Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tidak Setor PPN Ratusan Juta, Direktur CV Divonis Penjara

A+
A-
19
A+
A-
19
Tidak Setor PPN Ratusan Juta, Direktur CV Divonis Penjara

Ilustrasi.

BANYUWANGI, DDTCNews - Terdakwa berinisial ASM dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp1 miliar karena terbukti menggelapkan pajak.

Dalam persidangan, hakim pada Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan terdakwa ASM terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i karena secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ASM dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh I Gede Yuliartha, dikutip Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Terdakwa ASM selaku direktur CV SG secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2017 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Tak hanya itu, terdakwa juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada Januari hingga Desember 2017. Tindakan terdakwa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp512,97 juta.

Ketika proses pemeriksaan bukti permulaan, penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III telah memberikan kesempatan kepada ASM untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh ASM.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur III Vincentius Sukamto berharap upaya penegakan hukum kali ini dapat menimbulkan deterrent effect dan mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Pemidanaan adalah upaya terakhir dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Kami berharap kasus seperti ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Vincent. (sap)

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, PPN, faktur pajak, SPT Masa, DJP, utang pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Laporan Konsultan Pajak Bakal Jadi Bulanan, Sistem Baru Disiapkan

Senin, 14 April 2025 | 15:43 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Terkait Bea Masuk, Airlangga Sebut PPN Jadi Bahan Negosiasi dengan AS

Senin, 14 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

DJP Tingkatkan Peran Unit Vertikal dalam Pelaksanaan Joint Program

Senin, 14 April 2025 | 08:46 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Lewati Deadline, Ratusan Ribu WP OP Tak Kena Denda

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda