Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Danantara Dapat Komitmen Investasi US$2 Miliar dari Qatar

A+
A-
0
A+
A-
0
Danantara Dapat Komitmen Investasi US$2 Miliar dari Qatar

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Emir Qatar, Sheikh Tamim Bin Hamad Al-Thani, menyaksikan langsung penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar, yang berlangsung di Istana Amiri Diwan, Doha, Qatar, pada Minggu, 13 April 2025. (Foto: BPMI Setpres)

DOHA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto mengatakan Qatar akan melaksanakan kerja sama investasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Prabowo mengatakan kerja sama tersebut disepakati ketika Prabowo menemui Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad Al-Thani di Doha.

"Saya kira pertemuan sangat baik, produktif, kita sepakat untuk segera tingkatkan kerja sama. Beliau [Emir Qatar] akan investasi dengan Danantara. Satu dana bersama, beliau komitmen 2 miliar dolar [AS] ya tadi," ujar Prabowo, dikutip Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

Secara terperinci, BPI Danantara dan Qatar berkomitmen untuk mengucurkan masing-masing senilai US$2 miliar. "Masing-masing 2 [miliar dolar AS]. Kita 2 [miliar dolar AS], dia 2 [miliar dolar AS]," ujar Menteri Kawasan Permukiman dan Perumahan Rakyat Maruarar Sirait yang turut mendampingi Prabowo.

Sebagai informasi, pemerintah resmi membentuk BPI Danantara berdasarkan UU 1/2025 dan PP 10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara. BPI Danantara melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN.

Terdapat 2 holding utama pada BPI Danantara, yakni holding operasional dan holding investasi. Holding operasional bertugas mengelola operasional BUMN, sedangkan holding investasi bertugas mengelola dividen dan memberdayakan aset BUMN.

Baca Juga: Jual Real Estat ke SPC, PPh Finalnya Terutang di Tempat WP Terdaftar

Baru-baru ini, pemerintah telah menetapkan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai holding operasional BPI Danantara melalui PP 15/2025. Lewat PP ini, Saham-saham seri B dan seri C pada BUMN resmi dialihkan dari pemerintah ke PT BKI.

Meski saham seri B dan seri C dialihkan ke PT BKI, negara tetap melakukan kontrol terhadap BUMN-BUMN melalui kepemilikan saham seri A dwiwarna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Sebagaimana diatur dalam UU 1/2025 tentang BUMN, hak istimewa pemegang saham seri A dwiwarna adalah menyetujui RUPS, mengusulkan agenda RUPS, mengakses data dan dokumen perusahaan, menetapkan kebijakan strategis, mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris atas persetujuan presiden, dan hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar. (sap)

Baca Juga: Dividen DN dan LN yang Diterima WP Badan Dikecualikan dari Objek PPh

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BPI Danantara, Danantara, investasi, Prabowo, Qatar, BUMN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Maret 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siapkan Paket Deregulasi, Luhut Bakal Sisir Aturan Tumpang Tindih

Kamis, 27 Maret 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Prabowo Bakal Kurangi Jumlah Komisaris Bank BUMN, Ada Apa?

Rabu, 26 Maret 2025 | 12:12 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Prabowo Putuskan Indonesia Jadi Anggota Bank Bentukan BRICS

Minggu, 23 Maret 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Dukung Family Office, DEN Usulkan Pembentukan KEK Pusat Keuangan

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial