Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan) dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani (kanan). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tanggapan terkait dengan adanya sebagian masyarakat yang menolak kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Airlangga mengatakan penolakan akan suatu kebijakan sudah umum terjadi di negara demokrasi, tak terkecuali di Indonesia. Meski demikian, dia menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN telah disepakati dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Itu namanya negara demokrasi, ada yang setuju ada yang tidak setuju," katanya, dikutip pada Jumat (20/12/2024).

Baca Juga: UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Airlangga menuturkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah dibarengi dengan kebijakan stimulus untuk menjaga perekonomian. Berbagai skema insentif dalam paket stimulus ekonomi tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025, bersamaan dengan kenaikan tarif PPN.

Insentif yang diberikan tersebut antara lain PPN DTP 1% untuk minyak goreng Minyakita, tepung terigu,dan gula industri; bantuan pangan/beras; diskon listrik; dan PPN DTP properti.

Selain itu, tersedia insentif berupa PPN DTP bagi kendaraan listrik; PPnBM DTP 15% bagi kendaraan listrik; PPnBM DTP bagi kendaraan hybrid, pembebasan bea masuk kendaraan listrik; PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja sektor padat karya; serta perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% bagi UMKM.

Baca Juga: Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Sebagai informasi, UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Di sisi lain, sebagian masyarakat sempat membuat petisi kepada Presiden Prabowo Subianto agar membatalkan kenaikan tarif PPN. Hingga saat ini, petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 150.000 orang.

Selain itu, sempat muncul pula seruan untuk menerapkan gaya hidup irit alias frugal living dan tidak membayar pajak di media sosial. (rig)

Baca Juga: Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko perekonomian airlangga, petisi penolakan PPN, PPN 12%, UU HPP, peraturan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah