Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Cara Buat Faktur Pajak dengan Rekanan Pemerintah Lewat e-Faktur 3.0

A+
A-
9
A+
A-
9
Cara Buat Faktur Pajak dengan Rekanan Pemerintah Lewat e-Faktur 3.0

ADA kalanya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dengan rekanan pemerintah. Tentu, PKP diwajibkan untuk membuat faktur pajak atas transaksinya tersebut.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat faktur pajak dengan rekanan pemerintah melalui e-faktur 3.0 dekstop. Mula-mula, buka aplikasi e-faktur 3.0. Isi nama user dan password, lalu klik Login.

Pada halaman utama e-faktur tersebut, silakan pilih menu Faktur, klik Pajak Keluaran, dan pilih Administrasi Faktur. Kemudian, aplikasi e-faktur akan menampilkan kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran.

Baca Juga: Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

PKP dapat memilih Rekam Faktur yang posisinya berada di kiri bawah kotak dialog tersebut. Setelah itu, akan muncul kotak dialog baru yang bernama Input Faktur. Dalam kotak dialog Input faktur, PKP dapat memasukkan sejumlah data yang dibutuhkan.

Data yang dibutuhkan pada bagian Dokumen Transaksi terdiri atas detail transaksi, jenis faktur, tanggal dokumen, laporan SPT, nomor seri faktur pajak (NSFP), dan referensi faktur. Pastikan PKP memilih kode faktur nomor 2 untuk transaksi dengan bendaharawan pemerintah.

Pada bagian Lawan transaksi, PKP akan diminta untuk menuliskan NPWP, nama, dan alamat dari lawan transaksi yang dalam hal ini adalah bendaharawan pemerintah. Terkait data-data tersebut, PKP harus mengisi Referensi Lawan Transaksi.

Baca Juga: Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Ketika NPWP yang belum terdaftar dalam Referensi Lawan Transaksi dimasukkan ke dalam data NPWP pada bagian Lawan Transaksi, akan muncul kotak dialog yang menyatakan NPWP tidak terdaftar. PKP dapat memilih Buat Lawan Transaksi Baru.

Berikutnya, PKP akan diarahkan untuk mengisi data lawan transaksi di kotak dialog Referensi Lawan Transaksi. Jika sudah memasukkan data lawan transaksi, PKP dapat menyimpan data dengan memilih Simpan pada kotak dialog tersebut.

Pada bagian Lawan Transaksi dalam kotak dialog Input faktur akan terisi secara otomatis. PKP dapat memilih Lanjutkan untuk mengerjakan bagian Detail Transaksi. Setelah itu, klik Rekap Transaksi dan masukkan detail penyerahan barang atau jasa yang dilakukan dengan bendahara.

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Setelah melengkapi data detail penyerahan barang atau jasa, silakan pilih Simpan dan klik Yes untuk menyimpan data rekap transaksi. Kemudian, PKP akan kembali ke kotak dialog Input Faktur pada bagian Detail Transaksi.

Pada menu Rekap Transaksi, PKP akan diminta untuk meng-klik checkbox yang memberikan pilihan antara uang muka atau pelunasan. PKP dapat memilih checkbox sesuai dengan transaksi yang terjadi. Lalu, masukkan data dasar pengenaan pajak, PPN, dan PPnBM. Apabila tidak ada, PKP tidak perlu meng-klik kedua checkbox tersebut.

Setelah itu, klik Simpan. Nanti, faktur pajak keluaran baru akan tersimpan dan muncul pada kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika data yang dimasukkan sudah benar, PKP dapat meng-klik faktur pajak yang sudah dibuat dan pilih Upload.

Baca Juga: Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Berikutnya, pilih menu Management Upload dan pilih Upload e-Faktur. PKP dapat melakukan Start Uploader untuk terhubung dengan sistem DJP. Masukkan captcha dan password. Jika berhasil, faktur pajak akan tertulis approval sukses. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, faktur pajak, e-faktur 3.0, bendahara, kode faktur

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri