Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

A+
A-
3
A+
A-
3
Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat hingga saat ini terdapat 176 perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri hingga 31 Desember 2024.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan mengatakan DJBC masih mengenakan sanksi berupa penangguhan layanan atau blokir ekspor terhadap 99 perusahaan. Penangguhan layanan ekspor dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia (BI).

"[Sebanyak] 77 [eksportir] sudah memenuhi kewajiban dan dibuka blokirnya," katanya, dikutip pada Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Chotibul mengatakan blokir layanan kepabeanan memang dapat kembali dibuka apabila eksportir tersebut melaksanakan ketentuan SDE SDA.

PP 36/2023 telah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Agustus 2023.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Terhadap eksportir yang tidak patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri, bakal disanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui PMK 73/2023, DJBC kemudian ditugaskan untuk melaksanakan penangguhan pelayanan ekspor ini berdasarkan hasil pengawasan BI dan OJK. DJBC akan mencabut pengenaan sanksi penangguhan layanan ekspor apabila hasil pengawasan BI dan OJK menunjukkan eksportir telah memenuhi kewajibannya.

Penangguhan layanan ekspor merupakan pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

Baca Juga: Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

Pemerintah juga telah menerbitkan PP 22/2024 yang mengatur pemberian insentif pajak apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing, dikenai PPh final dengan tarif yang lebih rendah.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyebut dibutuhkan kerja sama di antara kementerian dan lembaga untuk mendorong kepatuhan eksportir dalam menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Menurutnya, kepatuhan eksportir tersebut juga akan berdampak baik pada peningkatan cadangan devisa Indonesia.

Dalam penerapan kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri, Kemenkeu melalui DJBC telah bekerja sama dengan BI. Terlebih, semua proses blokir dan pembukaan blokir kini dilaksanakan secara online.

Baca Juga: Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?

"Kita untuk blokir dan buka blokir sudah online. Kalau dulu, BI harus mengajukan permohonan dulu untuk blokir, nanti untuk membuka blokir juga mengajukan permohonan. Sekarang sudah online," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan kepabeanan, ekspor, impor, devisa hasil ekspor, Bank Indonesia, Bea Cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Februari 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo: DHE SDA Boleh Digunakan untuk Bayar Pajak dalam Bentuk Valas

Selasa, 18 Februari 2025 | 09:43 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Sanksinya, Prabowo Ingatkan Eksportir Patuhi Ketentuan DHE SDA

Senin, 17 Februari 2025 | 18:00 WIB
INSENTIF FISKAL

DHE SDA Disimpan 100% Selama Setahun, Airlangga: Ada Insentif Pajaknya

Senin, 17 Februari 2025 | 16:04 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mulai 1 Maret! Devisa Ekspor SDA 100% Disimpan Setahun di Dalam Negeri

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini