Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

BKF Sebut Pencairan Dana JETP Berpotensi Terkendala, Ini Sebabnya

A+
A-
1
A+
A-
1
BKF Sebut Pencairan Dana JETP Berpotensi Terkendala, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyiapkan rencana investasi yang akan didanai dengan skema Just Energy Transitions Partnership (JETP) sesuai dengan yang disepakati antara pemerintah Indonesia dan International Partners Group (IPG).

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Boby Wahyu Hernawan mengatakan rencana investasi dan daftar proyek yang akan didanai melalui JETP telah dijabarkan dalam Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP). Namun, komitmen-komitmen yang termuat pada JETP agaknya sulit direalisasikan.

"Tantangan global, bukan hanya tantangan Indonesia, adalah merealisasikan komitmen itu. Indonesia siap, list of project dalam CIPP sudah ada, tinggal mereka kapan mengucur dananya. Ini tantangan global, bukan hanya Indonesia saja," katanya, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Bea Masuk Trump Sebesar 25 Persen Berlaku, Kanada Siapkan Retaliasi

Boby mengeklaim Indonesia telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam JETP. Saat ini, Indonesia sedang menunggu pihak IPG melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam JETP.

"Indonesia selalu melakukan PR-nya. Tinggal para pihak itu akan melakukan kewajibannya terhadap kita atau tidak. Indonesia selalu komitmen melakukan PR-PR, perencanaan kita punya, project preparation kita punya. Bahkan, Indonesia sekarang fokus pada implementasi dengan membentuk rumah paten untuk proyek JETP," ujarnya.

Sebagai informasi, JETP disepakati oleh Indonesia dengan negara-negara IPG di sela-sela KTT G-20 pada 16 November 2022. Yurisdiksi yang tergabung dalam IPG antara lain Amerika Serikat, Jepang, Kanada, Denmark, Uni Eropa, Jerman, Prancis, Norwegia, Italia, dan Inggris.

Baca Juga: Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Melalui JETP, negara-negara IPG berkomitmen memberikan pendanaan senilai US$20 miliar untuk mendukung transisi energi di Indonesia. Rencananya, Indonesia mencapai net zero emission pada sektor ketenagalistrikan selambat-lambatnya pada 2050.

Untuk mencapai net zero tersebut, Indonesia berkomitmen untuk mempercepat pemensiunan dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Merujuk pada CIPP, terdapat 2 PLTU yang akan dipensiunkan dini yakni PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon-1.

PLTU Cirebon-1 akan dipensiunkan pada 2035. Sementara itu, PLTU Pelabuhan Ratu dipensiunkan pada 2037. Pemerintah memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk untuk memensiunkan dini kedua PLTU tersebut sekitar US$1,13 miliar.

Baca Juga: Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Tak hanya itu, pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk mempercepat pemanfaatan energi terbarukan. Targetnya, 34% dari total pembangkitan listrik pada 2030 berasal dari sumber energi terbarukan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, BKF, emisi karbon, JETP, IPG, investasi, pendanaan, G-20, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 08:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Sedang Musim Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Waspadai Modus Penipuan

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?