongan pajak, pemungutan pajak, withholding tax, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hati-Hati! DJBC Kembali Temukan Situs e-CD Palsu

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Baliho Ilegal Disebut Jadi Ganjalan Pengumpulan Pajak Reklame

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:00 WIB
PRANCIS

OECD Perbarui Panduan atas Penerapan Pajak Minimum Global

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Terakhir Hari Ini! Harga Early Bird Daftar Seminar Pemeriksaan Pajak

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PNBP

Lini Masa Reformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Jaga Penerimaan Pajak, Gubernur Imbau Warga Tak Andalkan Pemutihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:

‘Perpajakan Merupakan Aspek Mendasar dari Masyarakat Modern’

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Dampak Reformasi ke Ekonomi Terasa di Kuartal II/2025