Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Cara Buat Faktur Pajak dengan Rekanan Pemerintah Lewat e-Faktur 3.0

A+
A-
9
A+
A-
9
Cara Buat Faktur Pajak dengan Rekanan Pemerintah Lewat e-Faktur 3.0

ADA kalanya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dengan rekanan pemerintah. Tentu, PKP diwajibkan untuk membuat faktur pajak atas transaksinya tersebut.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat faktur pajak dengan rekanan pemerintah melalui e-faktur 3.0 dekstop. Mula-mula, buka aplikasi e-faktur 3.0. Isi nama user dan password, lalu klik Login.

Pada halaman utama e-faktur tersebut, silakan pilih menu Faktur, klik Pajak Keluaran, dan pilih Administrasi Faktur. Kemudian, aplikasi e-faktur akan menampilkan kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran.

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

PKP dapat memilih Rekam Faktur yang posisinya berada di kiri bawah kotak dialog tersebut. Setelah itu, akan muncul kotak dialog baru yang bernama Input Faktur. Dalam kotak dialog Input faktur, PKP dapat memasukkan sejumlah data yang dibutuhkan.

Data yang dibutuhkan pada bagian Dokumen Transaksi terdiri atas detail transaksi, jenis faktur, tanggal dokumen, laporan SPT, nomor seri faktur pajak (NSFP), dan referensi faktur. Pastikan PKP memilih kode faktur nomor 2 untuk transaksi dengan bendaharawan pemerintah.

Pada bagian Lawan transaksi, PKP akan diminta untuk menuliskan NPWP, nama, dan alamat dari lawan transaksi yang dalam hal ini adalah bendaharawan pemerintah. Terkait data-data tersebut, PKP harus mengisi Referensi Lawan Transaksi.

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Ketika NPWP yang belum terdaftar dalam Referensi Lawan Transaksi dimasukkan ke dalam data NPWP pada bagian Lawan Transaksi, akan muncul kotak dialog yang menyatakan NPWP tidak terdaftar. PKP dapat memilih Buat Lawan Transaksi Baru.

Berikutnya, PKP akan diarahkan untuk mengisi data lawan transaksi di kotak dialog Referensi Lawan Transaksi. Jika sudah memasukkan data lawan transaksi, PKP dapat menyimpan data dengan memilih Simpan pada kotak dialog tersebut.

Pada bagian Lawan Transaksi dalam kotak dialog Input faktur akan terisi secara otomatis. PKP dapat memilih Lanjutkan untuk mengerjakan bagian Detail Transaksi. Setelah itu, klik Rekap Transaksi dan masukkan detail penyerahan barang atau jasa yang dilakukan dengan bendahara.

Baca Juga: Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Setelah melengkapi data detail penyerahan barang atau jasa, silakan pilih Simpan dan klik Yes untuk menyimpan data rekap transaksi. Kemudian, PKP akan kembali ke kotak dialog Input Faktur pada bagian Detail Transaksi.

Pada menu Rekap Transaksi, PKP akan diminta untuk meng-klik checkbox yang memberikan pilihan antara uang muka atau pelunasan. PKP dapat memilih checkbox sesuai dengan transaksi yang terjadi. Lalu, masukkan data dasar pengenaan pajak, PPN, dan PPnBM. Apabila tidak ada, PKP tidak perlu meng-klik kedua checkbox tersebut.

Setelah itu, klik Simpan. Nanti, faktur pajak keluaran baru akan tersimpan dan muncul pada kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika data yang dimasukkan sudah benar, PKP dapat meng-klik faktur pajak yang sudah dibuat dan pilih Upload.

Baca Juga: Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Berikutnya, pilih menu Management Upload dan pilih Upload e-Faktur. PKP dapat melakukan Start Uploader untuk terhubung dengan sistem DJP. Masukkan captcha dan password. Jika berhasil, faktur pajak akan tertulis approval sukses. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, faktur pajak, e-faktur 3.0, bendahara, kode faktur

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Jum'at, 18 April 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University