Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

UU Kepabeanan memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan audit kepabeanan. Audit dilakukan sebagai konsekuensi diberlakukannya: sistem self assessment; ketentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi; dan pemberian fasilitas kepabeanan.

Secara harfiah, audit kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang.

Namun, audit kepabeanan berbeda dengan audit pada umumnya. Sebab, audit kepabeanan bukan untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan, tetapi untuk menguji kepatuhan pihak tertentu terhadap peraturan perundang-undangan kepabeanan.

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Dalam perkembangannya, kementerian keuangan terus menyempurnakan ketentuan terkait dengan audit kepabeanan. Penyempurnaan itu diantaranya dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2024 tentang Audit Kepabeanan dan Cukai.

Beleid yang akan berlaku efektif pada 1 Maret 2025 itu akan menggantikan PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016. Dalam PMK 114/2024, terdapat muatan baru yang diatur, salah satunya adalah daftar kuesioner audit. Lantas, apa itu daftar kuesioner audit?

Daftar Kuesioner Audit (DKA) adalah daftar kuesioner yang disampaikan kepada auditee dalam pelaksanaan audit umum untuk menilai kinerja tim audit dan tata laksana audit kepabeanan (Pasal 1 angka 27 PMK 114/2024). Auditee berarti orang atau badan yang tengah diaudit oleh tim audit.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Auditee tersebut biasanya merupakan orang atau badan yang bertindak sebagai importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengusaha pengangkutan.

Sementara itu, audit umum merupakan salah satu jenis audit kepabeanan. Audit umum berarti audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan.

Ringkasnya, DKA merupakan kuesioner yang diberikan kepada auditee untuk menilai kinerja tim audit kepabeanan dan tata laksana audit kepabeanan. Tim audit dalam konteks ini merupakan tim dari DJBC yang diberikan tugas untuk melaksanakan audit kepabeanan berdasarkan surat tugas.

Baca Juga: Cek! Sederet Alasan yang Bikin Peti Kemas Tak Diperiksa dengan X-Ray

Tim audit wajib menyampaikan DKA kepada auditee untuk diisi. DKA yang telah diisi oleh auditee tersebut bersifat rahasia. Lantaran bersifat rahasia, auditee perlu memasukkan lembar DKA yang telah diisi ke dalam amplop khusus yang telah disertakan pada DKA.

Kemudian, auditee perlu mengirimkan DKA yang telah terisi tersebut kepada pejabat bea dan cukai yang menerbitkan surat tugas. Lebih tepatnya, DKA tersebut dikirimkan kepada ketua auditor atau dikirimkan ke alamat kantor DJBC.

Apabila auditee mengirimkan DKA dalam bentuk dokumen fisik maka harus dikirim dalam keadaan tertutup dan telah diberikan stempel perusahaan. Apabila auditee mengirimkan DKA yang telah terisi dalam bentuk elektronik maka bisa dikirim melalui email.

Baca Juga: Apa Itu Pembahasan Temuan Sementara dalam Proses Pemeriksaan Pajak?

Auditee perlu mengirimkan DKA yang telah terisi pada hari terakhir pelaksanaan penugasan lapangan tim audit DJBC pada perusahaan auditee yang bersangkutan.

Untuk diperhatikan, DKA tersebut digunakan oleh pejabat bea dan cukai yang menerbitkan surat tugas untuk menilai kinerja tim audit dan tata laksana audit kepabeanan. Hal ini dimaksudkan untuk menyempurnakan sistem audit.

PMK 114/2024 juga telah mengatur format DKA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A. Merujuk pada lampiran tersebut, terdapat beragam pertanyaan seputar: kinerja tim audit; pengetahuan yang dimiliki tim audit; sikap independensi dan objektivitas tim audit; prosedur, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan audit; serta tata laksana audit.

Baca Juga: Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

Auditee cukup memberikan tanda silang pada kolom skala penilaian yang tersedia untuk setiap pertanyaan. Skala yang digunakan adalah angka 1 yang berarti tidak memuaskan sampai dengan angka 5 yang berarti sangat memuaskan. Selain itu, auditee juga bisa menambahkan saran bagi tim audit, pelaksanaan audit, dan peraturan audit.

Kendati belum diatur dalam PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016, ketentuan DKA sempat diatur dalam PER-35/BC/2017 s.t.d.d PER-24/BC/2019 yang mengatur tata laksana audit kepabeanan dan audit cukai.

Selain untuk audit kepabeanan, ketentuan DKA juga berlaku untuk audit cukai. Guna memperjelas gambaran, berikut contoh format DKA berdasarkan lampiran huruf A PMK 114/2024.

(rig)

Baca Juga: Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, PMK 114/2024, audit kepabeanan, daftar kuesioner audit kepabeanan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB
PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:37 WIB
PMK 4/2025

Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa