Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Cara Mengajukan SKB PPnBM di Wilayah IKN via DJP Online

A+
A-
0
A+
A-
0
Cara Mengajukan SKB PPnBM di Wilayah IKN via DJP Online

MELALUI Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak bagi daerah Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini ditujukan untuk menarik investasi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah IKN.

Salah satu insentif yang diberikan ialah pengecualian pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak perlu mengajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPnBM terlebih dahulu.

SKB PPnBM adalah surat keterangan yang menyatakan wajib pajak diberikan pengecualian melalui pembebasan dari pengenaan PPnBM atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan permohonan SKB PPnBM wilayah IKN melalui DJP Online. Mula-mula, kunjungi pajak.go.id dan lakukan login dengan mengisikan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

Kemudian, pilih menu Layanan dalam dashboard DJP Online. Selanjutnya, klik Permohonan. Dalam menu tersebut, akan terdapat kolom yang bertuliskan jenis fasilitas. Pilih jenis fasilitas SKB PPnBM Wilayah IKN.

Lalu, Anda akan diminta menuliskan beberapa informasi mengenai role Anda sebagai pemohon, identitas Anda, dan informasi detail transaksi PPnBM. Mengenai identitas, Anda akan diminta menuliskan NPWP, nama, dan alamat.

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Selanjutnya, Anda mengisi detail transaksi PPnBM, seperti jenis BKP, nama BKP, dan menentukan lokasi objek pajak. Keterangan lokasi meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, serta alamat lengkap yang mencakup nama dan nomor jalan.

Setelah itu, Anda akan diminta untuk menentukan koordinat lokasi objek pajak pada peta yang telah disediakan. Kemudian, Anda harus mengisi nilai, tanggal transaksi, jumlah BKP, dan keterangan tambahan yang relevan.

Setelah semua informasi sudah terisi, Anda bisa mengunggah dokumen pendukung yang disyaratkan. Pastikan, Anda telah mencentang kotak yang menyatakan bahwa Anda bertanggung jawab atas kebenaran informasi beserta dokumen pendukung yang dilampirkan.

Baca Juga: Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Apabila sudah dicentang maka informasi dan dokumen dapat diserahkan dengan cara menekan Submit. Kemudian, layar akan memunculkan pop-up yang meminta Anda untuk memasukkan kode keamanan yang tertulis.

Setelah menuliskan kode keamanan pada kolom yang disediakan, klik Kirim Permohonan untuk menyelesaikan proses pengajuan. Jika berhasil, layar akan beralih ke halaman Monitoring. Dalam halaman ini akan memuat daftar permohonan yang telah diajukan beserta statusnya.

Terkait dengan permohonan yang telah berhasil diajukan, Anda dapat melihat ataupun mengunduh dengan cara mengklik ikon berbentuk dokumen pada kolom aksi. Selesai. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Tambahan informasi, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, surat keterangan bebas, djp online, ibu kota nusantara, IKN, PPnBM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Jum'at, 18 April 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University