Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Begini Dasar Penghitungan Upah Lembur yang Harus Anda Tahu

A+
A-
3
A+
A-
3
Begini Dasar Penghitungan Upah Lembur yang Harus Anda Tahu

Sejumlah pekerja berjalan kaki karena akses kendaraan menuju kawasan Industri MM 2100 ditutup buruh yang melakukan aksi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (23/11/2023). Akses jalan untuk truk angkut barang serta kendaraan pribadi menuju kawsan Industri MM 2100 dan keluar kawasan tersebut ditutup buruh yang melakukan aksi menuntut kenaikan UMP Jawa Barat 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Bagi seorang karyawan, menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan adalah kewajiban. Namun, terkadang penyelesaian pekerjaan perlu memakan waktu yang lebih lama. Karenanya, kita mengenal istilah lembur kerja.

Pelaksanaan lembur ini lazimnya digantikan dengan pemberian upah kepada karyawan yang melakukannya. Perlu diketahui, pemerintah sudah mengatur tentang pemberian upah bagi pekerja yang melaksanakan lembur ini melalui PP 35/2021.

"Penghitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan," tulis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam unggahannya di media sosial, Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga: Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Upah per jam dihitung dengan formula 1/173 x upah sebulan. Bila komponen upah terdiri dari upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah kerja lembur adalah 100% dari upah.

Untuk upah yang komponennya terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap maka berlaku peraturan berikut ini. Bila upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap hasilnya kurang dari 75% upah, dasar perhitungan upah kerja lemburnya 75% dari upah.

Selanjutnya, untuk pekerja yang dibayar secara harian maka penghitungan besarnya upah sebulan dilansakan dengan ketentuan:

Baca Juga: Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?
  • Upah sehari x 25 untuk pekerja yang bekerja 6 hari per minggu.
  • Upah sehari x 21 untuk pekerja yang bekerja 5 hari per minggu.

Bila upah dibayarkan dasar perhitungan hasil maka upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata 12 bulan terakhir.

Namun, bila upah sebulannya lebih rendah dari upah minimum maka yang digunakan sebagai dasar penghitungan upah lembur adalah upah minimum. (sap)

Baca Juga: Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ketenagakerjaan, upah minimum, buruh, upah, upah lembur, PP 35/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Februari 2024 | 13:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penyerapan Tenaga Kerja Meningkat, Setoran PPh Pasal 21 Tumbuh 27%

Kamis, 01 Februari 2024 | 12:30 WIB
INGGRIS

Jelang Pemilu, IMF Minta Inggris Tidak Pangkas Pajak

Jum'at, 24 November 2023 | 10:30 WIB
PP 51/2023

Upah Minimum Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang Setahun

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan