Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Apa Itu Inbreng dalam Penyertaan Modal?

A+
A-
41
A+
A-
41
Apa Itu Inbreng dalam Penyertaan Modal?

UNDANG-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) diterbitkan di antaranya untuk menjembatani penyesuaian berbagai aspek pengaturan mengenai ekosistem investasi dan ekonomi secara luas.

UU Cipta Kerja turut mencakup klaster perpajakan yang diatur pada Bab VI Bagian Ketujuh. Terdapat 4 pasal dalam bab tersebut, yaitu Pasal 111, 112, 113, dan 114. Keempat pasal itu berisi perubahan empat UU terkait dengan perpajakan

Secara berurutan, keempat undang-undang tersebut adalah UU Pajak Penghasilan, UU PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Salah satu perubahan peraturan terkait dengan PPN adalah adanya penambahan ayat sehubungan dengan penyertaan modal dalam bentuk inbreng. Lantas, apa itu inbreng?

Definisi
SEBELUM membahas mengenai inbreng maka terlebih dahulu perlu dipahami jenis-jenis modal pada perseroan terbatas (PT). Merujuk UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), struktur modal PT terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

Secara ringkas, modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam anggaran dasar. Pada prinsipnya modal dasar merupakan jumlah total saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan terbatas atau disebut “nilai nominal yang murni”.

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Sementara itu, modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham. Saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar.

Hal ini berarti modal ditempatkan adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki. Adapun modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya (Harahap, 2016).

Merujuk Pasal 34 ayat (1) UU PT, penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. Secara umum, penyetoran saham sebagai penyertaan modal pada PT adalah dalam bentuk uang.

Baca Juga: Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Namun, UU PT tidak menutup kemungkinan penyetoran modal saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan secara nyata telah diterima oleh PT. Penyetoran modal dalam bentuk lain inilah yang disebut sebagai inbreng.

Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain selain uang (inbreng) penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan PT.

Terkait dengan perpajakan, ketentuan sehubungan dengan inbreng di antaranya terdapat pada UU PPN s.t.d.d UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (PP 9/2021).

Baca Juga: Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Mengacu Pasal 112 UU Cipta Kerja c.q. Pasal 1A ayat (2) huruf d UU PPN, pengalihan barang kena pajak (BKP) untuk tujuan setoran modal pengganti saham tidak termasuk penyerahan yang terutang PPN sepanjang pihak yang mengalihkan dan yang menerima pengalihan adalah pengusaha kena pajak (PKP).

Pasal 5A PP 9/2021 menyebut pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham seperti dimaksud dalam Pasal 1A ayat (2) huruf d UU PPN meliputi pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal kepada badan sebagaimana dimaksud dalam UU PPN.

Nah, pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham ini juga mengacu pada istilah inbreng.

Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Selain itu, istilah inbreng juga tercantum dalam PMK 22/2020. Merujuk beleid tersebut, inbreng adalah transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.

Simpulan
INTINYA inbreng berarti pemasukan atau penyerahan modal dalam bentuk nontunai. Inbreng umumnya mengacu pada penyertaan modal dalam bentuk aset seperti tanah, bangunan atau gedung, mobil, dan mesin. (rig)

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, inbreng, UU cipta kerja, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Jum'at, 18 April 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University