Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Aplikasi SmartWeb?

A+
A-
8
A+
A-
8
Apa Itu Aplikasi SmartWeb?

DITJEN Pajak (DJP) tengah berupaya mengakselerasi implementasi compliance risk management (CRM) pada seluruh proses bisnis DJP. Upaya akselerasi itu salah satunya dilakukan dengan memanfaatkan business intelligence untuk mengotomatisasi dan mempertahankan nilai tambah atas proses CRM.

Implementasi business intelligence dalam CRM salah satunya terlihat dari hadirnya aplikasi SmartWeb. SmartWeb menjadi salah satu dari empat aplikasi berbasis data analisis yang dirilis DJP saat peringatan Hari Pajak 2021 pada Rabu (14/7/2021).

Definisi
KETENTUAN mengenai SmartWeb tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2021 tentang Implementasi Compliance Risk Management dan Business Intelligence. Berdasarkan surat edaran tersebut definisi dari SmartWeb adalah:

Baca Juga: Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Aplikasi berbasis graph analytics yang mampu menyajikan hubungan wajib pajak dalam bentuk jaringan (network), informasi wajib pajak orang pribadi kaya (High Wealth Individual) beserta perusahaan grupnya, informasi beneficial owner dan ultimate beneficial owner, serta indikasi risiko ketidakpatuhannya,”

Berdasarkan SE-39/PJ/2021, SmartWeb dapat dimanfaatkan untuk menunjang implementasi CRM fungsi pengawasan dan fungsi pemeriksaan serta CRM fungsi penagihan. Selain itu, SmartWeb dapat digunakan juga dalam tahap kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.

Untuk fungsi pengawasan dan pemeriksaan, SmartWeb memberikan gambaran jaringan dan profil wajib pajak untuk menentukan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3), Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), maupun Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP).

Baca Juga: DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

Kemudian, untuk fungsi penagihan, SmartWeb memberikan gambaran jaringan dan profil wajib pajak untuk menentukan prognosis pencairan piutang dan rencana kegiatan penagihan.

Dalam kegiatan pengawasan, SmartWeb dapat dimanfaatkan sebagai bahan dalam menentukan DSP3. Account representative (AR) juga dapat memanfaatkan SmartWeb untuk mengidentifikasi hubungan istimewa antarwajib pajak dalam rangka penyusunan SP2DK.

Lalu, dalam kegiatan pemeriksaan, SmartWeb dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan indikasi ketidakpatuhan saat pengusulan pemeriksaan. SmartWeb juga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk membuat usulan pemeriksaan wajib pajak grup.

Baca Juga: Hal-Hal yang Menyebabkan Pemeriksa Pajak Melakukan Penyegelan

Dalam kegiatan penagihan, SmartWeb dapat digunakan dalam rangka identifikasi penanggung pajak. Tak hanya itu, SmartWeb juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan DJP lainnya dalam rangka penggalian potensi penerimaan pajak.

Aplikasi SmartWeb merupakan hasil pengembangan dari aplikasi Social Network Analytics (Soneta). Adapun aplikasi Soneta merupakan pengembangan model awal pengawasan pajak berbasis teknologi informasi yang mulai dikenal publik pada 2018. Simak “Ternyata Aplikasi Pengawasan Pajak DJP Ini Hasil Pengembangan Soneta” (rig)

Baca Juga: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, smartweb, pengawasan pajak, pemeriksaan pajak, penagihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Cikal Restu Syiffawidiyana

Jum'at, 20 Agustus 2021 | 22:06 WIB
Langkah yang semakin efektif dalam upaya digitalisasi. Apalagi, smart web ini sangat mendukung kegiatan DJP dalam rangka penggalian potensi penerimaan pajak. Semoga app ini terus dikembangkan dan bergulir semakin efektif bagi perpajakan kedepannya.
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 11:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Penagihan Pajak Lintas Yurisdiksi di Indonesia, Baca Ulasannya di Sini

Selasa, 08 April 2025 | 12:00 WIB
PROFESOR RICHARD STERN - WU WIEN:

‘AI Belum Bisa Gantikan Sepenuhnya Fungsi Pengawasan Pajak’

Rabu, 02 April 2025 | 13:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJP 2024

DJP Ungkap Forensik Digital Sering Dibawa ke Praperadilan

Rabu, 02 April 2025 | 07:30 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pungutan Wisatawan Asing?

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio