Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jasa Perjalanan Haji dan Umroh Dikenakan PPN? Cek Panduannya di Sini

A+
A-
1
A+
A-
1
Jasa Perjalanan Haji dan Umroh Dikenakan PPN? Cek Panduannya di Sini

JAKARTA, DDTCNews – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2022, pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu.

Terdapat lima jenis penyerahan JKP yang dijelaskan dalam peraturan tersebut. Salah satunya adalah jasa perjalanan ibadah keagamaan.

Jasa perjalanan ibadah merupakan jasa yang diberikan atas kegiatan atau rangkaian perjalanan ibadah yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah, yang dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau penyelenggara perjalanan ibadah.

Baca Juga: Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Berdasarkan PMK 92/2020, jasa perjalanan ibadah dapat diselenggarakan oleh dua pihak yaitu oleh pihak pemerintah dan oleh biro perjalanan wisata. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata meliputi:

  1. Jasa penyelenggaraan ibadah Haji Khusus dan/atau Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh ke Kota Makkah dan Kota Madinah.
  2. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai untuk peserta perjalanan yang beragama Kristen.
  3. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes untuk peserta perjalanan yang beragama Katolik.
  4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana untuk peserta perjalanan yang beragama Hindu.
  5. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok untuk peserta perjalanan yang beragama Buddha.
  6. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu untuk peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.

Jasa perjalanan ibadah termasuk ke dalam jasa non-JKP, artinya atas jasa tersebut tidak dikenakan PPN. Terdapat jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang merupakan non-JKP sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4a ayat (3) huruf f UU 42/2009, meliputi:

  • Jasa pelayanan rumah ibadah
  • Jasa pemberian khotbah atau dakwah
  • Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan
  • Jasa lainnya di bidang keagamaan.

Namun, apabila penyelenggara ibadah keagamaan tersebut menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain maka jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain tersebut menjadi JKP sehingga dikenakan PPN.

Baca Juga: Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Termasuk menyelenggarakan perjalanan bukan dalam rangka transit, baik tercantum atau tidak tercantum, dalam penawaran jasa penyelenggaraan perjalanan maka atas jasa tersebut dikenakan PPN.

Penyedia jasa perjalanan ibadah yang sudah dikukuhkan menjadi PKP dan melakukan perjalanan ibadah sekaligus menyediakan jasa perjalanan lain dalam perjalanan ibadah, wajib memungut PPN atas perjalanan lain dalam perjalanan ibadah tersebut.

PPN dipungut dengan menggunakan besaran tertentu sehingga tarif yang dipakai untuk menghitung PPN terutang atas perjalanan lain dalam perjalanan ibadah berbeda dengan perhitungan JKP pada umumnya.

Baca Juga: Insentif PPnBM DTP untuk Pembelian Mobil Dikaji Kembali

Untuk memungut PPN atas jasa perjalanan lain dalam perjalanan ibadah, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Baca lebih lanjut dalam Panduan Pajak Jasa Perjalanan untuk Ibadah Keagamaan di Perpajakan DDTC.

Hal-hal yang diulas dalam panduan tersebut antara lain:

  • Dasar Hukum, Latar Belakang, dan Definisi
  • Objek dan Penyedia PPN
  • Ketentuan Pengecualian
  • Perhitungan PPN
  • Pembuatan Faktur Pajak
  • Pemungutan dan Penyetoran, dan Pelaporan SPT PPN
  • Ilustrasi Kasus

Baca Juga: Belum Ada Kegiatan Komersial, Pengusaha Boleh Ajukan Pengukuhan PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, literatur pajak, panduan pajak, PPN, jasa perjalanan ibadah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK

PPN Masukan dari Kegiatan Membangun Sendiri, Apakah Bisa Dikreditkan?

Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Terus Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:00 WIB
DITJEN PAJAK

Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Klaim Pemerintah Belum Bahas Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor