Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Cara Membandingkan P3B Indonesia dengan Negara Mitra di Perpajakan DDTC

A+
A-
4
A+
A-
4
Cara Membandingkan P3B Indonesia dengan Negara Mitra di Perpajakan DDTC

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan ID merupakan platform database perpajakan yang memungkinkan pengguna untuk mengakses 13.000 lebih dokumen perpajakan, termasuk di antaranya dokumen perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty.

P3B adalah bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda sekaligus penarikan investasi modal asing di dalam negeri. Melalui platform Perpajakan ID, pengguna saat ini dapat mengakses sekitar 71 dokumen P3B Indonesia dengan negara mitra.

“P3B merupakan kanal yang menyuguhkan daftar perjanjian penghindaran pajak berganda antara Indonesia & negara mitra lengkap dengan MLI,” demikian keterangan yang tertulis pada laman platform tersebut, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Lantas, bagaimana cara membandingkan dua P3B Indonesia dengan negara mitra berbeda di Perpajakan ID? Mula-mula, kunjungi situs P3B Perpajakan ID dan Anda akan mendapat tampilan seperti gambar di bawah ini.


Kemudian, pilih salah satu topik yang tersedia. Anda dapat memilih topik Bentuk Usaha Tetap, Metode Penghindaran Pajak Berganda, Penghapusan Pajak Berganda, atau topik lainnya.

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Setelah itu, Anda tentukan satu atau dua negara yang Anda ingin ketahui. Misal, Anda ingin membandingkan P3B Indonesia-China dengan P3B Indonesia-Thailand. Perpajakan ID akan menampilkan tabel perbandingan P3B seperti gambar berikut.


Anda bahkan dapat membandingkan lima P3B Indonesia dengan negara mitra berbeda dalam waktu yang bersamaan. Selain membandingkan P3B Indonesia dengan negara lain, Perpajakan ID memberi beberapa keunggulan lain.

Baca Juga: Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Pertama, Anda dapat memanfaatkan fitur Multilateral Instrument (MLI) untuk membantu memahami penerapan konvensi terhadap P3B Indonesia dengan negara mitra. Naskah MLI di Perpajakan ID merupakan naskah sintesis dan tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum.

Kedua, Anda dapat membaca perjanjian dalam dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Ketiga, Anda dapat menggunakan fitur Search Box untuk mencari istilah tertentu dalam perjanjian atau memakai fitur Share untuk membagikan perjanjian kepada rekan atau klien.

Selain dokumen perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), Perpajakan ID juga menyediakan kanal peraturan pajak, putusan Pengadilan Pajak, putusan Mahkamah Agung, buku pajak, glosarium, panduan pajak, maupun newsletter.

Baca Juga: Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Perpajakan ID bukan hanya mempermudah Anda untuk membandingkan P3B Indonesia dengan negara mitra, melainkan juga memberi kemudahan melalui fitur canggih yang diberikan. Akses Perpajakan ID di sini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan DDTC, perpajakan DDTC premium, P3B, pajak berganda, pajak, negara mitra, edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Jum'at, 18 April 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University