Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tidak Setor PPN Ratusan Juta, Direktur CV Divonis Penjara

A+
A-
19
A+
A-
19
Tidak Setor PPN Ratusan Juta, Direktur CV Divonis Penjara

Ilustrasi.

BANYUWANGI, DDTCNews - Terdakwa berinisial ASM dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp1 miliar karena terbukti menggelapkan pajak.

Dalam persidangan, hakim pada Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan terdakwa ASM terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i karena secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ASM dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh I Gede Yuliartha, dikutip Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga: Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Terdakwa ASM selaku direktur CV SG secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2017 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Tak hanya itu, terdakwa juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada Januari hingga Desember 2017. Tindakan terdakwa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp512,97 juta.

Ketika proses pemeriksaan bukti permulaan, penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III telah memberikan kesempatan kepada ASM untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh ASM.

Baca Juga: Tindak Tegas Penanggung Pajak, Juru Sita Layangkan Surat Paksa

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur III Vincentius Sukamto berharap upaya penegakan hukum kali ini dapat menimbulkan deterrent effect dan mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Pemidanaan adalah upaya terakhir dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Kami berharap kasus seperti ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Vincent. (sap)

Baca Juga: Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, PPN, faktur pajak, SPT Masa, DJP, utang pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Lewat Coretax

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:45 WIB
PER-12/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru Soal Pemungut PPN PMSE

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

DJP Jaksel II Gelar BDS, Libatkan UMKM Disabilitas

Selasa, 17 Juni 2025 | 10:00 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Pekan Sita Serentak Dimulai, Kanwil DJP Bidik 133 Aset Penunggak Pajak

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Begini Langkah MA Belanda Menjaga Konsistensi Hukum

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU

Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Polri Bantu DJP dan DJBC Optimalkan Penerimaan