Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Penyerapan Tenaga Kerja Meningkat, Setoran PPh Pasal 21 Tumbuh 27%

A+
A-
1
A+
A-
1
Penyerapan Tenaga Kerja Meningkat, Setoran PPh Pasal 21 Tumbuh 27%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan dari PPh Pasal 21 mencapai Rp28,3 triliun pada Januari 2024, tumbuh 27% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp22,29 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setoran PPh Pasal 21 tergolong positif sejalan dengan peningkatan utilisasi tenaga kerja. Selain itu, penerimaan PPh Pasal 21 juga turut dipengaruhi oleh peningkatan penghasilan yang dinikmati para karyawan.

"PPh Pasal 21 mengalami kenaikan yang cukup tinggi mencerminkan adanya peningkatan dari jumlah penyerapan tenaga kerja dan perbaikan dari gaji atau upah," katanya, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Sri Mulyani mengungkapkan kegembiraannya terkait dengan setoran PPh Pasal 21 tersebut. Sebab, kinerja PPh Pasal 21 tersebut menggambarkan tingginya penyerapan tenaga kerja dan peningkatan upah karyawan.

PPh Pasal 21 juga berkontribusi sebesar 18,9% terhadap total penerimaan pajak pada Januari 2024. Kontribusi tersebut menjadi yang terbesar kedua setelah PPN dalam negeri.

"Ini adalah salah satu tren dan indikator yang cukup positif dan menggembirakan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Sementara itu, penerimaan PPh orang pribadi pada Januari 2024 mencapai Rp500 miliar, naik 28,2% dari periode yang sama tahun lalu. Penerimaan PPh orang pribadi berkontribusi sebesar 0,3% terhadap total penerimaan pajak pada Januari 2024.

Pada Januari 2024, total penerimaan pajak telah terkumpul mencapai Rp149,25 triliun, turun 8% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Adapun realisasi penerimaan tersebut setara dengan 7,5% dari target Rp1.989 triliun. (rig)

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, penerimaan pajak, pajak, PPh Pasal 21, tenaga kerja, upah, gaji, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 08:00 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University