Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Terowongan Kendal, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Jakarta menjadi Rp5.396.761 atau naik 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto menetapkan upah minimum rata-rata nasional harus naik 6,5% pada tahun depan. Keputusan presiden ini kemudian diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 16/2024, yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025.

Selanjutnya, gubernur di setiap provinsi berwenang menentukan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan nilai harus lebih tinggi dari UMP. Nah, perihal penetapan upah minimum, ada lagi istilah upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Lantas apa sih bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK? Bagaimana penjelasan dari masing-masing terminologi tersebut?

Baca Juga: Hindari Bea Masuk Trump, Apple Komitmen Investasi US$500 Miliar di AS

Upah Minimum Provinsi (UMP)

Upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam satu provinsi. Gubernur wajib menetapkan UMP.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Upah minimum yang berlaku khusus di wilayah kabupaten/kota tertentu. Gubernur dapat menetapkan UMK. Nilai UMK harus lebih tinggi dari UMP.

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)

Upah minimum yang berlaku untuk sektor tertentu di tingkat provinsi. Nilainya lebih tinggi dari UMP.

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)

Upah minimum yang berlaku untuk sektor tertentu di tingkat kabupaten/kota. Nilainya lebih tinggi dari UMK.

Dalam menetapkan upah minimum, ada 3 aspek yang menjadi bahan pertimbangan, yakni pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan inflasi.

Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa upah minimum merupakan bentuk pelindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Upah minimum yang diberikan pemberi kerja bisa berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok plus tunjangan tetap. Apabila komponen upah di sebuah perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka upah pokok paling sedikit harus senilai upah minimum yang ditetapkan pemerintah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : upah minimum, UMP, UMK, UMR, gaji, buruh, pekerja, PP 51/2023, UU Cipta Kerja, UMP 2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:30 WIB
PMK 9/2025

Bea Masuk Antidumping terhadap Baja HRP Asal 3 Negara Ini Diperpanjang

Senin, 10 Februari 2025 | 11:33 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump segera Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Beberapa Negara Jadi Target

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Senin, 03 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 17/2025

Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional