Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Apa itu Rekomendasi Hasil Analisis Tampilan (RHAT) dalam Kepabeanan?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa itu Rekomendasi Hasil Analisis Tampilan (RHAT) dalam Kepabeanan?

UU Kepabeanan memberikan mandat kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang impor. Pemeriksaan dimaksudkan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat atas pemberitahuan pabean yang diajukan importir.

Selain dokumen, barang impor juga dilakukan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik barang adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.

Secara ringkas, ada 2 metode yang digunakan dalam pemeriksaan fisik barang impor, yaitu: (i) membuka kemasan barang dan/atau (ii) menggunakan alat pemindai. Adanya 2 metode tersebut membuat ada 2 pejabat DJBC yang bertanggung jawab atas pemeriksaan fisik barang impor.

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Kedua pejabat yang bertanggung jawab akan pemeriksaan fisik tersebut meliputi pejabat pemeriksa fisik dan pejabat pemindai peti kemas. Setiap pejabat tersebut memiliki tupoksi dan tata cara pertanggungjawabannya masing-masing.

Misal, pejabat pemindai peti kemas di antaranya harus menyusun rekomendasi hasil analisis tampilan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugasnya. Lantas, apa itu rekomendasi hasil analisis tampilan (RHAT)?

Ketentuan mengenai RHAT di antaranya tercantum dalam PER-1/BC/2023 s.t.d.d PER-11/BC/2024. Merujuk Pasal 1 angka 15 beleid tersebut, RHAT adalah rekomendasi yang dibuat pejabat pemindai peti kemas kepada pejabat pemeriksa fisik berdasarkan hasil analisis tampilan alat pemindai.

Baca Juga: Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Pejabat pemindai peti kemas menyusun RHAT berdasarkan tampilan alat pemindai yang dilakukan analisis. Adapun RHAT disusun apabila pemeriksaan dengan alat pemindai dilakukan sebagai pemeriksaan pendahuluan sebelum pemeriksaan fisik barang oleh pejabat pemeriksa fisik barang.

Pejabat pemindai peti kemas perlu membuat RHAT untuk setiap 1 pemberitahuan pabean impor. RHAT itu disusun menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf D PER-11/BC/2024. Merujuk Pasal 27 PER-11/BC/2024 dan contoh formatnya, RHAT minimal memuat informasi mengenai 4 ihwal.

Pertama, jumlah kelompok jenis barang. Informasi mengenai jumlah kelompok jenis barang bisa diisi dengan antara satu kelompok barang (homogen) atau lebih dari satu kelompok jenis barang (heterogen), tergantung pada kondisi barang dalam peti kemas.

Baca Juga: Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

Kedua, tingkat pengeluaran (stripping) barang. Sesuai dengan tata cara stripping, informasi tingkat pengeluaran meliputi: stripping atas seluruh barang dalam peti kemas; stripping atas sebagian barang dari dalam peti kemas; atau tanpa stripping atas seluruh barang dalam peti kemas.

Ketiga, tingkat pembukaan kemasan. Informasi tingkat pembukaan itu meliputi: pembukaan kemasan sesuai instruksi pemeriksaan; pembukaan kemasan secara sampel; atau pembukaan kemasan secara mendalam.

Keempat, catatan dalam rangka memenuhi tujuan pemeriksaan fisik barang. Catatan ini dapat berupa: pola tampilan fisik; citra material barang hasil pemindaian; jumlah barang jika bisa diidentifikasi; dan instruksi pembuatan lorong atau stripping pada titik spesifik dalam peti kemas.

Baca Juga: DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Selain itu, catatan tersebut bisa mencakup ada atau tidaknya indikasi terdapat barang lain selain yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor serta catatan pendukung lainnya. Pejabat pemindai peti kemas bertanggung jawab atas RHAT yang dibuat berdasarkan tampilan alat pemindai yang dilakukan analisis.

Berdasarkan RHAT tersebut, pejabat pemeriksa fisik barang akan melakukan pemeriksaan dengan membuka kemasan. RHAT tersebut juga diperlakukan sebagai informasi dalam kegiatan manajemen risiko selama periode 6 bulan pertama sejak pemanfaatan alat pemindai peti kemas pada kantor pabean yang bersangkutan. (rig)

Baca Juga: DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, rekomendasi hasil analisis tampilan, RHAT, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 April 2025 | 16:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Susutnya Kontribusi Kepabeanan atas Impor pada Penerimaan Perpajakan

Rabu, 09 April 2025 | 16:15 WIB
SELUK-BELUK KEPABEANAN

Perjalanan Bea Masuk sebagai Alat Negosiasi Dagang & Sumber Penerimaan

Selasa, 08 April 2025 | 19:15 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Banyak Prosedur terkait Kepabeanan, Prabowo Instruksikan Ini ke DJBC

Senin, 07 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat Lagi! Ini Daftar Dokumen yang Bebas Meterai

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial