Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki akhir Maret 2024, rupiah melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli).

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.710. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 27 Maret 2024 sampai dengan 2 April 2024 naik signifikan dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp15.594 per dolar Amerika Serikat (AS).

Tren penguatan diikuti mata uang Negeri Kanguru dengan posisi kurs pajak senilai Rp10.293,61 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.286,43 per dolar Australia.

Baca Juga: WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sebaliknya, rupiah justru melanjutkan tren penguatan terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.322,07 per ringgit Malaysia atau turun tipis dari posisi pekan lalu yang tercatat sejumlah Rp3.326,48 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.699,88 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp11.692,11 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp17.068,99. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu tercatat naik ketimbang posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp17.020,23 per euro.

Baca Juga: Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 13/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 27 Maret 2024 - 02 April 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.710,00 116,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.293,61 7,18
3 Dolar Kanada (CAD) 11.597,27 49,58
4 Kroner Denmark (DKK) 2.288,69 6,14
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.008,43 15,02
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.322,07 -4,41
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.505,32 -67,52
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.473,53 -7,75
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.949,11 22,16
10 Dolar Singapura (SGD) 11.699,88 7,77
11 Kroner Swedia (SEK) 1.502,25 -14,45
12 Franc Swiss (CHF) 17.619,90 -96,53
13 Yen Jepang (JPY) 10.413,10 -126,80
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,47 0,05
15 Rupee India (INR) 188,95 0,67
16 Dinar Kuwait (KWD) 51.105,74 347,71
17 Rupee Pakistan (PKR) 56,42 0,48
18 Peso Philipina (PHP) 280,59 -0,86
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.188,76 30,80
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 51,70 0,72
21 Baht Thailand (THB) 434,77 -3,05
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.704,91 18,33
23 Euro Euro (EUR) 17.068,99 48,76
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.174,16 6,46
25 Won Korea (KRW) 11,77 -0,07

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Baca Juga: Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:50 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Begini Permohonan Pbk, Imbalan Bunga, dan Restitusi Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Orang Pribadi Tak Bisa Dikuasakan kepada Pihak Lain

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:07 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Baik Jangan Pakai Beberapa e-Faktur Sekaligus di Satu Laptop

Jum'at, 26 Juli 2024 | 13:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

AS Tolak Pajak Kekayaan Global 20%, Dianggap Sulit Dikoordinasikan

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar