Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Ada Libur Lebaran, Batam Perpanjang Batas Setor dan Lapor Pajak Daerah

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Libur Lebaran, Batam Perpanjang Batas Setor dan Lapor Pajak Daerah

Ilustrasi. 

BATAM, DDTCNews -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam resmi memperpanjang jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak daerah untuk masa pajak Maret 2025. Keputusan perpanjangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda Batam No. KPTS.3857/900.1.13.1/111/2025

Kebijakan ini diambil karena adanya cuti bersama Nyepi dan Idulfitri yang berlangsung mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Sekretaris Bapenda Batam Aidil Sahalo menyatakan perpanjangan tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada wajib pajak yang terdampak libur panjang.

“Kami memahami bahwa cuti bersama dapat memengaruhi aktivitas pembayaran dan pelaporan pajak. Oleh karena itu, kebijakan ini diambil untuk memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga,” kata Aidil, dikutip pada Sabtu (5/4/2025).

Baca Juga: Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Merujuk Surat Keputusan Kepala Bapenda Batam No. KPTS.3857/900.1.13.1/111/2025, jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak daerah yang semula 10 April 2025 diperpanjang hingga 15 April 2025.

Sementara itu, batas akhir pelaporan pajak yang seharusnya 15 April 2025 kini diperpanjang hingga 17 April 2025. Perpanjangan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak yang memiliki kewajiban membayar dan melaporkan pajak daerah.

“Kebijakan ini mencakup pajak barang dan jasa tertentu seperti pajak makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa parkir,” tambahnya.

Baca Juga: Restoran Nunggak Pajak Rp1,5 Miliar, Pemda Pasang Stiker Khusus

Aidil mengimbau wajib pajak untuk tetap memperhatikan tenggat waktu yang telah diperpanjang agar tidak terkena sanksi administrasi. Aidil juga berharap kepatuhan wajib pajak tetap tinggi dan pendapatan daerah tetap optimal demi mendukung pembangunan Batam.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan ini dengan baik dan tetap memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu,” ujar Aidil.

Selain itu, Bapenda Batam juga menyediakan layanan konsultasi bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut. Wajib pajak dapat menghubungi Bapenda melalui media sosial resmi atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah.

Baca Juga: Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

“Kami ingin memastikan bahwa meskipun ada libur panjang, wajib pajak tetap dapat menjalankan kewajibannya dengan nyaman tanpa tekanan waktu yang ketat,” lanjut Aidil, seperti dilansir https://metro.batampos.co.id/. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan, PBJT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Daftar Olahraga Permainan di Jakarta yang Kena Tarif Pajak Hiburan 10%

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin