Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mau Pakai e-Tax Court? Wajib Pajak dan Kuasa Hukum Bikin Akun Dulu

A+
A-
5
A+
A-
5
Mau Pakai e-Tax Court? Wajib Pajak dan Kuasa Hukum Bikin Akun Dulu

Ilustrasi. (Sekretariat Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Untuk menggunakan e-tax court, pemohon banding/penggugat harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu.

Menu e-registration merupakan fitur yang digunakan pengguna baru saat hendak mendaftar. Pendaftaran bisa dilakukan wajib pajak atau kuasa hukum. Adapun kuasa hukum yang menggunakan aplikasi e-tax court harus terlebih dahulu mendapatkan penunjukan dan persetujuan dari wajib pajak.

“Hal ini dikarenakan kuasa hukum akan diberikan hak akses yang sama dengan wajib pajak atas semua data sengketa yang dikuasakan kepadanya,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Adapun penunjukan dan persetujuan kuasa hukum dapat dilakukan melalui 2 cara. Pertama, melalui menu wajib pajak. Kedua, melalui menu kuasa hukum. Penunjukan dan persetujuan persetujuan tersebut dilakukan dengan mengunggah surat kuasa.

Ada beberapa syarat registrasi akun e-tax court. Untuk wajib pajak, syaratnya adalah mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat keterangan terdaftar (SKT)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk penanggung pajak, syaratnya adalah mengunggah surat permohonan registrasi akun dan SKT/NPWP/kartu tanda penduduk (KTP)/kartu keluarga/paspor. Bagi kuasa hukum, syaratnya adalah mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat izin kuasa hukum/kartu tanda pengenal kuasa hukum.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai dengan PER-1/PP/2023, administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik diterapkan mulai 31 Juli 2023. Simak ‘Pengadilan Pajak Akan Sosialiasikan e-Tax Court pada Pekan Ini’.

Administrasi sengketa pajak secara elektronik adalah serangkaian proses administrasi yang meliputi persiapan persidangan, pemeriksaan, dan putusan serta pelayanan administrasi lainnya dengan menggunakan sistem informasi yang berlaku di Pengadilan Pajak.

Kemudian, masih sesuai dengan definisi dalam PER-1/PP/2023, persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Adapun e-tax court adalah sistem informasi yang disediakan oleh Pengadilan Pajak yang meliputi administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik. Simak ulasan terkait dengan PER-1/PP/2023 di sini dan e-tax court di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-tax court, pengadilan pajak, persidangan, sengketa, PER-1/PP/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:50 WIB
OPINI PAJAK

Menggagas Komunikasi Pajak yang Didasari Kesetaraan dan Kemitraan

Kamis, 16 Mei 2024 | 11:07 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK - DDTC

Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Sosialisasi e-Tax Court di DDTC

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya