Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Banyak Pasal Inkonstitusional, MK Minta UU Ketenagakerjaan Direvisi

A+
A-
0
A+
A-
0
Banyak Pasal Inkonstitusional, MK Minta UU Ketenagakerjaan Direvisi

Gedung Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang untuk memisahkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dari UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK berpandangan UU Ketenagakerjaan perlu diperbarui, sekaligus dipisahkan dari UU Cipta Kerja dalam rangka mengurai ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan dalam UU Ketenagakerjaan.

"Waktu paling lama 2 tahun dinilai oleh MK cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023," bunyi pertimbangan hukum dalam putusan MK, dikutip pada Jumat (1/11/2024).

Baca Juga: Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Setidaknya terdapat 3 alasan UU Ketenagakerjaan perlu diperbarui. Pertama, MK berpandangan UU Ketenagakerjaan sudah tidaklah utuh mengingat banyak pasal dan ayat dalam undang-undang tersebut yang dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MK.

Kedua, MK melihat adanya potensi perhimpitan antara norma dalam UU Ketenagakerjaan yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan norma dalam UU Cipta Kerja yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Perhimpitan tersebut terjadi karena sejumlah norma dalam UU Ketenagakerjaan memiliki keterkaitan erat dengan materi-materi UU Ketenagakerjaan yang diubah melalui UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Ketiga, MK mendapati adanya fakta bahwa ada sejumlah materi dalam PP Ketenagakerjaan yang dibuat tanpa adanya delegasi dari UU Cipta Kerja. Bahkan, terdapat beberapa materi dalam PP Ketenagakerjaan yang seharusnya ditempatkan dalam undang-undang.

Misal, PP Ketenagakerjaan memiliki klausul yang membatasi hak dan kewajiban buruh serta hak dan kewajiban pengusaha. Menurut MK, pembatasan hak dan kewajiban warga negara dalam PP tersebut seharusnya diatur dalam undang-undang, bukan PP.

"Merujuk Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, pembatasan hanya dapat dilakukan dengan produk hukum berupa undang-undang," tulis MK dalam pertimbangan hukumnya.

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Bila tidak ada perbaikan, perhimpitan antara norma dalam UU Ketenagakerjaan dan norma dalam UU Cipta Kerja berpotensi mengancam perlindungan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara.

"Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera diakhiri, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan," tulis MK.

Seperti diketahui, MK melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa 21 pasal dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat.

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Secara umum, pasal-pasal yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK tersebut berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), penggunaan tenaga kerja outsourcing, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, serta pesangon. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu cipta kerja, mahkamah konstitusi, uu ketenagakerjaan, undang-undang, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 14:30 WIB
PMK 48/2023

Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN

Kamis, 17 April 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Awas Modus Penipuan yang Kaitkan dengan Coretax! Begini Imbauan DJP

Kamis, 17 April 2025 | 10:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Ada Sebagian Barang dari China Kena Bea Masuk 245% oleh AS, Kok Bisa?

Kamis, 17 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University