Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Cara Ajukan Permohonan SKD Wajib Pajak Luar Negeri di Coretax DJP

A+
A-
19
A+
A-
19
Cara Ajukan Permohonan SKD Wajib Pajak Luar Negeri di Coretax DJP

Seiring dengan diterapkannya coretax administration system secara penuh mulai 1 Januari 2025, akses untuk mendapatkan layanan perpajakan kini bergeser ke Coretax DJP. Salah satunya ialah akses dalam mengajukan surat keterangan domisili (SKD) wajib pajak luar negeri.

Awalnya, permohonan Surat Keterangan Domisili (SKD) wajib pajak luar negeri (WPLN) diajukan melalui DJP Online. Namun, mulai 1 Januari 2025, permohonan SKD tersebut dapat diajukan melalui Coretax DJP.

Merujuk pada PER-25/PJ/2018, SKD WPLN adalah surat keterangan berupa formulir yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dalam rangka penerapan P3B.

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Dalam mengajukan permohonan SKD, WPLN juga perlu mengisi form DGT. Sehubungan dengan hal itu, DDTCNews kali ini membagikan cara pengajuan SKD bagi WPLN melalui aplikasi Coretax DJP. Mula-mula, akses laman Coretax DJP.

Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi/wakil/kuasa selaku pemotong/pemungut PPh atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri mengakses Coretax DJP dan login dengan NIK atau NPWP pribadi 16 digit.

Wakil/kuasa kemudian memilih impersonating sebagai badan/orang pribadi yang diwakili. Setelah itu, wajib pajak orang pribadi/wakil/kuasa memilih menu Layanan Wajib Pajak. Kemudian, pilih Layanan Administrasi dan klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Selanjutnya, wakil/kuasa memilih Nomor Penunjukan. Lalu, wajib pajak orang pribadi/wakil/kuasa memilih jenis layanan Surat Keterangan Domisili dan jenis sub-layanan Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Luar Negeri.

Kemudian, wajib pajak orang pribadi/wakil/kuasa menekan Alur Kasus, lalu mengisi data-data Subjek Pajak Luar Negeri lawan transaksi Wajib Pajak. Setelah mengisi, klik Simpan dan tekan Create PDF. Nanti, sistem akan otomatis menerbitkan dokumen Tanda Terima SKD WPLN.

Setelah itu, wajib pajak orang pribadi/wakil/kuasa menekan tombol untuk melanjutkan proses dan sistem akan merekam SKD SPLN dalam daftar fasilitas serta mengirimkan dokumen Certificate Of Taxpayer Residency (SKD SPDN) ke Coretax DJP. Selesai. (rig)

Baca Juga: Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, coretax djp, surat keterangan domisili, SKD, wajib pajak luar negeri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Jum'at, 18 April 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University