Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Panduan dan Trik dalam Membuat Opini Hukum Pajak

A+
A-
33
A+
A-
33
Panduan dan Trik dalam Membuat Opini Hukum Pajak

Specialist Transfer Pricing Services Atika Ritmelina, Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services Riyhan Juli Asyir, dan Senior Specialist Transfer Pricing Services Yurike Yuki berfoto di salah satu sudut kampus Vienna University of Economics and Business (WU).

PROFESI praktisi di bidang pajak menuntut berbagai keahlian penunjang, baik yang bersifat hard skill maupun soft skill. Adapun soft skill yang wajib dimiliki praktisi pajak tidak hanya harus mampu menyampaikan pendapat dan argumentasi secara lisan, tetapi juga tertulis.

Kemampuan menulis sangat penting, terutama ketika praktisi pajak diminta klien atau pihak lainnya yang berkepentingan untuk menjawab permasalahan pajak. Artikel ini dimaksudkan untuk memberikan panduan singkat tentang tips dan trik untuk menulis opini hukum, khususnya di bidang pajak (opini hukum pajak).

Topik dalam tulisan ini diangkat dari mata kuliah bertajuk Drafting Legal Opinion. Materi tersebut diperoleh 3 profesional DDTC selama menempuh studi S2 di Vienna University of Economics and Business melalui program Human Resource Program Development (HRDP).

Baca Juga: Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Dalam kondisi pandemi Covid-19, DDTC tetap menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan kapabilitas dan kompetensi para profesionalnya. Adapun profesional DDTC yang dimaksud adalah Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services Riyhan Juli Asyir, Senior Specialist Transfer Pricing Services Yurike Yuki, dan Specialist Transfer Pricing Services Atika Ritmelina.

Sebelum membahas lebih jauh terkait dengan panduan penyusunan opini hukum pajak yang baik, perlu dipahami terlebih dahulu opini hukum memiliki perbedaan tujuan dan cara penulisan dengan makalah akademis.

Makalah akademis membutuhkan waktu serta pemahaman yang kompleks dalam melakukan riset dan penulisan. Hal ini dikarenakan dibutuhkannya lebih banyak sumber dan literasi akademis untuk mendukung peneliti menjawab pertanyaan permasalahan.

Baca Juga: Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sementara opini hukum tidak membutuhkan sumber daya sebanyak makalah akademis. Pasalnya, jawaban permasalahan dalam opini hukum lebih bersifat straight to the point. Artinya, dasar hukum dan literatur diperlukan secukupnya.

Adapun proses menulis opini hukum pajak yang baik dan benar dibagi menjadi beberapa tahapan. Tahap pertama dan terpenting adalah memahami permasalahan dan isu-isu hukum yang muncul dalam suatu kasus.

Pada tahapan pertama tersebut, penulis dituntut untuk dapat menggambarkan garis besar (outline) permasalahan hukum. Penulis juga harus menguraikan pertanyaan hukum yang menjadi permasalahan untuk dijawab.

Baca Juga: Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Tahap kedua adalah mulai menulis dan memaparkan fakta kasus dengan jelas. Dalam tahap ini, penulis harus dapat memisahkan antara fakta yang relevan dan tidak relevan dalam kasus yang hendak ditinjau. Hal ini dikarenakan opini hukum harus tetap fokus pada fakta-fakta yang relevan.

Pada tahap ketiga, penulis harus mengidentifikasi argumen hukum yang relevan dengan kasus tersebut. Argumen hukum yang digunakan perlu merepresentasikan dari sisi pro dan kontra, baik dari perspektif wajib pajak maupun dari perspektif otoritas pajak.

Setelah itu, masih dalam tahap ketiga, penulis harus mengidentifikasi seluruh argumen yang dapat melemahkan argumen penulis itu sendiri (play devil’s advocate). Sangat penting untuk memahami kekuatan dan kelemahan kita dalam posisi pada kasus tersebut.

Baca Juga: ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Pada tahap keempat atau terakhir, penulis membuat kesimpulan analisis hukum berdasarkan pada identifikasi argumen hukum dalam tahapan ketiga sebelumnya. Penulis dituntut mampu menguraikan secara komprehensif dan koheren hubungan kausalitas antara fakta dan argumen hukum untuk menjawab secara straight to the point permasalahan yang menjadi pertanyaan.

Adapun dalam menyusun opini hukum pajak, ada beberapa prinsip yang menjadi kunci utama. Pertama, konteks serta opini dalam penulisan harus terstruktur dengan jelas dan tepat sasaran. Kedua, opini hukum pajak harus menggunakan terminologi hukum yang tepat.

Ketiga, opini hukum pajak harus merefleksikan pendekatan profesional dan tidak subjektif. Keempat, penulisan opini hukum pajak harus mempertimbangkan perspektif pembaca (apakah tulisan mudah dipahami dan menjawab permasalahan klien).

Baca Juga: Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reportase, DDTC, HRDP, Vienna, Austria, pajak, hukum pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 12:30 WIB
KPP MADYA BATAM

Ada Objek Pajak yang Belum Dilaporkan, WP Diundang Fiskus ke KPP

Jum'at, 26 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai: Tak Ada Hubungan Antara Red Line dan Pajak yang Lebih Mahal

Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Menko Airlangga Yakin Coretax Bakal Naikkan Tax Ratio ke 12 Persen

Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan di IKN

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:00 WIB
DITJEN PAJAK

Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?