Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa itu Rekomendasi Hasil Analisis Tampilan (RHAT) dalam Kepabeanan?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa itu Rekomendasi Hasil Analisis Tampilan (RHAT) dalam Kepabeanan?

UU Kepabeanan memberikan mandat kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang impor. Pemeriksaan dimaksudkan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat atas pemberitahuan pabean yang diajukan importir.

Selain dokumen, barang impor juga dilakukan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik barang adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.

Secara ringkas, ada 2 metode yang digunakan dalam pemeriksaan fisik barang impor, yaitu: (i) membuka kemasan barang dan/atau (ii) menggunakan alat pemindai. Adanya 2 metode tersebut membuat ada 2 pejabat DJBC yang bertanggung jawab atas pemeriksaan fisik barang impor.

Baca Juga: Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Kedua pejabat yang bertanggung jawab akan pemeriksaan fisik tersebut meliputi pejabat pemeriksa fisik dan pejabat pemindai peti kemas. Setiap pejabat tersebut memiliki tupoksi dan tata cara pertanggungjawabannya masing-masing.

Misal, pejabat pemindai peti kemas di antaranya harus menyusun rekomendasi hasil analisis tampilan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugasnya. Lantas, apa itu rekomendasi hasil analisis tampilan (RHAT)?

Ketentuan mengenai RHAT di antaranya tercantum dalam PER-1/BC/2023 s.t.d.d PER-11/BC/2024. Merujuk Pasal 1 angka 15 beleid tersebut, RHAT adalah rekomendasi yang dibuat pejabat pemindai peti kemas kepada pejabat pemeriksa fisik berdasarkan hasil analisis tampilan alat pemindai.

Baca Juga: Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Pejabat pemindai peti kemas menyusun RHAT berdasarkan tampilan alat pemindai yang dilakukan analisis. Adapun RHAT disusun apabila pemeriksaan dengan alat pemindai dilakukan sebagai pemeriksaan pendahuluan sebelum pemeriksaan fisik barang oleh pejabat pemeriksa fisik barang.

Pejabat pemindai peti kemas perlu membuat RHAT untuk setiap 1 pemberitahuan pabean impor. RHAT itu disusun menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf D PER-11/BC/2024. Merujuk Pasal 27 PER-11/BC/2024 dan contoh formatnya, RHAT minimal memuat informasi mengenai 4 ihwal.

Pertama, jumlah kelompok jenis barang. Informasi mengenai jumlah kelompok jenis barang bisa diisi dengan antara satu kelompok barang (homogen) atau lebih dari satu kelompok jenis barang (heterogen), tergantung pada kondisi barang dalam peti kemas.

Baca Juga: Dorong Kepatuhan Pengusaha, DJBC Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan

Kedua, tingkat pengeluaran (stripping) barang. Sesuai dengan tata cara stripping, informasi tingkat pengeluaran meliputi: stripping atas seluruh barang dalam peti kemas; stripping atas sebagian barang dari dalam peti kemas; atau tanpa stripping atas seluruh barang dalam peti kemas.

Ketiga, tingkat pembukaan kemasan. Informasi tingkat pembukaan itu meliputi: pembukaan kemasan sesuai instruksi pemeriksaan; pembukaan kemasan secara sampel; atau pembukaan kemasan secara mendalam.

Keempat, catatan dalam rangka memenuhi tujuan pemeriksaan fisik barang. Catatan ini dapat berupa: pola tampilan fisik; citra material barang hasil pemindaian; jumlah barang jika bisa diidentifikasi; dan instruksi pembuatan lorong atau stripping pada titik spesifik dalam peti kemas.

Baca Juga: Lakukan Monitoring, DJBC Awasi Kepatuhan Harga Rokok di Pasar

Selain itu, catatan tersebut bisa mencakup ada atau tidaknya indikasi terdapat barang lain selain yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor serta catatan pendukung lainnya. Pejabat pemindai peti kemas bertanggung jawab atas RHAT yang dibuat berdasarkan tampilan alat pemindai yang dilakukan analisis.

Berdasarkan RHAT tersebut, pejabat pemeriksa fisik barang akan melakukan pemeriksaan dengan membuka kemasan. RHAT tersebut juga diperlakukan sebagai informasi dalam kegiatan manajemen risiko selama periode 6 bulan pertama sejak pemanfaatan alat pemindai peti kemas pada kantor pabean yang bersangkutan. (rig)

Baca Juga: E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, rekomendasi hasil analisis tampilan, RHAT, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dibuka Prabowo, Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Indo Defence 2025 Expo

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:47 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025