Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Cara Membandingkan P3B Indonesia dengan Negara Mitra di Perpajakan DDTC

A+
A-
4
A+
A-
4
Cara Membandingkan P3B Indonesia dengan Negara Mitra di Perpajakan DDTC

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan ID merupakan platform database perpajakan yang memungkinkan pengguna untuk mengakses 13.000 lebih dokumen perpajakan, termasuk di antaranya dokumen perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty.

P3B adalah bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda sekaligus penarikan investasi modal asing di dalam negeri. Melalui platform Perpajakan ID, pengguna saat ini dapat mengakses sekitar 71 dokumen P3B Indonesia dengan negara mitra.

“P3B merupakan kanal yang menyuguhkan daftar perjanjian penghindaran pajak berganda antara Indonesia & negara mitra lengkap dengan MLI,” demikian keterangan yang tertulis pada laman platform tersebut, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Kriteria Badan Pemerintah yang Dikecualikan sebagai Subjek Pajak

Lantas, bagaimana cara membandingkan dua P3B Indonesia dengan negara mitra berbeda di Perpajakan ID? Mula-mula, kunjungi situs P3B Perpajakan ID dan Anda akan mendapat tampilan seperti gambar di bawah ini.


Kemudian, pilih salah satu topik yang tersedia. Anda dapat memilih topik Bentuk Usaha Tetap, Metode Penghindaran Pajak Berganda, Penghapusan Pajak Berganda, atau topik lainnya.

Baca Juga: Sederet Kriteria Pemungut PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024

Setelah itu, Anda tentukan satu atau dua negara yang Anda ingin ketahui. Misal, Anda ingin membandingkan P3B Indonesia-China dengan P3B Indonesia-Thailand. Perpajakan ID akan menampilkan tabel perbandingan P3B seperti gambar berikut.


Anda bahkan dapat membandingkan lima P3B Indonesia dengan negara mitra berbeda dalam waktu yang bersamaan. Selain membandingkan P3B Indonesia dengan negara lain, Perpajakan ID memberi beberapa keunggulan lain.

Baca Juga: Pemerintah Beberkan Arah Kebijakan PNBP 2026 dan Tantangannya

Pertama, Anda dapat memanfaatkan fitur Multilateral Instrument (MLI) untuk membantu memahami penerapan konvensi terhadap P3B Indonesia dengan negara mitra. Naskah MLI di Perpajakan ID merupakan naskah sintesis dan tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum.

Kedua, Anda dapat membaca perjanjian dalam dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Ketiga, Anda dapat menggunakan fitur Search Box untuk mencari istilah tertentu dalam perjanjian atau memakai fitur Share untuk membagikan perjanjian kepada rekan atau klien.

Selain dokumen perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), Perpajakan ID juga menyediakan kanal peraturan pajak, putusan Pengadilan Pajak, putusan Mahkamah Agung, buku pajak, glosarium, panduan pajak, maupun newsletter.

Baca Juga: WP Ramai-Ramai Ikut Pemutihan Pajak, Samsat Kehabisan STNK

Perpajakan ID bukan hanya mempermudah Anda untuk membandingkan P3B Indonesia dengan negara mitra, melainkan juga memberi kemudahan melalui fitur canggih yang diberikan. Akses Perpajakan ID di sini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan DDTC, perpajakan DDTC premium, P3B, pajak berganda, pajak, negara mitra, edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Tak Ada Data Neto, Realisasi Setoran Pajak Bruto Tembus Rp733 Triliun

Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:36 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Susunan Terbaru Pejabat Kemenkeu di Bawah Komando Sri Mulyani

Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:15 WIB
RUU TAX AMNESTY

Fokus Revisi UU P2SK, Komisi XI DPR Belum Bahas RUU Tax Amnesty

Jum'at, 23 Mei 2025 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak sepanjang 2024

berita pilihan

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Badan Pemerintah yang Dikecualikan sebagai Subjek Pajak

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Sederet Kriteria Pemungut PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ancam Pejabat yang Enggan Sederhanakan Regulasi

Minggu, 25 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Koperasi Desa, Mendagri Tito Minta Pemda Tak Ragu Gunakan APBD

Minggu, 25 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Beberkan Arah Kebijakan PNBP 2026 dan Tantangannya

Minggu, 25 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI BANTEN

WP Ramai-Ramai Ikut Pemutihan Pajak, Samsat Kehabisan STNK

Minggu, 25 Mei 2025 | 08:00 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Situasi Global Tak Menentu, BI Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 25 Mei 2025 | 07:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan Kode Transaksi, WP Bisa Buat Faktur Pajak Pengganti

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?