Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan) dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani (kanan). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tanggapan terkait dengan adanya sebagian masyarakat yang menolak kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Airlangga mengatakan penolakan akan suatu kebijakan sudah umum terjadi di negara demokrasi, tak terkecuali di Indonesia. Meski demikian, dia menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN telah disepakati dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Itu namanya negara demokrasi, ada yang setuju ada yang tidak setuju," katanya, dikutip pada Jumat (20/12/2024).

Baca Juga: Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Airlangga menuturkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah dibarengi dengan kebijakan stimulus untuk menjaga perekonomian. Berbagai skema insentif dalam paket stimulus ekonomi tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025, bersamaan dengan kenaikan tarif PPN.

Insentif yang diberikan tersebut antara lain PPN DTP 1% untuk minyak goreng Minyakita, tepung terigu,dan gula industri; bantuan pangan/beras; diskon listrik; dan PPN DTP properti.

Selain itu, tersedia insentif berupa PPN DTP bagi kendaraan listrik; PPnBM DTP 15% bagi kendaraan listrik; PPnBM DTP bagi kendaraan hybrid, pembebasan bea masuk kendaraan listrik; PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja sektor padat karya; serta perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% bagi UMKM.

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sebagai informasi, UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Di sisi lain, sebagian masyarakat sempat membuat petisi kepada Presiden Prabowo Subianto agar membatalkan kenaikan tarif PPN. Hingga saat ini, petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 150.000 orang.

Selain itu, sempat muncul pula seruan untuk menerapkan gaya hidup irit alias frugal living dan tidak membayar pajak di media sosial. (rig)

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko perekonomian airlangga, petisi penolakan PPN, PPN 12%, UU HPP, peraturan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:45 WIB
KEP-67/PJ/2025

Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:41 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:21 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar