Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa itu Rekomendasi Hasil Analisis Tampilan (RHAT) dalam Kepabeanan?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa itu Rekomendasi Hasil Analisis Tampilan (RHAT) dalam Kepabeanan?

UU Kepabeanan memberikan mandat kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang impor. Pemeriksaan dimaksudkan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat atas pemberitahuan pabean yang diajukan importir.

Selain dokumen, barang impor juga dilakukan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik barang adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.

Secara ringkas, ada 2 metode yang digunakan dalam pemeriksaan fisik barang impor, yaitu: (i) membuka kemasan barang dan/atau (ii) menggunakan alat pemindai. Adanya 2 metode tersebut membuat ada 2 pejabat DJBC yang bertanggung jawab atas pemeriksaan fisik barang impor.

Baca Juga: Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Kedua pejabat yang bertanggung jawab akan pemeriksaan fisik tersebut meliputi pejabat pemeriksa fisik dan pejabat pemindai peti kemas. Setiap pejabat tersebut memiliki tupoksi dan tata cara pertanggungjawabannya masing-masing.

Misal, pejabat pemindai peti kemas di antaranya harus menyusun rekomendasi hasil analisis tampilan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugasnya. Lantas, apa itu rekomendasi hasil analisis tampilan (RHAT)?

Ketentuan mengenai RHAT di antaranya tercantum dalam PER-1/BC/2023 s.t.d.d PER-11/BC/2024. Merujuk Pasal 1 angka 15 beleid tersebut, RHAT adalah rekomendasi yang dibuat pejabat pemindai peti kemas kepada pejabat pemeriksa fisik berdasarkan hasil analisis tampilan alat pemindai.

Baca Juga: Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Pejabat pemindai peti kemas menyusun RHAT berdasarkan tampilan alat pemindai yang dilakukan analisis. Adapun RHAT disusun apabila pemeriksaan dengan alat pemindai dilakukan sebagai pemeriksaan pendahuluan sebelum pemeriksaan fisik barang oleh pejabat pemeriksa fisik barang.

Pejabat pemindai peti kemas perlu membuat RHAT untuk setiap 1 pemberitahuan pabean impor. RHAT itu disusun menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf D PER-11/BC/2024. Merujuk Pasal 27 PER-11/BC/2024 dan contoh formatnya, RHAT minimal memuat informasi mengenai 4 ihwal.

Pertama, jumlah kelompok jenis barang. Informasi mengenai jumlah kelompok jenis barang bisa diisi dengan antara satu kelompok barang (homogen) atau lebih dari satu kelompok jenis barang (heterogen), tergantung pada kondisi barang dalam peti kemas.

Baca Juga: DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kedua, tingkat pengeluaran (stripping) barang. Sesuai dengan tata cara stripping, informasi tingkat pengeluaran meliputi: stripping atas seluruh barang dalam peti kemas; stripping atas sebagian barang dari dalam peti kemas; atau tanpa stripping atas seluruh barang dalam peti kemas.

Ketiga, tingkat pembukaan kemasan. Informasi tingkat pembukaan itu meliputi: pembukaan kemasan sesuai instruksi pemeriksaan; pembukaan kemasan secara sampel; atau pembukaan kemasan secara mendalam.

Keempat, catatan dalam rangka memenuhi tujuan pemeriksaan fisik barang. Catatan ini dapat berupa: pola tampilan fisik; citra material barang hasil pemindaian; jumlah barang jika bisa diidentifikasi; dan instruksi pembuatan lorong atau stripping pada titik spesifik dalam peti kemas.

Baca Juga: Impor Barang Non-Pribadi Kena Bea Masuk 10%, Tak Lagi Pakai Tarif MFN

Selain itu, catatan tersebut bisa mencakup ada atau tidaknya indikasi terdapat barang lain selain yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor serta catatan pendukung lainnya. Pejabat pemindai peti kemas bertanggung jawab atas RHAT yang dibuat berdasarkan tampilan alat pemindai yang dilakukan analisis.

Berdasarkan RHAT tersebut, pejabat pemeriksa fisik barang akan melakukan pemeriksaan dengan membuka kemasan. RHAT tersebut juga diperlakukan sebagai informasi dalam kegiatan manajemen risiko selama periode 6 bulan pertama sejak pemanfaatan alat pemindai peti kemas pada kantor pabean yang bersangkutan. (rig)

Baca Juga: Fasilitas Kepabeanan Jemaah Haji Reguler dan Khusus Beda, Ini Sebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, rekomendasi hasil analisis tampilan, RHAT, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 10:56 WIB
DITJEN BEA DAN CUKAI

Angkat Dirjen Bea Cukai dari Militer, Ini Pesan Sri Mulyani pada Djaka

Jum'at, 23 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Genjot Ekonomi Daerah, DJBC Dorong Pengusaha Manfaatkan Fasilitas KB

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Barang Impor Keluar dari Pusat Logistik Berikat Harus Bayar Pajak

Kamis, 22 Mei 2025 | 12:00 WIB
PER-7/BC/2025

Ada PMK Baru Soal Impor Barang Kiriman, Perdirjen Ini Ikut Direvisi

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?

Minggu, 08 Juni 2025 | 07:00 WIB
PMK 66/2023

Bingkisan Iduladha Bukan Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB