Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ada Libur Lebaran, Batam Perpanjang Batas Setor dan Lapor Pajak Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Libur Lebaran, Batam Perpanjang Batas Setor dan Lapor Pajak Daerah

Ilustrasi. 

BATAM, DDTCNews -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam resmi memperpanjang jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak daerah untuk masa pajak Maret 2025. Keputusan perpanjangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda Batam No. KPTS.3857/900.1.13.1/111/2025

Kebijakan ini diambil karena adanya cuti bersama Nyepi dan Idulfitri yang berlangsung mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Sekretaris Bapenda Batam Aidil Sahalo menyatakan perpanjangan tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada wajib pajak yang terdampak libur panjang.

“Kami memahami bahwa cuti bersama dapat memengaruhi aktivitas pembayaran dan pelaporan pajak. Oleh karena itu, kebijakan ini diambil untuk memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga,” kata Aidil, dikutip pada Sabtu (5/4/2025).

Baca Juga: Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Merujuk Surat Keputusan Kepala Bapenda Batam No. KPTS.3857/900.1.13.1/111/2025, jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak daerah yang semula 10 April 2025 diperpanjang hingga 15 April 2025.

Sementara itu, batas akhir pelaporan pajak yang seharusnya 15 April 2025 kini diperpanjang hingga 17 April 2025. Perpanjangan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak yang memiliki kewajiban membayar dan melaporkan pajak daerah.

“Kebijakan ini mencakup pajak barang dan jasa tertentu seperti pajak makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa parkir,” tambahnya.

Baca Juga: Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Aidil mengimbau wajib pajak untuk tetap memperhatikan tenggat waktu yang telah diperpanjang agar tidak terkena sanksi administrasi. Aidil juga berharap kepatuhan wajib pajak tetap tinggi dan pendapatan daerah tetap optimal demi mendukung pembangunan Batam.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan ini dengan baik dan tetap memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu,” ujar Aidil.

Selain itu, Bapenda Batam juga menyediakan layanan konsultasi bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut. Wajib pajak dapat menghubungi Bapenda melalui media sosial resmi atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah.

Baca Juga: Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

“Kami ingin memastikan bahwa meskipun ada libur panjang, wajib pajak tetap dapat menjalankan kewajibannya dengan nyaman tanpa tekanan waktu yang ketat,” lanjut Aidil, seperti dilansir https://metro.batampos.co.id/. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan, PBJT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 April 2025 | 08:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Beri Diskon Pajak Tontonan 60 Persen untuk Persija

Jum'at, 11 April 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Ini 7 Poin Revisi Perda Pajak Daerah di Kabupaten Sukabumi

Kamis, 10 April 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Hindari Pajak Daerah, Banyak WNA Bangun Vila Berkedok Rumah Mewah

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University