Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tarif Bea Masuk untuk Impor Asal AS Bakal Dipangkas, Segini Kisarannya

A+
A-
6
A+
A-
6
Tarif Bea Masuk untuk Impor Asal AS Bakal Dipangkas, Segini Kisarannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Acara yang bertema Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Perang tarif Perdagangan itu dihadiri jajaran menteri, Dewan Ekonomi Nasional, BI, LPS, OJK, dan sejumlah pemangku kepentingan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menurunkan tarif bea masuk atas seluruh barang impor dari Amerika Serikat (AS) dan PPh Pasal 22 impor.

Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai respons atas penerapan bea masuk resiprokal sebesar 32% yang diberlakukan oleh AS atas barang yang diimpor dari Indonesia.

"Jadi, anything yang bisa mengurangi tarif selama belum turun dari AS, kita akan coba lakukan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Penyesuaian tarif PPh Pasal 22 impor akan diberlakukan atas produk-produk tertentu seperti barang elektronik, ponsel, dan laptop. Tarif PPh Pasal 22 impor akan diturunkan dari 2,5% menjadi tinggal 0,5%.

Bea masuk atas barang impor dari AS akan diturunkan dari 5-10% menjadi sebesar 0-5%. Penurunan ini berlaku atas barang-barang yang dikenai tarif bea masuk most favoured nation (MFN).

Terkait dengan ekspor, Kemenkeu akan menyesuaikan tarif bea keluar atas ekspor kelapa sawit (crude palm oil/CPO).

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Terakhir, Kemenkeu juga akan mempercepat proses penerbitan kebijakan trade remedies. Adapun kebijakan trade remedies dimaksud ialah bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, dan bea masuk safeguard.

"Semua meminta bea masuk anti dumping, imbalan, dan safeguard bisa dilakukan dalam waktu 15 hari. Itu akan kita lakukan bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) lain," ujar Sri Mulyani.

Ke depan, Kemenkeu berkomitmen untuk terus melakukan reformasi di bidang pajak, kepabeanan, dan cukai demi mengurangi beban yang ditanggung oleh pelaku usaha.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

"Ini adalah waktu yang tepat untuk deregulasi dan reform yang lebih ambisius," tutur Sri Mulyani. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif bea masuk, pph pasal 22 impor, barang impor, amerika serikat, bea masuk resiprokal, bea keluar, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial