Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Fokus
Reportase

Temui Pelaku Usaha Kakao, Kantor Pajak Edukasi PPh dan PPN 1,1 Persen

A+
A-
5
A+
A-
5
Temui Pelaku Usaha Kakao, Kantor Pajak Edukasi PPh dan PPN 1,1 Persen

Ilustrasi.

PALOPO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo meyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan rantai pasok kakao di Aula Hotel Remaja Indah Masamba pada 26 Juni 2024.

Kepala KPP Pratama Palopo Agung Pranoto Eko Putro mengatakan petani, pengusaha, dan pengepul kakao sudah saatnya untuk fokus menjalankan kewajiban perpajakan usaha kakao, baik dari sisi PPh maupun PPN dengan baik dan benar.

“Terlebih, Indonesia merupakan negara penghasil biji kakao kering nomor 3 di dunia dengan jumlah produksi 777.500 metrik ton atau 17% dari produksi dunia. Untuk itu, aspek perpajakan kakao perlu dikelola dengan baik dan profesional,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (26/8/2024).

Baca Juga: Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo Ian memberikan materi perpajakan kepada para petani, pengusaha, dan pengepul kakao. Pada kesempatan itu, Ian mengulas materi perpajakan terkait dengan PPh dan PPN.

Terkait dengan PPh, dia menjelaskan beberapa hal. Mulai dari cara menentukan dan mencatat omzet setiap bulan sampai dengan akhir tahun. Lalu, cara mengetahui kriteria penghasilan yang dikenakan pajak dan cara mengetahui kriteria pengusaha UMKM.

Kemudian, cara memanfaatkan fasilitas PP 55/2022 bagi pengusaha UMKM. Lalu, cara menentukan besaran PPh untuk pengusaha kakao dan tarif pajak yang dikenakan. Terakhir, cara pembayaran PPh dan cara menyampaikan atau melaporkan SPT Masa dan Tahunan.

Baca Juga: Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Untuk materi PPN, Ian menyampaikan bahwa PPN kakao menggunakan tarif lain-lain sebagaimana diatur dalam PMK 64/2022, yaitu sebesar 1,1% yang dikenakan kepada pembeli yang kemudian akan dikreditkan di SPT Masa PPN.

"PPN dibebankan kepada konsumen akhir, di sini MSI (salah satu perusahaan pengolahan kakao yang hadir dalam kegiatan sosialisasi) sebagai pembeli yang akan membayar sebagai pajak masukan dan dapat dikreditkan di pelaporan SPT Masa," ujar Ian.

Ian berharap kegiatan sosialisasi ini bisa meningkatkan pengetahuan wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan terkini sehingga dapat membangun kesadaran pajak bagi petani, peusaha, dan pengepul kakao untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. (rig)

Baca Juga: Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama palopo, pajak, daerah, PPN, PPh, edukasi pajak, sosialisasi pajak, kakao

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Supertax Deduction, Investor Perlu Diundang agar Beri Pelatihan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Publik Menunggu Kinerja Dirjen Pajak Baru, PR Terdekat Soal Coretax

Jum'at, 23 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Pajak Masukan Dikreditkan Sebelum WP Dikukuhkan sebagai PKP?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apakah PPN Termasuk Pajak Tercakup dalam Ketentuan GMT?

berita pilihan

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:09 WIB
MATERI USKP I/2025

Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

Minggu, 25 Mei 2025 | 13:00 WIB
KP2KP BARADATU

Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan, WP Ajukan NPWP Non-Efektif

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Apa Saja Sektor Lainnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L?

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Dibiayai Pajak, Belanja Kesehatan Sudah Terserap Rp47,6 Triliun

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

DPR Setujui RUU Pajak Trump, PTKP dan Kredit Pajak Bakal Dinaikkan

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Badan Pemerintah yang Dikecualikan sebagai Subjek Pajak