Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Temui Pelaku Usaha Kakao, Kantor Pajak Edukasi PPh dan PPN 1,1 Persen

A+
A-
5
A+
A-
5
Temui Pelaku Usaha Kakao, Kantor Pajak Edukasi PPh dan PPN 1,1 Persen

Ilustrasi.

PALOPO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo meyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan rantai pasok kakao di Aula Hotel Remaja Indah Masamba pada 26 Juni 2024.

Kepala KPP Pratama Palopo Agung Pranoto Eko Putro mengatakan petani, pengusaha, dan pengepul kakao sudah saatnya untuk fokus menjalankan kewajiban perpajakan usaha kakao, baik dari sisi PPh maupun PPN dengan baik dan benar.

“Terlebih, Indonesia merupakan negara penghasil biji kakao kering nomor 3 di dunia dengan jumlah produksi 777.500 metrik ton atau 17% dari produksi dunia. Untuk itu, aspek perpajakan kakao perlu dikelola dengan baik dan profesional,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (26/8/2024).

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo Ian memberikan materi perpajakan kepada para petani, pengusaha, dan pengepul kakao. Pada kesempatan itu, Ian mengulas materi perpajakan terkait dengan PPh dan PPN.

Terkait dengan PPh, dia menjelaskan beberapa hal. Mulai dari cara menentukan dan mencatat omzet setiap bulan sampai dengan akhir tahun. Lalu, cara mengetahui kriteria penghasilan yang dikenakan pajak dan cara mengetahui kriteria pengusaha UMKM.

Kemudian, cara memanfaatkan fasilitas PP 55/2022 bagi pengusaha UMKM. Lalu, cara menentukan besaran PPh untuk pengusaha kakao dan tarif pajak yang dikenakan. Terakhir, cara pembayaran PPh dan cara menyampaikan atau melaporkan SPT Masa dan Tahunan.

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Untuk materi PPN, Ian menyampaikan bahwa PPN kakao menggunakan tarif lain-lain sebagaimana diatur dalam PMK 64/2022, yaitu sebesar 1,1% yang dikenakan kepada pembeli yang kemudian akan dikreditkan di SPT Masa PPN.

"PPN dibebankan kepada konsumen akhir, di sini MSI (salah satu perusahaan pengolahan kakao yang hadir dalam kegiatan sosialisasi) sebagai pembeli yang akan membayar sebagai pajak masukan dan dapat dikreditkan di pelaporan SPT Masa," ujar Ian.

Ian berharap kegiatan sosialisasi ini bisa meningkatkan pengetahuan wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan terkini sehingga dapat membangun kesadaran pajak bagi petani, peusaha, dan pengepul kakao untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. (rig)

Baca Juga: Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama palopo, pajak, daerah, PPN, PPh, edukasi pajak, sosialisasi pajak, kakao

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Jum'at, 18 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Jum'at, 18 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Matriks Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja