Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bawaslu Terima Data Aliran Dana Kampanye Mencurigakan dari PPATK

A+
A-
0
A+
A-
0
Bawaslu Terima Data Aliran Dana Kampanye Mencurigakan dari PPATK

Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama Anggota Bawaslu Puadi (kiri), Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kedua kanan), Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kanan) memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperoleh data transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan dana kampanye. Data itu diperoleh Bawaslu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan temuan mengenai transaksi keuangan mencurigakan akan dilanjutkan ke aparat penegak hukum jika temuan tersebut memiliki kaitan dengan dana kampanye.

"Data tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti dalam hukum. Berkaitan dengan penegakan hukum itu, mau tidak mau data diterima sebagai informasi awal," katanya, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Berkaca pada temuan PPATK itu, Bawaslu mengimbau peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan pembukuan dan pelaporan dana kampanye. Penerimaan serta pengeluaran dana kampanye harus dilaporkan dengan lengkap.

Kemudian, identitas penyumbang dana kampanye harus tercantum dengan jelas. Nominal sumbangan juga tidak boleh melebihi batasan nilai sumbangan yang telah ditentukan.

Dana kampanye juga tidak boleh berasal dari sumber-sumber yang dilarang. Jika terdapat kelebihan sumbangan, kelebihan tersebut harus disetorkan ke kas negara.

Baca Juga: Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

"Kami ingatkan peserta pemilu untuk taat dan patuh dalam memakai rekening khusus dana kampanye, baik penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye," ujar Bagja.

PPATK sebelumnya mengungkapkan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang tercatat naik sebesar 100% pada semester II/2023.

PPATK juga menemukan adanya indikasi peserta pemilu secara sengaja tidak menggunakan rekening khusus dana kampanye dalam bertransaksi. Transaksi terkait dengan kampanye justru dilakukan melalui rekening lain.

Baca Juga: Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sebagai informasi, penerimaan dana kampanye harus dilakukan melalui rekening khusus dana kampanye. Hal tersebut termuat dalam Peraturan KPU Nomor 18/2023.

Sumbangan dana kampanye yang diterima peserta pemilu tidak boleh berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan. Tak hanya itu, sumbangan dana kampanye juga tidak boleh bertujuan untuk menyamarkan hasil tindak pidana. (rig)

Baca Juga: Malaysia Optimistis AS Bakal Sepakati Tarif Bea Masuk di Bawah 20%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, dana kampanye, transaksi mencurigakan, PPATK, pajak dan politik, pakpol, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kembali Tekankan Deregulasi

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:38 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Di Hadapan Trump, Indonesia Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Paket Stimulus Ekonomi Akan Segera Berakhir, Airlangga Janji Lanjutkan

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan