Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

DJP Ungkap Forensik Digital Sering Dibawa ke Praperadilan

A+
A-
10
A+
A-
10
DJP Ungkap Forensik Digital Sering Dibawa ke Praperadilan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan forensik digital sering menjadi objek praperadilan yang diajukan oleh wajib pajak pada tahun lalu.

Pada Laporan Kinerja DJP 2024 tertulis beberapa kendala dalam menyelesaikan laporan pelaksanaan tugas forensik digital (LPTFD). Salah satunya, munculnya kasus praperadilan yang menyangkut kegiatan forensik.

"Forensik digital dianggap sebagai upaya paksa ke wajib pajak," tulis Laporan Kinerja DJP 2024, dikutip pada Rabu (2/4/2025).

Baca Juga: Wah! Ini Konsekuensi WP yang Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Laporan ini menyatakan terdapat penurunan kinerja penyelesaian LPTFD, yang ditunjukkan dengan penurunan jumlah penerbitan Surat Tugas Forensik Digital (STFD). Hal ini terjadi karena makin banyak kasus praperadilan mengenai penggunaan forensik digital dalam mendukung kegiatan pemeriksaan bukti permulaan.

Kondisi tersebut pada akhirnya juga menyebabkan banyak PPNS takut untuk menggunakan forensik digital. Semangat PPNS pun dilaporkan menjadi turun dalam mengumpulkan data wajib pajak dengan bantuan forensik digital.

"Fenomena ini tidak semuanya terjadi di unit kerja, namun ada beberapa unit kerja yang kinerjanya menurun dalam hal forensik digital," bunyi laporan kinerja tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Spontaneous Exchange of Information (SEOI) dalam Perpajakan?

Dalam menghadapi kendala tersebut, salah satu langkah yang telah diambil DJP adalah pemberian pemahaman kepada para PPNS dan unit kerja bahwa kegiatan forensik bukan merupakan upaya paksa. Sebab, tenaga forensik digital melakukan perolehan data setelah mendapatkan persetujuan dari wajib pajak.

Apabila wajib pajak tidak mengizinkan, artinya tidak akan dilakukan kegiatan perolehan data elektronik milik wajib pajak. Pembuktian atas hal ini adalah dengan menggunakan surat izin akses yang ditandatangani oleh wajib pajak sebelum dilakukan kegiatan forensik, yang menyatakan wajib pajak memberikan izin atas akses ke perangkat dan juga melakukan perolehan data di perangkat milik wajib pajak.

"Selain itu, dokumentasi dengan video/rekaman suara juga diperlukan untuk membuktikan tidak ada upaya paksa saat wajib pajak memberikan izin," tulis DJP.

Baca Juga: Apa Itu Exchange of Information on Request (EOIR) terkait Perpajakan?

Forensik digital perpajakan merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk menghasilkan informasi yang dapat digunakan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.

Forensik digital di DJP dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan.

Kegiatan forensik digital terdiri atas 4 prosedur, yakni perolehan data elektronik; pengolahan dan analisis data elektronik; pelaporan kegiatan forensik digital; dan penyimpanan data elektronik. (sap)

Baca Juga: Ada PMK 15/2025, Pemeriksaan Pajak Diklaim Lebih Cepat dan Efisen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : forensik digital, digital forensic, digitalisasi pajak, pemeriksaan pajak, kebocoran data, data perpajakan, Laporan Kinerja DJP 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Maret 2025 | 11:30 WIB
LAPORAN KINERJA DJP 2024

DJP Kumpulkan Rp130 Triliun dari Pengawasan, Pemeriksaan dan Penagihan

Sabtu, 22 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Periksa Data Lain Meski Pemeriksaan Disetop, Klaim Coretax Membaik

Jum'at, 21 Maret 2025 | 14:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pemeriksaan Ulang?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial