Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat volume perdagangan fisik emas secara digital di bursa berjangka menunjukkan pertumbuhan yang signifikan sepanjang 2024.

Selama periode Januari-November 2024, nilai transaksi emas fisik mencapai Rp53,3 triliun, naik 556% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023, yakni Rp8,1 triliun. Sementara volumennya mencapai 43,9 ton atau meningkat 430,6% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, yakni 8,3 ton.

"Angka-angka ini menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan," kata Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga: Kegiatan Litbang di Sektor Cyber Security, Bisa Dapat Insentif?

Sebagai informasi, setiap pedagang emas digital harus menyimpan minimal 10 kg emas fisik di pengelola tempat penyimpanan, agar dapat melakukan transaksi dengan nasabah.

Kebijakan itu diberlakukan guna melindungi pelanggan dalam mendapatkan kepastian adanya emas fisik di setiap transaksi. Aturan itu juga tertuang dalam Peraturan Bappebti 13/2019.

"Setiap pedagang dapat melakukan transaksi apabila telah menyimpan paling sedikit 10.000 gram emas di depository. Jumlah itu 25%-nya dapat berupa uang atau setara kas di depository sehingga pelanggan dapat kepastian adanya emas fisik di setiap transaksinya," tulis Bappebti.

Baca Juga: Susunan Lengkap Pejabat Danantara Bakal Diumumkan Pekan Depan

Tirta juga menjelaskan perdagangan emas fisik secara digital di Tanah Air menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.

Peningkatan nilai transaksi pada 2024 ini dipengaruhi beberapa hal, terutama kenaikan harga emas di pasar global. Selain itu, sampai saat ini emas masih menjadi pilihan masyarakat dalam berinvestasi.

Namun, Tirta menambahkan, tetap ada tantangan ekonomi dan perdagangan ke depan yang bisa memengaruhi nilai transaksi emas fisik secara digital. Karenanya, menurutnya diperlukan upaya strategis untuk mengoptimalkan PBK terumasuk perdagangan emas fisik secara digital.

Baca Juga: Tarik Investasi Asing, Malaysia Tegaskan Tarif PPh Badan Tak Dipangkas

Saat ini ada 6 platform pedagang emas fisik secara digital yang berlisensi resmi. Keenam paltform yang memiliki izin untuk memperdagangkan emas fisik secara digital adalah PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang), PT. Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT. Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT. Laku Emas Indonesia (LakuEmas), PT. Quantum Metal Indonesia (QuantumMetal), dan PT. Syariah Koin Indonesia (Shariacoin). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : emas digital, investasi emas, investasi, aset investasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Jum'at, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

berita pilihan

Kamis, 06 Maret 2025 | 18:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan dengan Penghasilan di Bawah Rp60 Juta

Kamis, 06 Maret 2025 | 16:33 WIB
KONSULTASI PAJAK

Kegiatan Litbang di Sektor Cyber Security, Bisa Dapat Insentif?

Kamis, 06 Maret 2025 | 16:21 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Penasaran Pengalaman Intern DDTC Asal UTM dan UI? Begini Keseruannya

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:30 WIB
DANANTARA

Susunan Lengkap Pejabat Danantara Bakal Diumumkan Pekan Depan

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:17 WIB
MAHKAMAH AGUNG

MA Butuh 5 Hakim Agung TUN Pajak, KY Gelar Seleksi

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:15 WIB
LAPORAN FOKUS

Membaca Penerapan Coretax, Sudahkah Jadi Solusi?

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:10 WIB
LAPORAN FOKUS

6 Pilar Utama Membangun Tax Administration 3.0

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:57 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Administrasi Pajak, Apa Saja Teknologi yang Dipakai?

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:49 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Sistem Perpajakan di Negara Lain, Bagaimana Transisinya?