Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bangun Ekonomi Hijau, Pengusaha Butuh Insentif Pajak yang Menarik

A+
A-
0
A+
A-
0
Bangun Ekonomi Hijau, Pengusaha Butuh Insentif Pajak yang Menarik

Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut pengembangan ekonomi hijau memerlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat luas.

Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan pemerintah perlu mengembangkan ekosistem yang mampu menarik investasi masuk ke sektor yang ramah lingkungan. Langkah yang dapat dilakukan di antaranya melalui pemberian insentif pajak.

"Pemerintah perlu menciptakan lingkungan yang mendukung bagi dunia usaha untuk berinvestasi dalam ekonomi hijau, seperti memberikan keringanan dan insentif pajak," katanya dalam Indonesia Sustainability Forum 2023, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga: Gubernur Akhirnya Bakal Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Indonesia tengah berupaya mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Pemerintah menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030. Selain itu, ada pula target net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Pemerintah berupaya menarik investasi pada bidang energi baru terbarukan, termasuk dengan memberikan insentif berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk impor, pengurangan PPN, serta PPh yang ditanggung pemerintah.

Pada kegiatan geothermal, pemerintah juga dapat memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk pengembangan panas bumi dan energi baru terbarukan.

Baca Juga: Sri Mulyani: Defisit APBN 2026 Bakal Dirancang Maksimal 2,53% dari PDB

Investasi Sektor Energi Terbarukan

Arsjad menjelaskan pengembangan ekonomi hijau membutuhkan dukungan dari dunia usaha. Dalam hal ini, dunia usaha perlu berinvestasi pada infrastruktur energi terbarukan serta mengembangkan teknologi baru untuk produksi dan penggunaan energi ramah lingkungan.

Di sisi lain, semua pemangku kepentingan juga harus mendorong pendidikan dan pelatihan ekonomi hijau sehingga masyarakat Indonesia memiliki keterampilan yang dibutuhkan di sektor ini.

Menurutnya, Kadin Indonesia memiliki komitmen untuk mendukung pengembangan ekonomi hijau, salah satunya melalui inisiatif Net Zero Hub atau platform bagi pemangku kepentingan untuk berbagi pengetahuan dan praktik terbaik untuk mencapai target net zero emission.

Baca Juga: Tax Ratio 2026 Ditarget 10,08%-10,45%, Begini Strategi Mencapainya

Selain itu, ada Regenerative Forest Business Hub sebagai platform yang mempromosikan pengelolaan hutan secara berkelanjutan dengan melibatkan petani, lembaga swadaya masyarakat, pemerintah, dan sektor bisnis.

"Saya yakin ketika kita bekerja sama menerapkan gotong royong, kita tidak hanya dapat menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan, tetapi juga menjadikan Indonesia sebagai pemimpin dalam industri ramah lingkungan di dunia," ujar Arsjad. (rig)

Baca Juga: Pengusaha Kecil dan Hubungannya dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kadin indonesia, insentif pajak, ekonomi hijau, energi terbarukan, infrastruktur, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 14:30 WIB
USKP PERIODE I/2025

Peserta USKP Wajib Ikuti Briefing Sebelum Ujian, Ini Jadwalnya

Senin, 19 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

Senin, 19 Mei 2025 | 12:33 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Seperti Apa Administrasi Sengketa dan Peradilan Pajak di Negara Lain? 

Senin, 19 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perbarui Data Tanggungan WP, Perlukah Didaftarkan ke Kantor Pajak?

berita pilihan

Selasa, 20 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Belanja Negara 2026 Pertimbangkan Hasil Efisiensi 2025

Selasa, 20 Mei 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Gubernur Akhirnya Bakal Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:51 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Sri Mulyani: Defisit APBN 2026 Bakal Dirancang Maksimal 2,53% dari PDB

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:36 WIB
KEM-PPKF 2026

Tax Ratio 2026 Ditarget 10,08%-10,45%, Begini Strategi Mencapainya

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingin Perkuat Kerja Sama Dagang dan Investasi RI-Thailand

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:07 WIB
APBN 2025

Akhir April 2025, APBN Akhirnya Surplus Rp4,3 Triliun 

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengusaha Kecil dan Hubungannya dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Selasa, 20 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Ada Restoran Manipulasi Laporan Pajak, Wali Kota Ancam Tutup Usaha

Selasa, 20 Mei 2025 | 10:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! Kode Billing PPh 23 Muncul Otomatis Usai Klik Bayar dan Lapor

Selasa, 20 Mei 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp72 Miliar, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan