Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tren Penerapan Presumptive Tax untuk UMKM di Berbagai Negara

A+
A-
2
A+
A-
2
Tren Penerapan Presumptive Tax untuk UMKM di Berbagai Negara

SEDERHANA merupakan salah satu aspek penting dalam suatu sistem pajak. Sebab, sistem pajak yang sederhana punya peran penting dalam menurunkan biaya kepatuhan (compliance cost), biaya pemungutan pajak, dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Salah satu kebijakan yang diterapkan untuk menyederhanakan sistem pajak ialah dengan menerapkan presumptive tax pada segmen wajib pajak tertentu. Segmen wajib pajak yang menjadi fokus penerapan presumptive tax di banyak negara di antaranya ialah UMKM.

Presumptive tax adalah konsep pemajakan yang mengenakan pajak penghasilan berdasarkan pada jumlah penghasilan 'rata-rata', bukan penghasilan aktual (IBFD, 2015; OECD Glossary of Tax Terms).

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Secara lebih luas, presumptive tax merupakan cara menghitung nilai pajak terutang dengan indikator selain penghasilan neto yang dinilai dapat mencerminkan penghasilan wajib pajak tertentu.

Selama ini, UMKM dikategorikan sebagai sektor yang sulit dipajaki lantaran berpenghasilan rendah, tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak secara sukarela, tidak melaksanakan pembukuan dengan benar, tidak melaporkan SPT, dan melaksanakan transaksi secara tunai (OECD, 2023).

Bila UMKM harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum maka UMKM dan otoritas pajak bakal dihadapkan dengan compliance cost dan enforcement cost yang berlebih. Dengan presumptive tax, UMKM bisa memenuhi kewajibannya secara lebih sederhana.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

UMKM membutuhkan skema pemenuhan kewajiban pajak yang lebih sederhana mengingat mayoritas tidak memiliki sumber daya yang mencukupi. Alhasil, UMKM memerlukan skema pajak sederhana sehingga mereka bisa mengalokasikan mayoritas sumber dayanya untuk menjalankan usahanya.

Dengan presumptive tax, UMKM hanya diwajibkan membayar pajak dengan tarif tertentu dengan dasar pengenaan pajak tertentu selain laba. Salah satu bentuk presumptive tax yang populer diterapkan adalah turnover tax, yakni pengenaan PPh dengan tarif tertentu atas omzet, bukan atas laba.

Merujuk pada publikasi IMF bertajuk How to Design a Presumptive Income Tax for Micro and Small Enterprises, setidaknya terdapat 40 negara, termasuk Indonesia, yang sudah menerapkan kebijakan turnover tax.

Secara umum, rata-rata threshold turnover tax yang diterapkan di 40 negara sejumlah US$100.000. Dengan demikian, UMKM tidak berhak untuk membayar pajak menggunakan skema turnover tax jika omzetnya sudah di atas US$100.000.

Baca Juga: Ingat! PT Perorangan Tak Dapat Fasilitas Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak

Tambahan informasi, kebanyakan negara menetapkan tarif turnover tax atas UMKM di yurisdiksinya masing-masing sebesar 1% hingga 2%.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Selama ini, rezim turnover tax bagi UMKM di Indonesia dikenal oleh publik dengan nama PPh final UMKM. Merujuk pada PP 55/2022, Indonesia menerapkan PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5%.

UMKM berhak memanfaatkan skema PPh final tersebut sepanjang omzetnya dalam 1 tahun pajak belum melebihi Rp4,8 miliar, setara kurang lebih US$305.000 (kurs Rp15.600 per US$).

Baca Juga: WP Badan UMKM Bisa Pakai Insentif Pasal 31E, Tarif PPh Jadi 11 Persen

Dengan skema PPh final, UMKM tidak perlu melakukan pembukuan dalam menentukan laba yang menjadi dasar pengenaan pajak. PPh yang harus dibayar dalam 1 tahun pajak dihitung berdasarkan omzet dalam pencatatan yang diselenggarakan UMKM.

Setelah omzet diketahui, wajib pajak UMKM cukup mengalikan omzet tersebut dengan tarif sebesar 0,5%. Dengan skema ini, wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu menghitung besaran PPh terutang menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Selain itu, wajib pajak badan UMKM juga tidak perlu melakukan penghitungan menggunakan skema Pasal 31E UU PPh.

Baca Juga: Beri Edukasi, Petugas Pajak Ungkap Hal-Hal yang Wajib Diketahui UMKM

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi UMKM, pemerintah telah memberikan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta per tahun. Fasilitas ini berperan layaknya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak memanfaatkan PPh final UMKM.

Berkat fasilitas ini, wajib pajak orang pribadi UMKM berkewajiban membayar pajak atas omzet senilai Rp4,3 miliar, bukan atas omzet senilai Rp4,8 miliar.

Dengan PPh final UMKM, wajib pajak UMKM di Indonesia diharapkan bisa menunaikan kewajiban pajaknya dengan baik berdasarkan pada prosedur yang lebih sederhana.

Baca Juga: Pelaporan SPT Tahunan Belum Mencapai Target Ditjen Pajak

Wajib pajak juga diharapkan siap melaksanakan kewajiban pajak sesuai ketentuan umum dalam hal jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM sudah terlewati. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, presumptive tax, UMKM, kewajiban pajak, kepatuhan pajak, statistik kebijakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Maret 2025 | 08:30 WIB
KP2KP BAJAWA

Jangan Mau Kalah! Guru di NTT Tempuh 2 Jam Demi Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 29 Maret 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Deadline Mundur! Ada 4 Juta WP Tak Wajib SPT Tahunan Pilih Tetap Lapor

Jum'at, 28 Maret 2025 | 13:30 WIB
KP2KP KUTACANE

Kantor Pajak Kumpulkan Guru SD se-Kabupaten, Diminta Lapor SPT?

Jum'at, 28 Maret 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Batas Omzet PPh Final UMKM dan PKP Picu Ketidakpatuhan

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial