Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki akhir Maret 2024, rupiah melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli).

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.710. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 27 Maret 2024 sampai dengan 2 April 2024 naik signifikan dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp15.594 per dolar Amerika Serikat (AS).

Tren penguatan diikuti mata uang Negeri Kanguru dengan posisi kurs pajak senilai Rp10.293,61 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.286,43 per dolar Australia.

Baca Juga: Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Sebaliknya, rupiah justru melanjutkan tren penguatan terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.322,07 per ringgit Malaysia atau turun tipis dari posisi pekan lalu yang tercatat sejumlah Rp3.326,48 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.699,88 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp11.692,11 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp17.068,99. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu tercatat naik ketimbang posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp17.020,23 per euro.

Baca Juga: Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 13/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 27 Maret 2024 - 02 April 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.710,00 116,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.293,61 7,18
3 Dolar Kanada (CAD) 11.597,27 49,58
4 Kroner Denmark (DKK) 2.288,69 6,14
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.008,43 15,02
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.322,07 -4,41
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.505,32 -67,52
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.473,53 -7,75
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.949,11 22,16
10 Dolar Singapura (SGD) 11.699,88 7,77
11 Kroner Swedia (SEK) 1.502,25 -14,45
12 Franc Swiss (CHF) 17.619,90 -96,53
13 Yen Jepang (JPY) 10.413,10 -126,80
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,47 0,05
15 Rupee India (INR) 188,95 0,67
16 Dinar Kuwait (KWD) 51.105,74 347,71
17 Rupee Pakistan (PKR) 56,42 0,48
18 Peso Philipina (PHP) 280,59 -0,86
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.188,76 30,80
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 51,70 0,72
21 Baht Thailand (THB) 434,77 -3,05
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.704,91 18,33
23 Euro Euro (EUR) 17.068,99 48,76
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.174,16 6,46
25 Won Korea (KRW) 11,77 -0,07

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Baca Juga: Buku Ini Bisa Jadi Rujukan bagi Akademisi yang Ingin Menulis Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Digitalisasi Bansos, Pemerintah Segera Luncurkan Portal Perlinsos

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 25/2025

Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tagih Tunggakan PBB Rp55 Miliar, Ratusan Petugas Pajak Diterjunkan

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 22:05 WIB
KONSULTAN PAJAK

Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:30 WIB
PMK 25/2025

Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan