Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Waduh! Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Meningkat Jelang Idulfitri

A+
A-
0
A+
A-
0
Waduh! Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Meningkat Jelang Idulfitri

Salah satu slide materi yang dipaparkan oleh Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya kenaikan harga cabai rawit dan bawang merah menjelang hari raya Idulfitri pada akhir Maret 2025.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan harga cabai rawit pada pekan ketiga Maret 2025 mengalami kenaikan di 228 kabupaten/kota.

"Level harga cabai rawit masih sekitar Rp81.657 per kilogram, jauh di atas batas atas harga acuan penjualan (HAP)," katanya, Senin (24/3/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Bila dibandingkan dengan harga pada Februari 2025, harga cabai rawit pada pekan ketiga Maret 2025 tersebut naik 20,32%.

Amalia menuturkan kenaikan harga cabai rawit yang tinggi, utamanya di Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan beberapa kabupaten/kota lainnya di Sulawesi.

Selanjutnya, harga bawang merah mengalami kenaikan di 261 kabupaten/kota. Pada pekan ketiga Maret 2025, harga bawang merah sudah mencapai Rp41.747 per kilogram, naik 13,93% dari harga pada Februari 2025.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

"Bawang merah ini harganya di atas HAP batas atas. Secara nasional menyentuh Rp41.747 per kilogram," ujar Amalia.

Sebagai informasi, HAP adalah harga penjualan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas). Kebutuhan pokok yang sudah ditetapkan HAP-nya antara lain kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, gula konsumsi, dan daging sapi.

Dalam Peraturan Kepala Bapanas Nomor 12/2024, HAP cabai rawit telah ditetapkan senilai Rp40.000 per kilogram hingga Rp57.000 per kilogram, sedangkan HAP bawang merah ditetapkan senilai Rp36.500 per kilogram hingga Rp41.500 per kilogram. (rig)

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : idulfitri, inflasi, bawang merah, cabai rawit, badan pusat statistik, BPS, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

Rabu, 16 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok