Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

UU Kepabeanan memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan audit kepabeanan. Audit dilakukan sebagai konsekuensi diberlakukannya: sistem self assessment; ketentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi; dan pemberian fasilitas kepabeanan.

Secara harfiah, audit kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang.

Namun, audit kepabeanan berbeda dengan audit pada umumnya. Sebab, audit kepabeanan bukan untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan, tetapi untuk menguji kepatuhan pihak tertentu terhadap peraturan perundang-undangan kepabeanan.

Baca Juga: Update 2025, Apa Itu Barang Pindahan dalam konteks Kepabeanan?

Dalam perkembangannya, kementerian keuangan terus menyempurnakan ketentuan terkait dengan audit kepabeanan. Penyempurnaan itu diantaranya dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2024 tentang Audit Kepabeanan dan Cukai.

Beleid yang akan berlaku efektif pada 1 Maret 2025 itu akan menggantikan PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016. Dalam PMK 114/2024, terdapat muatan baru yang diatur, salah satunya adalah daftar kuesioner audit. Lantas, apa itu daftar kuesioner audit?

Daftar Kuesioner Audit (DKA) adalah daftar kuesioner yang disampaikan kepada auditee dalam pelaksanaan audit umum untuk menilai kinerja tim audit dan tata laksana audit kepabeanan (Pasal 1 angka 27 PMK 114/2024). Auditee berarti orang atau badan yang tengah diaudit oleh tim audit.

Baca Juga: Beri Fasilitas, DJBC Harap Bisa Dorong Efisiensi Perdagangan Global

Auditee tersebut biasanya merupakan orang atau badan yang bertindak sebagai importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengusaha pengangkutan.

Sementara itu, audit umum merupakan salah satu jenis audit kepabeanan. Audit umum berarti audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan.

Ringkasnya, DKA merupakan kuesioner yang diberikan kepada auditee untuk menilai kinerja tim audit kepabeanan dan tata laksana audit kepabeanan. Tim audit dalam konteks ini merupakan tim dari DJBC yang diberikan tugas untuk melaksanakan audit kepabeanan berdasarkan surat tugas.

Baca Juga: Pejabat Tak Harus Setahun di LN Agar Dapat Fasilitas Barang Pindahan

Tim audit wajib menyampaikan DKA kepada auditee untuk diisi. DKA yang telah diisi oleh auditee tersebut bersifat rahasia. Lantaran bersifat rahasia, auditee perlu memasukkan lembar DKA yang telah diisi ke dalam amplop khusus yang telah disertakan pada DKA.

Kemudian, auditee perlu mengirimkan DKA yang telah terisi tersebut kepada pejabat bea dan cukai yang menerbitkan surat tugas. Lebih tepatnya, DKA tersebut dikirimkan kepada ketua auditor atau dikirimkan ke alamat kantor DJBC.

Apabila auditee mengirimkan DKA dalam bentuk dokumen fisik maka harus dikirim dalam keadaan tertutup dan telah diberikan stempel perusahaan. Apabila auditee mengirimkan DKA yang telah terisi dalam bentuk elektronik maka bisa dikirim melalui email.

Baca Juga: PMK Terbaru soal Impor Barang Pindahan, Unduh di Sini

Auditee perlu mengirimkan DKA yang telah terisi pada hari terakhir pelaksanaan penugasan lapangan tim audit DJBC pada perusahaan auditee yang bersangkutan.

Untuk diperhatikan, DKA tersebut digunakan oleh pejabat bea dan cukai yang menerbitkan surat tugas untuk menilai kinerja tim audit dan tata laksana audit kepabeanan. Hal ini dimaksudkan untuk menyempurnakan sistem audit.

PMK 114/2024 juga telah mengatur format DKA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A. Merujuk pada lampiran tersebut, terdapat beragam pertanyaan seputar: kinerja tim audit; pengetahuan yang dimiliki tim audit; sikap independensi dan objektivitas tim audit; prosedur, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan audit; serta tata laksana audit.

Baca Juga: Apa Itu Bentuk Usaha Tetap dalam konteks Pajak Minimum Global?

Auditee cukup memberikan tanda silang pada kolom skala penilaian yang tersedia untuk setiap pertanyaan. Skala yang digunakan adalah angka 1 yang berarti tidak memuaskan sampai dengan angka 5 yang berarti sangat memuaskan. Selain itu, auditee juga bisa menambahkan saran bagi tim audit, pelaksanaan audit, dan peraturan audit.

Kendati belum diatur dalam PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016, ketentuan DKA sempat diatur dalam PER-35/BC/2017 s.t.d.d PER-24/BC/2019 yang mengatur tata laksana audit kepabeanan dan audit cukai.

Selain untuk audit kepabeanan, ketentuan DKA juga berlaku untuk audit cukai. Guna memperjelas gambaran, berikut contoh format DKA berdasarkan lampiran huruf A PMK 114/2024.

(rig)

Baca Juga: Pelajar Manfaatkan Impor Barang Pindahan, Syaratnya Kini Fleksibel

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, PMK 114/2024, audit kepabeanan, daftar kuesioner audit kepabeanan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 April 2025 | 09:30 WIB
LAPORAN FOKUS

Apa Itu Pengadilan Pajak?

Jum'at, 18 April 2025 | 13:30 WIB
LAYANAN BEA DAN CUKAI

Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Jum'at, 18 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Selasa, 15 April 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bingung Tentukan HS Code Barang? Importir Bisa Ajukan PKSI

berita pilihan

Senin, 05 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Serikat Pekerja Tuntut Pembebasan Pajak untuk Buruh Perempuan

Senin, 05 Mei 2025 | 10:00 WIB
KOTA BONTANG

Industri Terjaga, PBJT Tenaga Listrik Beri Kontribusi Besar ke PAD

Senin, 05 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Genjot Konsumsi Domestik

Senin, 05 Mei 2025 | 09:11 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi Biaya Jasa Manajemen dan Biaya Royalti

Senin, 05 Mei 2025 | 08:51 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Kuota Belum Penuh Terisi, KP3SKP Perpanjang Waktu Pendaftaran USKP

Senin, 05 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditemukan Saat Pemeriksaan, Pajak Masukan Tetap Bisa Dikreditkan

Senin, 05 Mei 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tetap Butuh Kepastian Hukum Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%

Minggu, 04 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

Minggu, 04 Mei 2025 | 15:00 WIB
KP2KP MUKOMUKO

Gara-Gara Pegawai Resign, WP Badan Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak