Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Apa Itu Aplikasi SmartWeb?

A+
A-
8
A+
A-
8
Apa Itu Aplikasi SmartWeb?

DITJEN Pajak (DJP) tengah berupaya mengakselerasi implementasi compliance risk management (CRM) pada seluruh proses bisnis DJP. Upaya akselerasi itu salah satunya dilakukan dengan memanfaatkan business intelligence untuk mengotomatisasi dan mempertahankan nilai tambah atas proses CRM.

Implementasi business intelligence dalam CRM salah satunya terlihat dari hadirnya aplikasi SmartWeb. SmartWeb menjadi salah satu dari empat aplikasi berbasis data analisis yang dirilis DJP saat peringatan Hari Pajak 2021 pada Rabu (14/7/2021).

Definisi
KETENTUAN mengenai SmartWeb tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2021 tentang Implementasi Compliance Risk Management dan Business Intelligence. Berdasarkan surat edaran tersebut definisi dari SmartWeb adalah:

Baca Juga: Pakai Faktur Pajak Fiktif, Manajer PT Ikut Terseret ke Kejaksaan

Aplikasi berbasis graph analytics yang mampu menyajikan hubungan wajib pajak dalam bentuk jaringan (network), informasi wajib pajak orang pribadi kaya (High Wealth Individual) beserta perusahaan grupnya, informasi beneficial owner dan ultimate beneficial owner, serta indikasi risiko ketidakpatuhannya,”

Berdasarkan SE-39/PJ/2021, SmartWeb dapat dimanfaatkan untuk menunjang implementasi CRM fungsi pengawasan dan fungsi pemeriksaan serta CRM fungsi penagihan. Selain itu, SmartWeb dapat digunakan juga dalam tahap kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.

Untuk fungsi pengawasan dan pemeriksaan, SmartWeb memberikan gambaran jaringan dan profil wajib pajak untuk menentukan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3), Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), maupun Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP).

Baca Juga: Wah! Ini Konsekuensi WP yang Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Kemudian, untuk fungsi penagihan, SmartWeb memberikan gambaran jaringan dan profil wajib pajak untuk menentukan prognosis pencairan piutang dan rencana kegiatan penagihan.

Dalam kegiatan pengawasan, SmartWeb dapat dimanfaatkan sebagai bahan dalam menentukan DSP3. Account representative (AR) juga dapat memanfaatkan SmartWeb untuk mengidentifikasi hubungan istimewa antarwajib pajak dalam rangka penyusunan SP2DK.

Lalu, dalam kegiatan pemeriksaan, SmartWeb dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan indikasi ketidakpatuhan saat pengusulan pemeriksaan. SmartWeb juga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk membuat usulan pemeriksaan wajib pajak grup.

Baca Juga: Ada PMK 15/2025, Pemeriksaan Pajak Diklaim Lebih Cepat dan Efisen

Dalam kegiatan penagihan, SmartWeb dapat digunakan dalam rangka identifikasi penanggung pajak. Tak hanya itu, SmartWeb juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan DJP lainnya dalam rangka penggalian potensi penerimaan pajak.

Aplikasi SmartWeb merupakan hasil pengembangan dari aplikasi Social Network Analytics (Soneta). Adapun aplikasi Soneta merupakan pengembangan model awal pengawasan pajak berbasis teknologi informasi yang mulai dikenal publik pada 2018. Simak “Ternyata Aplikasi Pengawasan Pajak DJP Ini Hasil Pengembangan Soneta” (rig)

Baca Juga: BKF Klaim Pemeriksaan Lebih Efisien, Beri Kepastian Bagi Wajib Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, smartweb, pengawasan pajak, pemeriksaan pajak, penagihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Cikal Restu Syiffawidiyana

Jum'at, 20 Agustus 2021 | 22:06 WIB
Langkah yang semakin efektif dalam upaya digitalisasi. Apalagi, smart web ini sangat mendukung kegiatan DJP dalam rangka penggalian potensi penerimaan pajak. Semoga app ini terus dikembangkan dan bergulir semakin efektif bagi perpajakan kedepannya.
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Periksa Data Lain Meski Pemeriksaan Disetop, Klaim Coretax Membaik

Jum'at, 21 Maret 2025 | 14:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pemeriksaan Ulang?

Jum'at, 21 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Lewat Batas Waktu Tidak Bikin Batal Surat Ketetapan Pajak

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja