Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Banyak Insentif, Pemerintah Harapkan Investor Ramai Masuk ke KEK

A+
A-
0
A+
A-
0
Banyak Insentif, Pemerintah Harapkan Investor Ramai Masuk ke KEK

Foto udara sejumlah kendaraan melintas di dekat pabrik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024). Setjen Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencatat realisasi investasi KEK secara kumulatif hingga kuartal III/2024 telah mencapai Rp242,5 triliun dan berhasil melakukan penyerapan tenaga kerja hingga September 2024 sebanyak 151.260 orang dengan 394 pelaku usaha yang tersebar di KEK seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berharap investasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) terus meningkat seiring dengan banyaknya insentif yang ditawarkan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai skema insentif kepada investor di KEK. Dengan insentif tersebut, investor diharapkan masuk ke KEK dan berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Peran KEK sangat penting untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% di Indonesia," katanya, Senin (9/12/2024).

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Airlangga mengatakan pengembangan KEK menjadi salah satu inisiatif untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi Presiden Prabowo Subianto sebesar 8%. KEK juga telah menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi di negara lain seperti China, Vietnam, dan Thailand.

Menurutnya, Indonesia memiliki kesempatan yang baik untuk memaksimalkan KEK. Dalam situasi global yang serba tidak pasti, Indonesia dapat memanfaatkan KEK untuk tetap menarik banyak investasi

Dia menjelaskan kebijakan pemerintah sedang difokuskan pada peningkatan nilai tambah di sektor manufaktur. Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah membentuk KEK Gresik yang berfokus pada hilirisasi tembaga.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Sementara itu, Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang menambahkan saat ini terdapat 24 KEK di Indonesia. Dari angka tersebut, 12 KEK difokuskan untuk sektor industri, 8 untuk pariwisata, 2 untuk inisiatif digital, serta 2 lainnya untuk sektor jasa lainnya.

Realisasi investasi di KEK pada kuartal III/2024 mencapai US$4,2 miliar atau 27% dari total investasi. Adapun hingga 2024, total investasinya mencapai US$15,2 miliar, serta menyerap sekitar 150.000 tenaga kerja dari 394 perusahaan.

"Pemerintah menyediakan dukungan komprehensif melalui berbagai insentif fiskal dan nonfiskal, termasuk pembebasan pajak, insentif bea cukai, dukungan imigrasi, dukungan tenaga kerja, serta akses terhadap lahan dan properti," ujarnya.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Edwin menambahkan KEK diharapkan meningkatkan kinerja makroekonomi melalui promosi pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, serta meningkatkan ekspor dan impor. Di beberapa KEK, industri hilirisasi terus dikembangkan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas nasional seperti produksi tembaga katoda dari fasilitas pengolahan dan pemurnian tembaga PT Freeport Indonesia di KEK Gresik.

Selain itu, pemerintah terus mendorong investasi hilirisasi di sektor-sektor spesifik seperti industri bauksit di KEK Galang Batang, pengolahan nikel di KEK Sorong, industri otomotif di KEK Kendal, pengolahan karet dan kelapa sawit di KEK Sei Mangkei, serta pengolahan kelapa di KEK Bitung.

Pemerintah telah menyediakan berbagai insentif kepada investor yang bersedia masuk ke KEK dan menanamkan modal di sana. Beberapa fasilitas tersebut di antaranya tax holiday, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) bagi pelaku usaha yang telah menyelesaikan pembangunan dan/atau pengembangan. (sap)

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, investasi, Kawasan Ekonomi Khusus, KEK, tax holiday, PPN, PPnBM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Februari 2025 | 14:00 WIB
BPI DANANTARA

Menteri Investasi Rosan Roeslani Diangkat Jadi CEO Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Senin, 24 Februari 2025 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Penentuan Saat Terutangnya PPN, Simak Ulasan Selengkapnya di Buku PPN

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025