Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 turut mengatur perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Karbon.

Berdasarkan Pasal 169 ayat (3) PMK 81/2024, wajib pajak pajak karbon wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Karbon paling lama 4 bulan setelah akhir tahun kalender. Meski begitu, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon.

“SPT Tahunan Pajak Karbon wajib disampaikan oleh setiap wajib pajak dalam bentuk dokumen elektronik,” bunyi Pasal 163 ayat (9) PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (19/12/2024).

Baca Juga: Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Pajak Karbon disampaikan ke dirjen pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon berakhir. Terdapat beberapa dokumen yang perlu dilampirkan wajib pajak dalam SPT Tahunan Pajak Karbon tersebut.

Pertama, penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu pelaporannya diperpanjang. Kedua, laporan emisi karbon sementara. Ketiga, surat pernyataan dari verifikator independen yang menyatakan proses verifikasi laporan emisi karbon belum selesai.

Keempat, Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Baca Juga: Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Pajak Karbon wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Jika ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Pajak Karbon harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Dalam hal SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP telah tervalidasi dalam sistem DJP, pemberitahuan perpanjangan SPT tak perlu dilampiri dengan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

SPT Tahunan Pajak Karbon harus memuat: jenis pajak; nama wajib pajak dan NPWP; masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan; dan tanda tangan wajib pajak atau kuasa wajib pajak.

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selain itu, SPT Tahunan Pajak Karbon juga harus memuat data mengenai: perhitungan pajak karbon terutang; perhitungan pengurang pajak karbon; dan pajak karbon yang harus dibayar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, spt tahunan pajak karbon, perpanjangan pelaporan SPT, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri