Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tinggal di Luar Indonesia, WNI Tak Serta Merta Jadi SPLN

A+
A-
11
A+
A-
11
Tinggal di Luar Indonesia, WNI Tak Serta Merta Jadi SPLN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Warga negara indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di luar negeri tidak serta merta menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN). Sebab, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sehingga WNI dapat dikategorikan sebagai SPLN.

Syarat WNI yang dikategorikan sebagai SPLN diatur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c UU PPh s.t.d.d UU Cipta Kerja. Syarat tersebut perlu diperhatikan karena akan berpengaruh pada kewajiban pajak yang perlu dipenuhi. Apa Itu SPLN?

“SPLN adalah: WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan:...yang ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut diatur dalam PMK,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4) huruf c UU PPh s.t.d.d UU Cipta Kerja, dikutip pada Kamis (3/4/2025).

Baca Juga: Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Perincian syarat WNI sebagai SPLN telah diatur dalam Pasal 3 PMK 18/2021. Merujuk pada pasal tersebut, selain berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, ada 2 syarat utama yang harus dipenuhi agar WNI dikategorikan sebagai SPLN.

Pertama, WNI menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) negara atau yurisdiksi lain. Pemenuhan syarat ini dapat dibuktikan dengan surat keterangan domisili (SKD) atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain.

Kedua, WNI memenuhi persyaratan lainnya, yaitu:

Baca Juga: Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan
  1. telah menyelesaikan kewajiban pajak atas atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi SPDN;
  2. telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN yang diterbitkan oleh dirjen pajak.

Dua syarat tersebut merupakan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Selain itu, ada 3 syarat lain yang berlaku secara berjenjang. Pertama, bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan.

Kedua, memiliki pusat kegiatan utama (PKU) yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:

  1. suami atau isteri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia;
  2. sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau
  3. menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat;

Ketiga, memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia. Ketiga syarat tersebut dipenuhi secara berjenjang yang mana syarat bertempat tinggal di luar negeri harus dipenuhi.

Baca Juga: Ternyata Tak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Ada Aturan Ukuran?

Apabila WNI memenuhi syarat bertempat tinggal permanen di negeri dan tidak lagi memenuhi syarat bertempat tinggal atau bermukim di Indonesia maka tidak perlu memenuhi persyaratan kedua dan ketiga.

Namun, apabila WNI yang bersangkutan memenuhi syarat bertempat tinggal di luar negeri sekaligus syarat bertempat tinggal di Indonesia maka dilanjutkan pada persyaratan angka kedua (PKU di luar Indonesia).

Jika WNI memenuhi persyaratan PKU di luar Indonesia dan tidak terdapat PKU di Indonesia maka tidak perlu dilanjutkan pada persyaratan ketiga. Namun, jika WNI tersebut memiliki PKU yang terdapat di dalam maupun di luar Indonesia maka dilanjutkan pada persyaratan ketiga.

Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Nah, WNI yang memenuhi persyaratan sebagai SPLN inilah yang akan dikategorikan sebagai SPLN. Adapun WNI tersebut akan diperlakukan sebagai orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan menjadi SPLN sejak meninggalkan Indonesia.

Selain itu, WNI yang pada saat akan meninggalkan Indonesia dapat menunjukkan niat menjadi SPLN bisa mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE). Permohonan itu dapat diajukan melalui KPP/KP2KP /saluran tertentu.

Permohonan untuk ditetapkan sebagai WP NE tersebut harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang dapat membuktikan niat sebagai SPLN dan kewajiban perpajakannya telah terpenuhi.

Baca Juga: Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Meski telah ditetapkan sebagai WP NE, WNI yang bersangkutan tetap harus memenuhi persyaratan sebagai SPLN dalam hal telah secara nyata berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Pemenuhan syarat itu dilakukan dengan mengajukan Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN.

Penghasilan WNI yang menjadi SPLN dan WNI yang ditetapkan sebagai WP NE karena dapat menunjukkan niat menjadi SPLN dikenai PPh Pasal 26 atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Sementara itu, atas penghasilan dari luar Indonesia tidak dikenai pajak di Indonesia. (rig)

Baca Juga: DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPLN, WNI, UU PPh, PMK 18/2021, subjek pajak luar negeri, pajak, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:30 WIB
KPP MADYA JAKARTA UTARA

Pemindahbukuan Tak Lagi Sefleksibel Dulu, Fiskus Beberkan Perubahannya

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang