Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Simplifikasi Transfer Pricing, OECD Rilis Laporan Terkait Amount B

A+
A-
0
A+
A-
0
Simplifikasi Transfer Pricing, OECD Rilis Laporan Terkait Amount B

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi merilis laporan akhir terkait dengan Amount B Pilar 1.

Melalui Amount B Pilar 1, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework bersepakat untuk menyederhanakan penerapan arm's length principle (ALP) atas aktivitas distribusi dan pemasaran dasar (baseline marketing and distribution activities).

"Dengan dipublikasikannya laporan ini, yurisdiksi dapat memilih untuk menerapkan Amount B Pilar 1 atas transaksi yang tercakup untuk tahun fiskal yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025," tulis OECD dalam laporannya, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Watermark di Cetakan SPT e-Faktur Desktop Tak Bisa Dihapus, Buat Apa?

Simplifikasi penerapan ALP sebagaimana dimaksud dalam Amount B Pilar 1 bertujuan untuk mengurangi sengketa transfer pricing, menekan compliance cost, sekaligus memberikan kepastian bagi untuk otoritas pajak maupun untuk wajib pajak.

Amount B Pilar 1 didesain untuk memenuhi kebutuhan yurisdiksi-yurisdiksi berkapasitas rendah (low capacity jurisdictions). Apalagi, sekitar 30% - 70% dari total sengketa transfer pricing di yurisdiksi berkapasitas rendah terkait dengan baseline marketing and distribution activities.

Dengan kehadiran Amount B Pilar 1, yurisdiksi berkapasitas rendah memiliki kesempatan untuk mengimplementasikan aturan yang lebih sederhana guna mengamankan pendapatan negara.

Baca Juga: WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

"Yurisdiksi berkapasitas rendah yang selama ini diharapkan dengan keterbatasan sumber daya dan keterbatasan data akan mendapatkan manfaat dari Amount B Pilar 1," tulis OECD dalam keterangan resminya.

OECD menegaskan Amount B Pilar 1 telah disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip umum dalam OECD Transfer Pricing Guidelines. Amount B Pilar 1 juga langsung dimasukkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines sebagai lampiran dari Bab IV.

Setelah merilis laporan mengenai desain dari Amount B Pilar 1, Inclusive Framework akan berunding guna menentukan daftar yurisdiksi berkapasitas rendah. Rencananya, daftar tersebut akan dirilis pada 31 Maret 2024.

Baca Juga: Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Selanjutnya, OECD juga akan menyusun kajian mengenai interaksi antara Amount B dan Amount A Pilar 1. Kajian ini ditargetkan rampung sebelum penandatanganan dan pemberlakuan multilateral convention (MLC) Amount A Pilar 1. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, amount b, pilar 1, konsensus global, transfer pricing, ALP, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 15:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Piloting Coretax System akan Libatkan Wajib Pajak, DJP Masih Persiapan

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:50 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Begini Permohonan Pbk, Imbalan Bunga, dan Restitusi Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Orang Pribadi Tak Bisa Dikuasakan kepada Pihak Lain

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:07 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Baik Jangan Pakai Beberapa e-Faktur Sekaligus di Satu Laptop

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Watermark di Cetakan SPT e-Faktur Desktop Tak Bisa Dihapus, Buat Apa?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Saingan Malaysia-Singapura, RI Evaluasi Fasilitas Fiskal KEK di Batam

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga