Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Waduh! Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Meningkat Jelang Idulfitri

A+
A-
0
A+
A-
0
Waduh! Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Meningkat Jelang Idulfitri

Salah satu slide materi yang dipaparkan oleh Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya kenaikan harga cabai rawit dan bawang merah menjelang hari raya Idulfitri pada akhir Maret 2025.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan harga cabai rawit pada pekan ketiga Maret 2025 mengalami kenaikan di 228 kabupaten/kota.

"Level harga cabai rawit masih sekitar Rp81.657 per kilogram, jauh di atas batas atas harga acuan penjualan (HAP)," katanya, Senin (24/3/2025).

Baca Juga: Negosiasi Tarif, Thailand Tawarkan Pengurangan Bea dan Pajak ke AS

Bila dibandingkan dengan harga pada Februari 2025, harga cabai rawit pada pekan ketiga Maret 2025 tersebut naik 20,32%.

Amalia menuturkan kenaikan harga cabai rawit yang tinggi, utamanya di Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan beberapa kabupaten/kota lainnya di Sulawesi.

Selanjutnya, harga bawang merah mengalami kenaikan di 261 kabupaten/kota. Pada pekan ketiga Maret 2025, harga bawang merah sudah mencapai Rp41.747 per kilogram, naik 13,93% dari harga pada Februari 2025.

Baca Juga: Negosiasi Tarif Resiprokal dengan AS Berlanjut, Apa Saja yang Dibahas?

"Bawang merah ini harganya di atas HAP batas atas. Secara nasional menyentuh Rp41.747 per kilogram," ujar Amalia.

Sebagai informasi, HAP adalah harga penjualan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas). Kebutuhan pokok yang sudah ditetapkan HAP-nya antara lain kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, gula konsumsi, dan daging sapi.

Dalam Peraturan Kepala Bapanas Nomor 12/2024, HAP cabai rawit telah ditetapkan senilai Rp40.000 per kilogram hingga Rp57.000 per kilogram, sedangkan HAP bawang merah ditetapkan senilai Rp36.500 per kilogram hingga Rp41.500 per kilogram. (rig)

Baca Juga: Trump Kembali Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Filipina Cuma Kena 20%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : idulfitri, inflasi, bawang merah, cabai rawit, badan pusat statistik, BPS, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dividen Tak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor Sendiri Pajak Terutang

Senin, 07 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Mendagri Minta Pemda Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%

Senin, 07 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Sudah Banyak Perubahan, DJP Cabut Perdirjen Pajak soal PPh Pasal 22

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak

Kamis, 10 Juli 2025 | 14:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Peduli Bencana Bikin Pajak Lebih Ringan? Ternyata Begini Aturannya

Kamis, 10 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Brasil Kriminalisasi Mantan Presiden, Trump Kenakan Bea Masuk 50%

Kamis, 10 Juli 2025 | 12:30 WIB
UU HKPD

Pemda Punya DBH Besar, Sri Mulyani Dorong Bikin Dana Abadi

Kamis, 10 Juli 2025 | 12:00 WIB
KOTA MAKASSAR

Tagih Opsen PKB, Pemkot Akan Terjunkan Petugas untuk Jangkau WP