Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Trump Akan Hapus PPh bagi Warga Berpenghasilan di Bawah Rp2,45 Miliar

A+
A-
3
A+
A-
3
Trump Akan Hapus PPh bagi Warga Berpenghasilan di Bawah Rp2,45 Miliar

Menteri Perdagangan Amerika Serikat (AS) Howard Lutnick. (foto: hasil tangkapan layar akun medsos CBS Evening)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Menteri Perdagangan Amerika Serikat (AS) Howard Lutnick menyebut Presiden AS Donald Trump memiliki rencana untuk menghapuskan PPh bagi orang pribadi dengan penghasilan lebih rendah dari US$150.000 atau Rp2,45 miliar per tahun.

Lutnick mengatakan penerimaan pajak yang hilang akibat kebijakan pembebasan PPh tersebut akan digantikan dengan pengenaan bea masuk, upaya pencegahan penghindaran pajak oleh korporasi, dan penjualan gold card.

"Tidak ada pajak bagi mereka yang berpenghasilan di bawah US$150.000 per tahun. Itu target Trump, itu yang sedang kami kerjakan," katanya, dikutip pada Senin (17/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Lutnick menambahkan pemerintah akan membentuk External Revenue Service untuk memungut bea masuk dan penerimaan lainnya yang berasal dari luar AS.

Menurutnya, AS selama ini terlalu berfokus memajaki warganya sendiri dan tidak mengenakan pajak atas barang yang dijual oleh negara mitra dagang kepada AS.

"External Revenue Service dibentuk agar beban tidak ditanggung oleh orang AS. Waktunya warga AS sadar bahwa negara-negara lain hidup dari kita. Mari kita dorong mereka membayar bagian mereka," ujarnya.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Tak hanya itu, lanjut Lutnick, pemerintah juga akan menutup celah penghindaran pajak yang selama ini dimanfaatkan oleh korporasi dan menghasilkan penerimaan pajak bagi negara-negara lain.

Dia mencontohkan anggaran Irlandia yang mencatatkan surplus senilai US$60 miliar karena negara tersebut memfasilitasi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional AS.

"Perusahaan AS menempatkan paten dan intellectual property-nya di Irlandia. Mereka membayar pajak kepada Irlandia. Bagaimana kalau kita mengakhiri praktik penghindaran pajak ini," tuturnya.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Terakhir, Lutnick mengeklaim penjualan gold card akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai US$2 triliun per tahun.

"Dengan US$2 triliun, kita bisa menghapuskan defisit dan mengurangi tarif pajak bagi seluruh warga AS," klaim Lutnick. (rig)

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick, amerika serikat, pajak, pajak internasional, insentif pajak, pajak penghasilan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial