Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jasa Perjalanan Haji dan Umroh Dikenakan PPN? Cek Panduannya di Sini

A+
A-
1
A+
A-
1
Jasa Perjalanan Haji dan Umroh Dikenakan PPN? Cek Panduannya di Sini

JAKARTA, DDTCNews – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2022, pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu.

Terdapat lima jenis penyerahan JKP yang dijelaskan dalam peraturan tersebut. Salah satunya adalah jasa perjalanan ibadah keagamaan.

Jasa perjalanan ibadah merupakan jasa yang diberikan atas kegiatan atau rangkaian perjalanan ibadah yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah, yang dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau penyelenggara perjalanan ibadah.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Berdasarkan PMK 92/2020, jasa perjalanan ibadah dapat diselenggarakan oleh dua pihak yaitu oleh pihak pemerintah dan oleh biro perjalanan wisata. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata meliputi:

  1. Jasa penyelenggaraan ibadah Haji Khusus dan/atau Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh ke Kota Makkah dan Kota Madinah.
  2. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai untuk peserta perjalanan yang beragama Kristen.
  3. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes untuk peserta perjalanan yang beragama Katolik.
  4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana untuk peserta perjalanan yang beragama Hindu.
  5. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok untuk peserta perjalanan yang beragama Buddha.
  6. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu untuk peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.

Jasa perjalanan ibadah termasuk ke dalam jasa non-JKP, artinya atas jasa tersebut tidak dikenakan PPN. Terdapat jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang merupakan non-JKP sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4a ayat (3) huruf f UU 42/2009, meliputi:

  • Jasa pelayanan rumah ibadah
  • Jasa pemberian khotbah atau dakwah
  • Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan
  • Jasa lainnya di bidang keagamaan.

Namun, apabila penyelenggara ibadah keagamaan tersebut menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain maka jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain tersebut menjadi JKP sehingga dikenakan PPN.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Termasuk menyelenggarakan perjalanan bukan dalam rangka transit, baik tercantum atau tidak tercantum, dalam penawaran jasa penyelenggaraan perjalanan maka atas jasa tersebut dikenakan PPN.

Penyedia jasa perjalanan ibadah yang sudah dikukuhkan menjadi PKP dan melakukan perjalanan ibadah sekaligus menyediakan jasa perjalanan lain dalam perjalanan ibadah, wajib memungut PPN atas perjalanan lain dalam perjalanan ibadah tersebut.

PPN dipungut dengan menggunakan besaran tertentu sehingga tarif yang dipakai untuk menghitung PPN terutang atas perjalanan lain dalam perjalanan ibadah berbeda dengan perhitungan JKP pada umumnya.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Untuk memungut PPN atas jasa perjalanan lain dalam perjalanan ibadah, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Baca lebih lanjut dalam Panduan Pajak Jasa Perjalanan untuk Ibadah Keagamaan di Perpajakan DDTC.

Hal-hal yang diulas dalam panduan tersebut antara lain:

  • Dasar Hukum, Latar Belakang, dan Definisi
  • Objek dan Penyedia PPN
  • Ketentuan Pengecualian
  • Perhitungan PPN
  • Pembuatan Faktur Pajak
  • Pemungutan dan Penyetoran, dan Pelaporan SPT PPN
  • Ilustrasi Kasus

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, literatur pajak, panduan pajak, PPN, jasa perjalanan ibadah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:05 WIB
HUT KE-17 DDTC

Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama