Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

A+
A-
1
A+
A-
1
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (ketiga kiri) didampingi Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti (ketiga kanan), para Deputi Gubernur Doni P Joewono (kedua kiri), Juda Agung (kedua kanan), Aida S Budiman (kiri), dan Filianingsih Hendarta (kanan) saling berbincang sebelum menyampaikan keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (18/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memperkirakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 akan mendorong kenaikan inflasi yang tidak terlalu besar.

Deputi Gubernur BI Aida S. Budiman mengatakan otoritas moneter memproyeksikan inflasi pada 2025 akan sebesar 2,5% plus minus 1%. Menurutnya, kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% bakal mendorong kenaikan inflasi sebesar 0,2 poin persen.

"Tetapi apakah ini besar? Jawabannya tidak karena hasil hitungan kami dari proyeksinya dia sekitar sedikit di atas dari 2,5% plus minus 1%, dari target inflasi kita di 2025," katanya, dikutip pada Kamis (19/12/2024).

Baca Juga: Uang Beredar Naik Saat Ramadan, BI Sebut Konsumsi Masyarakat Membaik

Aida mengatakan BI dalam menghitung dampak kenaikan tarif PPN ke inflasi perlu identifikasi barang dan jasa yang terdampak. Mengenai barang kebutuhan pokok dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, pemerintah telah menyatakan tarif PPN 12% hanya menyasar barang dan jasa yang tergolong premium.

Kemudian, BI juga melihat bobot kenaikan tarif PPN dalam indeks harga konsumen (IHK) dan memakai survei biaya hidup (SBH) 2022. Adapun hasilnya adalah 52,7% dari bobot keranjang IHK.

Setelahnya, barulah BI menghitung dampak kenaikan tarif PPN ini kepada inflasi dengan asumsi dari data rata-rata historis.

Baca Juga: Ketentuan Pemungutan dan Tarif PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024

"Kan kalau pajak naik langsung harganya naik. Itu kan kadang-kadang pengusaha juga bisa meng-absorb karena dia punya keuntungan dan lain-lain. Berdasarkan historisnya sekitar 50%-an yang di-passthrough," ujarnya.

Meski demikian, Aida menjelaskan penghitungan proyeksi kenaikan inflasi tidak tetap perlu memperhatikan faktor-faktor lain yang mempengaruhi. Misal, penurunan harga komoditas global.

Di sisi lain, dia menyebut dampak kenaikan tarif PPN terhadap produk domestik bruto (PDB) juga akan minim. Dalam hitungan BI, dampaknya akan sekitar 0,02% sampai 0,0%3.

Baca Juga: Ditahan, BI Rate Tetap di Level 5,75 Persen pada April 2025

Dia menyebut BI akan akan melaksanakan kebijakan moneter dalam mengarahkan ekspektasi inflasi tetap terjaga sebesar 2,5% plus minus 1%. Salah satunya, BI memutuskan mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 6% dalam rapat dewan gubernur pada 17-18 Desember 2024 untuk memastikan inflasi dalam sasaran pada 2024 dan 2025.

Sementara itu, pemerintah juga telah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk meredam dampak kenaikan tarif PPN pada tahun depan. (sap)

Baca Juga: Kini Terpecah, Pajaknya Lebih Tinggi di Irlandia atau Irlandia Utara?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inflasi, tarif PPN, PPN 12%, Bank Indonesia, tarif pajak, suku bunga

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Berapa Sih Tarif Pajak Kendaraan Bermotor yang Berlaku di Jakarta?

Rabu, 02 April 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Simak! Sederet Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Timur

Rabu, 02 April 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beli BBM saat Mudik Lebaran, Pajak Apa Saja yang Dipungut?

Minggu, 30 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 81/2024

Dividen Tidak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor PPh Final Sendiri

berita pilihan

Sabtu, 26 April 2025 | 17:11 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

28 Orang Ikut Course DDTC Academy: Excel bagi Profesional Pajak Pemula

Sabtu, 26 April 2025 | 15:00 WIB
DKI JAKARTA

Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif

Sabtu, 26 April 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN BOGOR

Setoran Pajak Hotel Turun, Pemkab Kejar Pajak Vila

Sabtu, 26 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Beli Rumah Bebas PPN

Sabtu, 26 April 2025 | 12:00 WIB
KEUANGAN DAERAH

Kemendagri: Penyusunan APBD Harus Diawali dari Potensi Pendapatan

Sabtu, 26 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Ketidakpastian, Wamenkeu Tegaskan Makrofiskal Terjaga

Sabtu, 26 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Konsep Wilayah Bebas Pajak di Tanah Mataram

Sabtu, 26 April 2025 | 10:41 WIB
KPP PRATAMA BEKASI UTARA

Manfaatkan! Kantor Pajak Buka Layanan Asistensi WP Sampai Malam Ini

Sabtu, 26 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 28/2008

Selesai Studi dari Luar Negeri, Ada Fasilitas Impor Barang Pindahan

Sabtu, 26 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Uang Beredar Naik Saat Ramadan, BI Sebut Konsumsi Masyarakat Membaik