Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

A+
A-
0
A+
A-
0
Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan mal di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (9/12/2024). Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Tahun 2025 Rp3.473.621,04 naik senilai Rp212.005,04 atau 6,5 persen dari UMP Tahun 2024 Rp3.261.616,00. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat meminta para kepala daerah untuk mengadakan dialog terkait dengan kenaikan upah minimum dengan pelaku usaha dan serikat buruh.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kepala daerah perlu mencegah terjadinya demo oleh serikat buruh ataupun pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pemberi kerja.

"Sering kali penetapan upah minimum ini banyak yang tidak happy. Ujungnya berakhir demo oleh buruh yang tidak puas. Kalau pengusaha tidak puas, dibalas dengan PHK. Ini tidak bagus untuk ekonomi. Kuncinya adalah dialog," katanya, Senin (9/12/2024).

Baca Juga: Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Menurut Tito, kondusivitas hubungan industrial perlu dijaga, terutama di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

"Ada daerah-daerah tertentu selama ini biasanya menjadi hotspot upah minimum," ujarnya.

Sebagai informasi, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% pada 2025 telah ditetapkan oleh menteri ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2024.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Permenaker tersebut mewajibkan gubernur untuk menetapkan UMP 2025 senilai UMP 2024 ditambah 6,5% dari UMP 2024. UMP harus ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur paling lambat pada 11 Desember 2024.

Gubernur dapat menetapkan UMK 2025 senilai UMK 2024 ditambah 6,5% dari UMK 2024. Bila ditetapkan, UMK harus lebih tinggi dibandingkan dengan UMP. UMK 2025 harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.

Tak hanya itu, gubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan dapat menerapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Upah minimum sektoral ditetapkan khusus untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan dengan sektor lain dan memiliki tuntutan kerja yang lebih berat.

Sektor tertentu yang bisa ditetapkan upah minimum sektoral ialah sektor yang tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).

Jika ditetapkan maka upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari UMP. Upah minimum sektoral kabupaten/kota juga harus lebih tinggi dari UMK. (rig)

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : upah minimum, upah provinsi upah kabupaten/kota, mendagri tito, pelaku usaha, pekerja, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 14:30 WIB
PMK 48/2023

Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN

Kamis, 17 April 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Awas Modus Penipuan yang Kaitkan dengan Coretax! Begini Imbauan DJP

Kamis, 17 April 2025 | 10:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Ada Sebagian Barang dari China Kena Bea Masuk 245% oleh AS, Kok Bisa?

Kamis, 17 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University