Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Simplifikasi Transfer Pricing, OECD Rilis Laporan Terkait Amount B

A+
A-
0
A+
A-
0
Simplifikasi Transfer Pricing, OECD Rilis Laporan Terkait Amount B

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi merilis laporan akhir terkait dengan Amount B Pilar 1.

Melalui Amount B Pilar 1, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework bersepakat untuk menyederhanakan penerapan arm's length principle (ALP) atas aktivitas distribusi dan pemasaran dasar (baseline marketing and distribution activities).

"Dengan dipublikasikannya laporan ini, yurisdiksi dapat memilih untuk menerapkan Amount B Pilar 1 atas transaksi yang tercakup untuk tahun fiskal yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025," tulis OECD dalam laporannya, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Website Baru DDTC Library, Wujud Komitmen Literasi Pajak Berkelanjutan

Simplifikasi penerapan ALP sebagaimana dimaksud dalam Amount B Pilar 1 bertujuan untuk mengurangi sengketa transfer pricing, menekan compliance cost, sekaligus memberikan kepastian bagi untuk otoritas pajak maupun untuk wajib pajak.

Amount B Pilar 1 didesain untuk memenuhi kebutuhan yurisdiksi-yurisdiksi berkapasitas rendah (low capacity jurisdictions). Apalagi, sekitar 30% - 70% dari total sengketa transfer pricing di yurisdiksi berkapasitas rendah terkait dengan baseline marketing and distribution activities.

Dengan kehadiran Amount B Pilar 1, yurisdiksi berkapasitas rendah memiliki kesempatan untuk mengimplementasikan aturan yang lebih sederhana guna mengamankan pendapatan negara.

Baca Juga: Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

"Yurisdiksi berkapasitas rendah yang selama ini diharapkan dengan keterbatasan sumber daya dan keterbatasan data akan mendapatkan manfaat dari Amount B Pilar 1," tulis OECD dalam keterangan resminya.

OECD menegaskan Amount B Pilar 1 telah disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip umum dalam OECD Transfer Pricing Guidelines. Amount B Pilar 1 juga langsung dimasukkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines sebagai lampiran dari Bab IV.

Setelah merilis laporan mengenai desain dari Amount B Pilar 1, Inclusive Framework akan berunding guna menentukan daftar yurisdiksi berkapasitas rendah. Rencananya, daftar tersebut akan dirilis pada 31 Maret 2024.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Selanjutnya, OECD juga akan menyusun kajian mengenai interaksi antara Amount B dan Amount A Pilar 1. Kajian ini ditargetkan rampung sebelum penandatanganan dan pemberlakuan multilateral convention (MLC) Amount A Pilar 1. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, amount b, pilar 1, konsensus global, transfer pricing, ALP, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Selasa, 17 Juni 2025 | 06:25 WIB
HUT KE-18 DDTC

Website Baru DDTC Library, Wujud Komitmen Literasi Pajak Berkelanjutan

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Senin, 16 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS