Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tren Penerapan Presumptive Tax untuk UMKM di Berbagai Negara

A+
A-
2
A+
A-
2
Tren Penerapan Presumptive Tax untuk UMKM di Berbagai Negara

SEDERHANA merupakan salah satu aspek penting dalam suatu sistem pajak. Sebab, sistem pajak yang sederhana punya peran penting dalam menurunkan biaya kepatuhan (compliance cost), biaya pemungutan pajak, dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Salah satu kebijakan yang diterapkan untuk menyederhanakan sistem pajak ialah dengan menerapkan presumptive tax pada segmen wajib pajak tertentu. Segmen wajib pajak yang menjadi fokus penerapan presumptive tax di banyak negara di antaranya ialah UMKM.

Presumptive tax adalah konsep pemajakan yang mengenakan pajak penghasilan berdasarkan pada jumlah penghasilan 'rata-rata', bukan penghasilan aktual (IBFD, 2015; OECD Glossary of Tax Terms).

Baca Juga: Profesi Fotografer Menarik Perhatian Petugas Pajak, Omzet-Aset Dicatat

Secara lebih luas, presumptive tax merupakan cara menghitung nilai pajak terutang dengan indikator selain penghasilan neto yang dinilai dapat mencerminkan penghasilan wajib pajak tertentu.

Selama ini, UMKM dikategorikan sebagai sektor yang sulit dipajaki lantaran berpenghasilan rendah, tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak secara sukarela, tidak melaksanakan pembukuan dengan benar, tidak melaporkan SPT, dan melaksanakan transaksi secara tunai (OECD, 2023).

Bila UMKM harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum maka UMKM dan otoritas pajak bakal dihadapkan dengan compliance cost dan enforcement cost yang berlebih. Dengan presumptive tax, UMKM bisa memenuhi kewajibannya secara lebih sederhana.

Baca Juga: PPh Final UMKM 0,5% Disetor Per Masa Pajak, Kode Billing Lewat Coretax

UMKM membutuhkan skema pemenuhan kewajiban pajak yang lebih sederhana mengingat mayoritas tidak memiliki sumber daya yang mencukupi. Alhasil, UMKM memerlukan skema pajak sederhana sehingga mereka bisa mengalokasikan mayoritas sumber dayanya untuk menjalankan usahanya.

Dengan presumptive tax, UMKM hanya diwajibkan membayar pajak dengan tarif tertentu dengan dasar pengenaan pajak tertentu selain laba. Salah satu bentuk presumptive tax yang populer diterapkan adalah turnover tax, yakni pengenaan PPh dengan tarif tertentu atas omzet, bukan atas laba.

Merujuk pada publikasi IMF bertajuk How to Design a Presumptive Income Tax for Micro and Small Enterprises, setidaknya terdapat 40 negara, termasuk Indonesia, yang sudah menerapkan kebijakan turnover tax.

Secara umum, rata-rata threshold turnover tax yang diterapkan di 40 negara sejumlah US$100.000. Dengan demikian, UMKM tidak berhak untuk membayar pajak menggunakan skema turnover tax jika omzetnya sudah di atas US$100.000.

Baca Juga: Perdirjen Baru! DJP Tambah Kelompok yang Masuk PKP Berisiko Rendah

Tambahan informasi, kebanyakan negara menetapkan tarif turnover tax atas UMKM di yurisdiksinya masing-masing sebesar 1% hingga 2%.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Selama ini, rezim turnover tax bagi UMKM di Indonesia dikenal oleh publik dengan nama PPh final UMKM. Merujuk pada PP 55/2022, Indonesia menerapkan PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5%.

UMKM berhak memanfaatkan skema PPh final tersebut sepanjang omzetnya dalam 1 tahun pajak belum melebihi Rp4,8 miliar, setara kurang lebih US$305.000 (kurs Rp15.600 per US$).

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Bupati Kumpulkan Pelaku Usaha Pariwisata

Dengan skema PPh final, UMKM tidak perlu melakukan pembukuan dalam menentukan laba yang menjadi dasar pengenaan pajak. PPh yang harus dibayar dalam 1 tahun pajak dihitung berdasarkan omzet dalam pencatatan yang diselenggarakan UMKM.

Setelah omzet diketahui, wajib pajak UMKM cukup mengalikan omzet tersebut dengan tarif sebesar 0,5%. Dengan skema ini, wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu menghitung besaran PPh terutang menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Selain itu, wajib pajak badan UMKM juga tidak perlu melakukan penghitungan menggunakan skema Pasal 31E UU PPh.

Baca Juga: Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi UMKM, pemerintah telah memberikan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta per tahun. Fasilitas ini berperan layaknya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak memanfaatkan PPh final UMKM.

Berkat fasilitas ini, wajib pajak orang pribadi UMKM berkewajiban membayar pajak atas omzet senilai Rp4,3 miliar, bukan atas omzet senilai Rp4,8 miliar.

Dengan PPh final UMKM, wajib pajak UMKM di Indonesia diharapkan bisa menunaikan kewajiban pajaknya dengan baik berdasarkan pada prosedur yang lebih sederhana.

Baca Juga: Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Wajib pajak juga diharapkan siap melaksanakan kewajiban pajak sesuai ketentuan umum dalam hal jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM sudah terlewati. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, presumptive tax, UMKM, kewajiban pajak, kepatuhan pajak, statistik kebijakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 08:51 WIB
LAPORAN FOKUS

Mendengar Harapan Publik untuk Dirjen Pajak yang Baru

Jum'at, 23 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Pantau Setoran Pajak, Pemkot Tambah Pemasangan 1.000 Tapping Box

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:31 WIB
KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

berita pilihan

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:05 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru Soal NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:57 WIB
KP2KP MASAMBA

Profesi Fotografer Menarik Perhatian Petugas Pajak, Omzet-Aset Dicatat

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PPh Final UMKM 0,5% Disetor Per Masa Pajak, Kode Billing Lewat Coretax

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:15 WIB
PER-10/PJ/2025

Ini 5 Jenis Informasi yang Dipertukarkan DJP dengan Negara Lain

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Ditopang Pajak dan Migas, Cadangan Devisa Tetap US$152,5 Miliar

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggota DPR Ingatkan Pertumbuhan Ekonomi Perlu Kebijakan Berkelanjutan

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Turut Atur Penerbitan SKB PPh PHTB untuk Ahli Waris

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:12 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Terbitkan Aturan Baru soal Pelaksanaan Pertukaran Informasi Pajak