Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Fokus
Reportase

Danantara Dapat Komitmen Investasi US$2 Miliar dari Qatar

A+
A-
0
A+
A-
0
Danantara Dapat Komitmen Investasi US$2 Miliar dari Qatar

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Emir Qatar, Sheikh Tamim Bin Hamad Al-Thani, menyaksikan langsung penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar, yang berlangsung di Istana Amiri Diwan, Doha, Qatar, pada Minggu, 13 April 2025. (Foto: BPMI Setpres)

DOHA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto mengatakan Qatar akan melaksanakan kerja sama investasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Prabowo mengatakan kerja sama tersebut disepakati ketika Prabowo menemui Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad Al-Thani di Doha.

"Saya kira pertemuan sangat baik, produktif, kita sepakat untuk segera tingkatkan kerja sama. Beliau [Emir Qatar] akan investasi dengan Danantara. Satu dana bersama, beliau komitmen 2 miliar dolar [AS] ya tadi," ujar Prabowo, dikutip Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Secara terperinci, BPI Danantara dan Qatar berkomitmen untuk mengucurkan masing-masing senilai US$2 miliar. "Masing-masing 2 [miliar dolar AS]. Kita 2 [miliar dolar AS], dia 2 [miliar dolar AS]," ujar Menteri Kawasan Permukiman dan Perumahan Rakyat Maruarar Sirait yang turut mendampingi Prabowo.

Sebagai informasi, pemerintah resmi membentuk BPI Danantara berdasarkan UU 1/2025 dan PP 10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara. BPI Danantara melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN.

Terdapat 2 holding utama pada BPI Danantara, yakni holding operasional dan holding investasi. Holding operasional bertugas mengelola operasional BUMN, sedangkan holding investasi bertugas mengelola dividen dan memberdayakan aset BUMN.

Baca Juga: 225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

Baru-baru ini, pemerintah telah menetapkan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai holding operasional BPI Danantara melalui PP 15/2025. Lewat PP ini, Saham-saham seri B dan seri C pada BUMN resmi dialihkan dari pemerintah ke PT BKI.

Meski saham seri B dan seri C dialihkan ke PT BKI, negara tetap melakukan kontrol terhadap BUMN-BUMN melalui kepemilikan saham seri A dwiwarna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Sebagaimana diatur dalam UU 1/2025 tentang BUMN, hak istimewa pemegang saham seri A dwiwarna adalah menyetujui RUPS, mengusulkan agenda RUPS, mengakses data dan dokumen perusahaan, menetapkan kebijakan strategis, mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris atas persetujuan presiden, dan hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Bidik Investasi Rp143 Triliun dari Kerja Sama RI-China

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BPI Danantara, Danantara, investasi, Prabowo, Qatar, BUMN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak