Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Ungkap Forensik Digital Sering Dibawa ke Praperadilan

A+
A-
11
A+
A-
11
DJP Ungkap Forensik Digital Sering Dibawa ke Praperadilan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan forensik digital sering menjadi objek praperadilan yang diajukan oleh wajib pajak pada tahun lalu.

Pada Laporan Kinerja DJP 2024 tertulis beberapa kendala dalam menyelesaikan laporan pelaksanaan tugas forensik digital (LPTFD). Salah satunya, munculnya kasus praperadilan yang menyangkut kegiatan forensik.

"Forensik digital dianggap sebagai upaya paksa ke wajib pajak," tulis Laporan Kinerja DJP 2024, dikutip pada Rabu (2/4/2025).

Baca Juga: Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Laporan ini menyatakan terdapat penurunan kinerja penyelesaian LPTFD, yang ditunjukkan dengan penurunan jumlah penerbitan Surat Tugas Forensik Digital (STFD). Hal ini terjadi karena makin banyak kasus praperadilan mengenai penggunaan forensik digital dalam mendukung kegiatan pemeriksaan bukti permulaan.

Kondisi tersebut pada akhirnya juga menyebabkan banyak PPNS takut untuk menggunakan forensik digital. Semangat PPNS pun dilaporkan menjadi turun dalam mengumpulkan data wajib pajak dengan bantuan forensik digital.

"Fenomena ini tidak semuanya terjadi di unit kerja, namun ada beberapa unit kerja yang kinerjanya menurun dalam hal forensik digital," bunyi laporan kinerja tersebut.

Baca Juga: Hal-Hal yang Menyebabkan Pemeriksa Pajak Melakukan Penyegelan

Dalam menghadapi kendala tersebut, salah satu langkah yang telah diambil DJP adalah pemberian pemahaman kepada para PPNS dan unit kerja bahwa kegiatan forensik bukan merupakan upaya paksa. Sebab, tenaga forensik digital melakukan perolehan data setelah mendapatkan persetujuan dari wajib pajak.

Apabila wajib pajak tidak mengizinkan, artinya tidak akan dilakukan kegiatan perolehan data elektronik milik wajib pajak. Pembuktian atas hal ini adalah dengan menggunakan surat izin akses yang ditandatangani oleh wajib pajak sebelum dilakukan kegiatan forensik, yang menyatakan wajib pajak memberikan izin atas akses ke perangkat dan juga melakukan perolehan data di perangkat milik wajib pajak.

"Selain itu, dokumentasi dengan video/rekaman suara juga diperlukan untuk membuktikan tidak ada upaya paksa saat wajib pajak memberikan izin," tulis DJP.

Baca Juga: BPN dan Pemkot Tangerang Resmi Integrasikan Data Tanah dan Pajak

Forensik digital perpajakan merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk menghasilkan informasi yang dapat digunakan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.

Forensik digital di DJP dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan.

Kegiatan forensik digital terdiri atas 4 prosedur, yakni perolehan data elektronik; pengolahan dan analisis data elektronik; pelaporan kegiatan forensik digital; dan penyimpanan data elektronik. (sap)

Baca Juga: Strategi Hadapi Pemeriksaan Pajak Pasca PMK 15/2025, Ikuti Seminar Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : forensik digital, digital forensic, digitalisasi pajak, pemeriksaan pajak, kebocoran data, data perpajakan, Laporan Kinerja DJP 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Relaksasi terkait Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan OP

Selasa, 25 Maret 2025 | 16:30 WIB
LAPORAN KINERJA DJP 2024

DJP Catat Ada 4 Juta WP yang Tak Wajib SPT Ternyata Lapor SPT Tahunan

Selasa, 25 Maret 2025 | 11:30 WIB
KPP MADYA SEMARANG

Dapat Surat terkait Pemeriksaan, Fiskus: Wajib Pajak Tak Perlu Panik

Selasa, 25 Maret 2025 | 10:36 WIB
LAPORAN KINERJA DJP 2024

DJP Catat 71% SKPKB Telah Dibayar Wajib Pajak, Raup Rp55,18 Triliun

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta