Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Apa Itu Pajak Karbon?

A+
A-
8
A+
A-
8
Apa Itu Pajak Karbon?

MITIGASI perubahan iklim menjadi isu global yang penting dan hangat untuk diperbincangkan. Pasalnya, peningkatan populasi dunia yang pesat ditambah pertumbuhan industri yang terus berlanjut menimbulkan masalah pelik bagi lingkungan.

Untuk itu, tidak mengherankan jika pemerintah, organisasi, hingga individu banyak yang tergerak berusaha mencari solusi paling jitu. Di antara berbagai ide yang digagas, pajak karbon digadang-gadang menjadi salah satu solusi menanggulangi permasalahan iklim, baik pada skala lokal maupun global.

Merebaknya Covid-19 yang menghantam perekonomian global memicu semakin santernya pembahasan pajak karbon. OECD dan IMF dalam publikasinya menyarankan pengenaan pajak karbon sebagai solusi mitigasi iklim sekaligus sumber penerimaan baru pascapandemi Covid-19. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan pajak karbon?

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

Definisi
MERUJUK IBFD International Tax Glossary (2015), pajak karbon (carbon tax/energy tax/CO2 tax) secara umum adalah pajak yang dikenakan pada bahan bakar fosil. Pajak ini dikenakan dengan tujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya.

Sebagian besar pajak karbon berbentuk cukai, baik sebagai sumber penerimaan umum maupun dialokasikan untuk tujuan tertentu. Misalnya, cukai atas minyak mentah dan produk minyak untuk mengatasi kerusakan dari tumpahan minyak bumi.

Melansir Glossary Statistical Terms OECD, pajak karbon adalah instrumen internalisasi biaya lingkungan. Pajak karbon merupakan cukai yang dikenakan bagi produsen bahan bakar fosil berdasarkan kandungan karbon dari bahan bakar tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Spontaneous Exchange of Information (SEOI) dalam Perpajakan?

Mengutip dari Oxford Reference, pajak karbon adalah pajak atau biaya tambahan atas penjualan bahan bakar fosil (minyak, batu bara, dan gas) yang bervariasi sesuai dengan kandungan karbon pada setiap bahan bakar.

Pajak ini dirancang untuk mencegah penggunaan bahan bakar fosil dan mengurangi emisi karbon dioksida. Berdasarkan Cambridge Dictionary, pajak karbon adalah pajak atas penggunaan bahan bakar yang menghasilkan gas yang merusak atmosfer (campuran gas di sekitar bumi).

Ian Parry (2019) mendefinisikan pajak karbon sebagai pungutan atas kandungan karbon pada bahan bakar fosil. Alasan utama pengenaan pajak karbon adalah pajak ini dianggap sebagai alat yang efektif untuk memenuhi komitmen mitigasi emisi domestik.

Baca Juga: Apa Itu Exchange of Information on Request (EOIR) terkait Perpajakan?

Pajak ini meningkatkan harga bahan bakar fosil, listrik, dan produk konsumsi umum lain dan mendorong peralihan menuju bahan bakar rendah karbon. Hoeller & Wallin (1991) mengartikan pajak karbon sebagai pajak yang dikenakan atas pemakaian bahan bakar yang mengandung hidrokarbon.

Merujuk pada Tax Foundation (2019), pajak karbon dianggap sebagai pigouvian tax. Pigouvian tax adalah pajak atas kegiatan ekonomi yang menciptakan eksternalitas negatif. Pajak karbon ini membuat individu yang membeli barang yang dibuat melalui proses produksi padat karbon menanggung biaya tambahan.

Pasalnya, pajak karbon menginternalisasi biaya eksternal atas kerusakan lingkungan dengan menambahkannya pada harga barang tersebut. Akibatnya, seluruh biaya barang, termasuk biaya eksternal terhadap lingkungan, dibayar oleh konsumen dan produsen barang.

Baca Juga: Apa Itu Persetujuan Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT)?

Banyak negara yang telah menerapkan pajak karbon, di antaranya Inggris, Irlandia, Finlandia, Swedia, Australia, dan Jepang. Merujuk pada World Bank (2020), terdapat dua cara utama yang digunakan untuk menetapkan besaran pajak karbon, yaitu emissions trading systems (ETS) atau cap and trade system dan pajak karbon.

Sementara itu, berdasarkan Carbon Tax Policy Paper (2013), terdapat tiga pilihan dasar pengenaan pajak karbon. Pertama, pajak dikenakan pada emisi karbon yang dikeluarkan. Kedua, pajak dikenakan atas input bahan bakar fosil, tergantung besarnya kandungan karbon. Ketiga, pajak dikenakan atas energi yang dihasilkan. (kaw)

Baca Juga: Siapa Itu Pengangkut dan Jenis-Jenisnya dalam Kepabeanan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak karbon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

muhammad arul prasetio

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 22:23 WIB
Indonesia adalah salah satu negara anggota UNFCCC (United Nations Framework Convention On Climate Change). salah satu komitmen Indonesia dalam keanggotaan, adalah menurunkan tingkat emisi 29% hingga tahun 2030. di 2018, indonesia baru menurunkan tingkat emisi 8,7%. ini menandakan, masih perlu dila ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?

Rabu, 19 Februari 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

Senin, 17 Februari 2025 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Update 2025, Apa Itu Barang Kiriman?

Jum'at, 14 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025: Apa Itu Besaran Tertentu dalam Penghitungan PPN?

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini