Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tren Penerapan Presumptive Tax untuk UMKM di Berbagai Negara

A+
A-
2
A+
A-
2
Tren Penerapan Presumptive Tax untuk UMKM di Berbagai Negara

SEDERHANA merupakan salah satu aspek penting dalam suatu sistem pajak. Sebab, sistem pajak yang sederhana punya peran penting dalam menurunkan biaya kepatuhan (compliance cost), biaya pemungutan pajak, dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Salah satu kebijakan yang diterapkan untuk menyederhanakan sistem pajak ialah dengan menerapkan presumptive tax pada segmen wajib pajak tertentu. Segmen wajib pajak yang menjadi fokus penerapan presumptive tax di banyak negara di antaranya ialah UMKM.

Presumptive tax adalah konsep pemajakan yang mengenakan pajak penghasilan berdasarkan pada jumlah penghasilan 'rata-rata', bukan penghasilan aktual (IBFD, 2015; OECD Glossary of Tax Terms).

Baca Juga: Pengawasan Digencarkan, Coretax dan Dua Platform Lain Diintegrasikan

Secara lebih luas, presumptive tax merupakan cara menghitung nilai pajak terutang dengan indikator selain penghasilan neto yang dinilai dapat mencerminkan penghasilan wajib pajak tertentu.

Selama ini, UMKM dikategorikan sebagai sektor yang sulit dipajaki lantaran berpenghasilan rendah, tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak secara sukarela, tidak melaksanakan pembukuan dengan benar, tidak melaporkan SPT, dan melaksanakan transaksi secara tunai (OECD, 2023).

Bila UMKM harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum maka UMKM dan otoritas pajak bakal dihadapkan dengan compliance cost dan enforcement cost yang berlebih. Dengan presumptive tax, UMKM bisa memenuhi kewajibannya secara lebih sederhana.

Baca Juga: DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

UMKM membutuhkan skema pemenuhan kewajiban pajak yang lebih sederhana mengingat mayoritas tidak memiliki sumber daya yang mencukupi. Alhasil, UMKM memerlukan skema pajak sederhana sehingga mereka bisa mengalokasikan mayoritas sumber dayanya untuk menjalankan usahanya.

Dengan presumptive tax, UMKM hanya diwajibkan membayar pajak dengan tarif tertentu dengan dasar pengenaan pajak tertentu selain laba. Salah satu bentuk presumptive tax yang populer diterapkan adalah turnover tax, yakni pengenaan PPh dengan tarif tertentu atas omzet, bukan atas laba.

Merujuk pada publikasi IMF bertajuk How to Design a Presumptive Income Tax for Micro and Small Enterprises, setidaknya terdapat 40 negara, termasuk Indonesia, yang sudah menerapkan kebijakan turnover tax.

Secara umum, rata-rata threshold turnover tax yang diterapkan di 40 negara sejumlah US$100.000. Dengan demikian, UMKM tidak berhak untuk membayar pajak menggunakan skema turnover tax jika omzetnya sudah di atas US$100.000.

Baca Juga: Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Tambahan informasi, kebanyakan negara menetapkan tarif turnover tax atas UMKM di yurisdiksinya masing-masing sebesar 1% hingga 2%.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Selama ini, rezim turnover tax bagi UMKM di Indonesia dikenal oleh publik dengan nama PPh final UMKM. Merujuk pada PP 55/2022, Indonesia menerapkan PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5%.

UMKM berhak memanfaatkan skema PPh final tersebut sepanjang omzetnya dalam 1 tahun pajak belum melebihi Rp4,8 miliar, setara kurang lebih US$305.000 (kurs Rp15.600 per US$).

Baca Juga: Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Dengan skema PPh final, UMKM tidak perlu melakukan pembukuan dalam menentukan laba yang menjadi dasar pengenaan pajak. PPh yang harus dibayar dalam 1 tahun pajak dihitung berdasarkan omzet dalam pencatatan yang diselenggarakan UMKM.

Setelah omzet diketahui, wajib pajak UMKM cukup mengalikan omzet tersebut dengan tarif sebesar 0,5%. Dengan skema ini, wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu menghitung besaran PPh terutang menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Selain itu, wajib pajak badan UMKM juga tidak perlu melakukan penghitungan menggunakan skema Pasal 31E UU PPh.

Baca Juga: Pajak Penghasilan atas Olahragawan

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi UMKM, pemerintah telah memberikan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta per tahun. Fasilitas ini berperan layaknya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak memanfaatkan PPh final UMKM.

Berkat fasilitas ini, wajib pajak orang pribadi UMKM berkewajiban membayar pajak atas omzet senilai Rp4,3 miliar, bukan atas omzet senilai Rp4,8 miliar.

Dengan PPh final UMKM, wajib pajak UMKM di Indonesia diharapkan bisa menunaikan kewajiban pajaknya dengan baik berdasarkan pada prosedur yang lebih sederhana.

Baca Juga: Kepri Beri Pemutihan Denda dan Diskon Pokok PKB hingga November 2025

Wajib pajak juga diharapkan siap melaksanakan kewajiban pajak sesuai ketentuan umum dalam hal jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM sudah terlewati. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, presumptive tax, UMKM, kewajiban pajak, kepatuhan pajak, statistik kebijakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP SINJAI

KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Himpun Penerimaan Rp230 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Melemah, Sri Mulyani: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 07:50 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sebut Belum Ada WP yang Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi

Minggu, 06 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku