Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tinggal di Luar Indonesia, WNI Tak Serta Merta Jadi SPLN

A+
A-
11
A+
A-
11
Tinggal di Luar Indonesia, WNI Tak Serta Merta Jadi SPLN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Warga negara indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di luar negeri tidak serta merta menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN). Sebab, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sehingga WNI dapat dikategorikan sebagai SPLN.

Syarat WNI yang dikategorikan sebagai SPLN diatur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c UU PPh s.t.d.d UU Cipta Kerja. Syarat tersebut perlu diperhatikan karena akan berpengaruh pada kewajiban pajak yang perlu dipenuhi. Apa Itu SPLN?

“SPLN adalah: WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan:...yang ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut diatur dalam PMK,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4) huruf c UU PPh s.t.d.d UU Cipta Kerja, dikutip pada Kamis (3/4/2025).

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Perincian syarat WNI sebagai SPLN telah diatur dalam Pasal 3 PMK 18/2021. Merujuk pada pasal tersebut, selain berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, ada 2 syarat utama yang harus dipenuhi agar WNI dikategorikan sebagai SPLN.

Pertama, WNI menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) negara atau yurisdiksi lain. Pemenuhan syarat ini dapat dibuktikan dengan surat keterangan domisili (SKD) atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain.

Kedua, WNI memenuhi persyaratan lainnya, yaitu:

Baca Juga: Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan
  1. telah menyelesaikan kewajiban pajak atas atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi SPDN;
  2. telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN yang diterbitkan oleh dirjen pajak.

Dua syarat tersebut merupakan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Selain itu, ada 3 syarat lain yang berlaku secara berjenjang. Pertama, bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan.

Kedua, memiliki pusat kegiatan utama (PKU) yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:

  1. suami atau isteri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia;
  2. sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau
  3. menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat;

Ketiga, memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia. Ketiga syarat tersebut dipenuhi secara berjenjang yang mana syarat bertempat tinggal di luar negeri harus dipenuhi.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Apabila WNI memenuhi syarat bertempat tinggal permanen di negeri dan tidak lagi memenuhi syarat bertempat tinggal atau bermukim di Indonesia maka tidak perlu memenuhi persyaratan kedua dan ketiga.

Namun, apabila WNI yang bersangkutan memenuhi syarat bertempat tinggal di luar negeri sekaligus syarat bertempat tinggal di Indonesia maka dilanjutkan pada persyaratan angka kedua (PKU di luar Indonesia).

Jika WNI memenuhi persyaratan PKU di luar Indonesia dan tidak terdapat PKU di Indonesia maka tidak perlu dilanjutkan pada persyaratan ketiga. Namun, jika WNI tersebut memiliki PKU yang terdapat di dalam maupun di luar Indonesia maka dilanjutkan pada persyaratan ketiga.

Baca Juga: Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Nah, WNI yang memenuhi persyaratan sebagai SPLN inilah yang akan dikategorikan sebagai SPLN. Adapun WNI tersebut akan diperlakukan sebagai orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan menjadi SPLN sejak meninggalkan Indonesia.

Selain itu, WNI yang pada saat akan meninggalkan Indonesia dapat menunjukkan niat menjadi SPLN bisa mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE). Permohonan itu dapat diajukan melalui KPP/KP2KP /saluran tertentu.

Permohonan untuk ditetapkan sebagai WP NE tersebut harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang dapat membuktikan niat sebagai SPLN dan kewajiban perpajakannya telah terpenuhi.

Baca Juga: Cara Setor Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah atau Bangunan Via Coretax

Meski telah ditetapkan sebagai WP NE, WNI yang bersangkutan tetap harus memenuhi persyaratan sebagai SPLN dalam hal telah secara nyata berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Pemenuhan syarat itu dilakukan dengan mengajukan Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN.

Penghasilan WNI yang menjadi SPLN dan WNI yang ditetapkan sebagai WP NE karena dapat menunjukkan niat menjadi SPLN dikenai PPh Pasal 26 atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Sementara itu, atas penghasilan dari luar Indonesia tidak dikenai pajak di Indonesia. (rig)

Baca Juga: DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPLN, WNI, UU PPh, PMK 18/2021, subjek pajak luar negeri, pajak, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN