Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Penyerapan Tenaga Kerja Meningkat, Setoran PPh Pasal 21 Tumbuh 27%

A+
A-
1
A+
A-
1
Penyerapan Tenaga Kerja Meningkat, Setoran PPh Pasal 21 Tumbuh 27%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan dari PPh Pasal 21 mencapai Rp28,3 triliun pada Januari 2024, tumbuh 27% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp22,29 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setoran PPh Pasal 21 tergolong positif sejalan dengan peningkatan utilisasi tenaga kerja. Selain itu, penerimaan PPh Pasal 21 juga turut dipengaruhi oleh peningkatan penghasilan yang dinikmati para karyawan.

"PPh Pasal 21 mengalami kenaikan yang cukup tinggi mencerminkan adanya peningkatan dari jumlah penyerapan tenaga kerja dan perbaikan dari gaji atau upah," katanya, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Sri Mulyani mengungkapkan kegembiraannya terkait dengan setoran PPh Pasal 21 tersebut. Sebab, kinerja PPh Pasal 21 tersebut menggambarkan tingginya penyerapan tenaga kerja dan peningkatan upah karyawan.

PPh Pasal 21 juga berkontribusi sebesar 18,9% terhadap total penerimaan pajak pada Januari 2024. Kontribusi tersebut menjadi yang terbesar kedua setelah PPN dalam negeri.

"Ini adalah salah satu tren dan indikator yang cukup positif dan menggembirakan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Sementara itu, penerimaan PPh orang pribadi pada Januari 2024 mencapai Rp500 miliar, naik 28,2% dari periode yang sama tahun lalu. Penerimaan PPh orang pribadi berkontribusi sebesar 0,3% terhadap total penerimaan pajak pada Januari 2024.

Pada Januari 2024, total penerimaan pajak telah terkumpul mencapai Rp149,25 triliun, turun 8% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Adapun realisasi penerimaan tersebut setara dengan 7,5% dari target Rp1.989 triliun. (rig)

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, penerimaan pajak, pajak, PPh Pasal 21, tenaga kerja, upah, gaji, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan