Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Fokus
Reportase

DJP Ungkap Forensik Digital Sering Dibawa ke Praperadilan

A+
A-
11
A+
A-
11
DJP Ungkap Forensik Digital Sering Dibawa ke Praperadilan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan forensik digital sering menjadi objek praperadilan yang diajukan oleh wajib pajak pada tahun lalu.

Pada Laporan Kinerja DJP 2024 tertulis beberapa kendala dalam menyelesaikan laporan pelaksanaan tugas forensik digital (LPTFD). Salah satunya, munculnya kasus praperadilan yang menyangkut kegiatan forensik.

"Forensik digital dianggap sebagai upaya paksa ke wajib pajak," tulis Laporan Kinerja DJP 2024, dikutip pada Rabu (2/4/2025).

Baca Juga: TP Doc Jadi Garis Pertahanan Pertama jika Terjadi Pemeriksaan Pajak

Laporan ini menyatakan terdapat penurunan kinerja penyelesaian LPTFD, yang ditunjukkan dengan penurunan jumlah penerbitan Surat Tugas Forensik Digital (STFD). Hal ini terjadi karena makin banyak kasus praperadilan mengenai penggunaan forensik digital dalam mendukung kegiatan pemeriksaan bukti permulaan.

Kondisi tersebut pada akhirnya juga menyebabkan banyak PPNS takut untuk menggunakan forensik digital. Semangat PPNS pun dilaporkan menjadi turun dalam mengumpulkan data wajib pajak dengan bantuan forensik digital.

"Fenomena ini tidak semuanya terjadi di unit kerja, namun ada beberapa unit kerja yang kinerjanya menurun dalam hal forensik digital," bunyi laporan kinerja tersebut.

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Dalam menghadapi kendala tersebut, salah satu langkah yang telah diambil DJP adalah pemberian pemahaman kepada para PPNS dan unit kerja bahwa kegiatan forensik bukan merupakan upaya paksa. Sebab, tenaga forensik digital melakukan perolehan data setelah mendapatkan persetujuan dari wajib pajak.

Apabila wajib pajak tidak mengizinkan, artinya tidak akan dilakukan kegiatan perolehan data elektronik milik wajib pajak. Pembuktian atas hal ini adalah dengan menggunakan surat izin akses yang ditandatangani oleh wajib pajak sebelum dilakukan kegiatan forensik, yang menyatakan wajib pajak memberikan izin atas akses ke perangkat dan juga melakukan perolehan data di perangkat milik wajib pajak.

"Selain itu, dokumentasi dengan video/rekaman suara juga diperlukan untuk membuktikan tidak ada upaya paksa saat wajib pajak memberikan izin," tulis DJP.

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Forensik digital perpajakan merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk menghasilkan informasi yang dapat digunakan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.

Forensik digital di DJP dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan.

Kegiatan forensik digital terdiri atas 4 prosedur, yakni perolehan data elektronik; pengolahan dan analisis data elektronik; pelaporan kegiatan forensik digital; dan penyimpanan data elektronik. (sap)

Baca Juga: Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : forensik digital, digital forensic, digitalisasi pajak, pemeriksaan pajak, kebocoran data, data perpajakan, Laporan Kinerja DJP 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 April 2025 | 11:30 WIB
PMK 15/2025

Wah! Ini Konsekuensi WP yang Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Senin, 14 April 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Spontaneous Exchange of Information (SEOI) dalam Perpajakan?

Jum'at, 11 April 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Exchange of Information on Request (EOIR) terkait Perpajakan?

Jum'at, 11 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada PMK 15/2025, Pemeriksaan Pajak Diklaim Lebih Cepat dan Efisen

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:

Kepatuhan Wajib Pajak Juga Dipengaruhi oleh Perlakuan/Layanan Otoritas

Senin, 02 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA MATARAM

Okupansi Hotel Anjlok, Pemkot Bakal Pangkas Target Penerimaan Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 12:25 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Inflasi Mei 2025 Sebesar 1,6%

Senin, 02 Juni 2025 | 11:55 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Neraca Dagang April 2025, BPS: Indonesia Surplus 160 Juta Dolar AS

Senin, 02 Juni 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

DJP Jakarta Selatan II Gelar Sosialisasi PPh Profesi Dokter

Senin, 02 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Poin-Poin Utama dalam Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak