Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

A+
A-
0
A+
A-
0
Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali memberikan fasilitas berupa keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Keringanan diberikan guna menindaklanjuti pemberlakuan opsen sebesar 66% pada tahun ini. Dengan keringanan PKB dan BBNKB, beban pajak yang ditanggung wajib pajak pada tahun ini ditetapkan sama dengan tahun sebelumnya.

"Pemd adiminta menetapkan besaran pajak yang dibayar ekuivalen dengan tahun sebelumnya, artinya yang dibayar wajib pajak tahun 2025 itu relatif sama dengan tahun lalu," kata Plt Kepala Bapenda Provinsi Bali I Wayan Budiasa, dikutip pada Jumat (10/1/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Melalui Pergub 30/2024, pemprov memberikan keringanan pokok PKB sebesar 14,35% atas kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin sampai dengan 200 cc.

Untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 200 cc, keringanan pokok PKB yang diberikan adalah sebesar 12,15%. Tak hanya itu, pemprov juga memberikan fasilitas keringanan pokok BBNKB sebesar 24%.

"Jika pada tahun lalu wajib pajak membayar senilai A maka di tahun 2025 meskip ada opsen tetap membayar senilai A. Mengapa bisa begitu? Karena Pemprov Bali memberikan insentif yang membuat wajib pajak tidak terbebani," ujar Budiasa seperti dilansir nusabali.com.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Contoh, wajib pajak X membayar PKB senilai Rp342.000 pada tahun lalu atas sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 200 cc yang dimilikinya. Pada tahun ini, wajib pajak X seharusnya membayar pajak senilai Rp399.296 yang terdiri dari PKB senilai Rp240.540 ditambah opsen senilai Rp158.756.

Berkat fasilitas diskon PKB sebesar 14,35%, PKB yang harus dibayar wajib pajak X turun menjadi Rp206.023, sedangkan opsen yang harus dibayar turun menjadi Rp135.975. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar wajib pajak X pada 2025 hanya Rp341.997.

Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB mulai dikenakan oleh kabupaten/kota terhitung sejak 5 Januari 2025.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota berada dan dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Opsen dibayar menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD).

Baru-baru ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memerintahkan pemda-pemda untuk segera memberikan keringanan PKB dan BBNKB.

"Agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya, keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB dan opsen BBNKB, [ditetapkan] paling lambat pada 2 Januari 2025," ujar Pelaksana Harian (Plh.) Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. (rig)

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi bali, pajak, pajak daerah, opsen pajak, pajak kendaraan, BBNKB, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini