Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

A+
A-
3
A+
A-
3
Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat hingga saat ini terdapat 176 perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri hingga 31 Desember 2024.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan mengatakan DJBC masih mengenakan sanksi berupa penangguhan layanan atau blokir ekspor terhadap 99 perusahaan. Penangguhan layanan ekspor dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia (BI).

"[Sebanyak] 77 [eksportir] sudah memenuhi kewajiban dan dibuka blokirnya," katanya, dikutip pada Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Chotibul mengatakan blokir layanan kepabeanan memang dapat kembali dibuka apabila eksportir tersebut melaksanakan ketentuan SDE SDA.

PP 36/2023 telah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Agustus 2023.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Terhadap eksportir yang tidak patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri, bakal disanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui PMK 73/2023, DJBC kemudian ditugaskan untuk melaksanakan penangguhan pelayanan ekspor ini berdasarkan hasil pengawasan BI dan OJK. DJBC akan mencabut pengenaan sanksi penangguhan layanan ekspor apabila hasil pengawasan BI dan OJK menunjukkan eksportir telah memenuhi kewajibannya.

Penangguhan layanan ekspor merupakan pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

Baca Juga: Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Pemerintah juga telah menerbitkan PP 22/2024 yang mengatur pemberian insentif pajak apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing, dikenai PPh final dengan tarif yang lebih rendah.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyebut dibutuhkan kerja sama di antara kementerian dan lembaga untuk mendorong kepatuhan eksportir dalam menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Menurutnya, kepatuhan eksportir tersebut juga akan berdampak baik pada peningkatan cadangan devisa Indonesia.

Dalam penerapan kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri, Kemenkeu melalui DJBC telah bekerja sama dengan BI. Terlebih, semua proses blokir dan pembukaan blokir kini dilaksanakan secara online.

Baca Juga: Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

"Kita untuk blokir dan buka blokir sudah online. Kalau dulu, BI harus mengajukan permohonan dulu untuk blokir, nanti untuk membuka blokir juga mengajukan permohonan. Sekarang sudah online," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan kepabeanan, ekspor, impor, devisa hasil ekspor, Bank Indonesia, Bea Cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 10:07 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bareng Menkeu se-Asean, Sri Mulyani Jelaskan Strategi RI Hadapi Trump

Jum'at, 11 April 2025 | 10:00 WIB
SERBA-SERBI PAJAK

Pungutan Apa Saja Sih yang Dikenakan atas Barang Impor di Indonesia?

Jum'at, 11 April 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Lindungi Industri Lokal, Sri Mulyani Kebut Kebijakan Trade Remedies

Kamis, 10 April 2025 | 21:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Sulit Direstitusi, USTR Soroti PPh Pasal 22 Impor Indonesia

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial