Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Tren Penerapan Presumptive Tax untuk UMKM di Berbagai Negara

A+
A-
2
A+
A-
2
Tren Penerapan Presumptive Tax untuk UMKM di Berbagai Negara

SEDERHANA merupakan salah satu aspek penting dalam suatu sistem pajak. Sebab, sistem pajak yang sederhana punya peran penting dalam menurunkan biaya kepatuhan (compliance cost), biaya pemungutan pajak, dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Salah satu kebijakan yang diterapkan untuk menyederhanakan sistem pajak ialah dengan menerapkan presumptive tax pada segmen wajib pajak tertentu. Segmen wajib pajak yang menjadi fokus penerapan presumptive tax di banyak negara di antaranya ialah UMKM.

Presumptive tax adalah konsep pemajakan yang mengenakan pajak penghasilan berdasarkan pada jumlah penghasilan 'rata-rata', bukan penghasilan aktual (IBFD, 2015; OECD Glossary of Tax Terms).

Baca Juga: Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

Secara lebih luas, presumptive tax merupakan cara menghitung nilai pajak terutang dengan indikator selain penghasilan neto yang dinilai dapat mencerminkan penghasilan wajib pajak tertentu.

Selama ini, UMKM dikategorikan sebagai sektor yang sulit dipajaki lantaran berpenghasilan rendah, tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak secara sukarela, tidak melaksanakan pembukuan dengan benar, tidak melaporkan SPT, dan melaksanakan transaksi secara tunai (OECD, 2023).

Bila UMKM harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum maka UMKM dan otoritas pajak bakal dihadapkan dengan compliance cost dan enforcement cost yang berlebih. Dengan presumptive tax, UMKM bisa memenuhi kewajibannya secara lebih sederhana.

Baca Juga: WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

UMKM membutuhkan skema pemenuhan kewajiban pajak yang lebih sederhana mengingat mayoritas tidak memiliki sumber daya yang mencukupi. Alhasil, UMKM memerlukan skema pajak sederhana sehingga mereka bisa mengalokasikan mayoritas sumber dayanya untuk menjalankan usahanya.

Dengan presumptive tax, UMKM hanya diwajibkan membayar pajak dengan tarif tertentu dengan dasar pengenaan pajak tertentu selain laba. Salah satu bentuk presumptive tax yang populer diterapkan adalah turnover tax, yakni pengenaan PPh dengan tarif tertentu atas omzet, bukan atas laba.

Merujuk pada publikasi IMF bertajuk How to Design a Presumptive Income Tax for Micro and Small Enterprises, setidaknya terdapat 40 negara, termasuk Indonesia, yang sudah menerapkan kebijakan turnover tax.

Secara umum, rata-rata threshold turnover tax yang diterapkan di 40 negara sejumlah US$100.000. Dengan demikian, UMKM tidak berhak untuk membayar pajak menggunakan skema turnover tax jika omzetnya sudah di atas US$100.000.

Baca Juga: Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline

Tambahan informasi, kebanyakan negara menetapkan tarif turnover tax atas UMKM di yurisdiksinya masing-masing sebesar 1% hingga 2%.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Selama ini, rezim turnover tax bagi UMKM di Indonesia dikenal oleh publik dengan nama PPh final UMKM. Merujuk pada PP 55/2022, Indonesia menerapkan PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5%.

UMKM berhak memanfaatkan skema PPh final tersebut sepanjang omzetnya dalam 1 tahun pajak belum melebihi Rp4,8 miliar, setara kurang lebih US$305.000 (kurs Rp15.600 per US$).

Baca Juga: MFA Buat Login Jadi Panjang, Hindari Lapor SPT Tahunan Jelang Deadline

Dengan skema PPh final, UMKM tidak perlu melakukan pembukuan dalam menentukan laba yang menjadi dasar pengenaan pajak. PPh yang harus dibayar dalam 1 tahun pajak dihitung berdasarkan omzet dalam pencatatan yang diselenggarakan UMKM.

Setelah omzet diketahui, wajib pajak UMKM cukup mengalikan omzet tersebut dengan tarif sebesar 0,5%. Dengan skema ini, wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu menghitung besaran PPh terutang menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Selain itu, wajib pajak badan UMKM juga tidak perlu melakukan penghitungan menggunakan skema Pasal 31E UU PPh.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan WP, Kanwil DJP Jakbar Audiensi dengan Pemkot

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi UMKM, pemerintah telah memberikan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta per tahun. Fasilitas ini berperan layaknya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak memanfaatkan PPh final UMKM.

Berkat fasilitas ini, wajib pajak orang pribadi UMKM berkewajiban membayar pajak atas omzet senilai Rp4,3 miliar, bukan atas omzet senilai Rp4,8 miliar.

Dengan PPh final UMKM, wajib pajak UMKM di Indonesia diharapkan bisa menunaikan kewajiban pajaknya dengan baik berdasarkan pada prosedur yang lebih sederhana.

Baca Juga: Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan untuk Orang Pribadi UMKM Via DJP Online

Wajib pajak juga diharapkan siap melaksanakan kewajiban pajak sesuai ketentuan umum dalam hal jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM sudah terlewati. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, presumptive tax, UMKM, kewajiban pajak, kepatuhan pajak, statistik kebijakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

AR Kantor Pajak Datangi Usaha Pewangi Laundry, Cek Harta dan Aset

Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, DPR Minta BKPM Ikut Dampingi UMKM

Jum'at, 14 Februari 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Masih Menanti Aturan Teknis Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini