Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Cara Update E-Faktur Versi 3.0

A+
A-
162
A+
A-
162
Cara Update E-Faktur Versi 3.0

DALAM waktu dekat, implementasi e-faktur 3.0 secara nasional bakal dimulai. Ditjen Pajak (DJP) menjanjikan aplikasi tersebut akan makin memudahkan pengusaha kena pajak (PKP) dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN).

Nanti, aplikasi ini akan mengakomodasi fitur prepopulated untuk data pajak masukan (PM) dan pemberitahuan impor barang (PIB). Dengan demikian, data PM atau PIB akan otomatis tersedia bagi wajib pajak.

Melalui prepopulated PM dan PIB tersebut, wajib pajak secara resmi meninggalkan cara manual untuk mengisi data yang selama ini menjadi kendala PKP dalam membuat SPT Masa PPN.

Baca Juga: Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Sebelum e-faktur 3.0 mulai diimplementasikan secara penuh, DJP sudah melakukan uji coba sejak Februari 2020. Kala itu, DJP hanya melibatkan 4 PKP. Lalu, DJP melibatkan 27 PKP pada Juni 2020, dan sebanyak 4.617 PKP pada Agustus.

Pada September 2020, DJP melibatkan 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP (seluruh KPP LTO, sebagian KPP Khusus, seluruh KPP Madya di Jakarta, sebagian KPP Madya Luar Jakarta, dan sebagian KPP Pratama).

Untuk dapat menggunakan e-faktur terbaru, PKP wajib melakukan update aplikasi e-faktur. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mudah untuk mengupdate aplikasi e-faktur versi 3.0.

Baca Juga: Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan untuk Orang Pribadi UMKM Via DJP Online

Mula-mula, silakan untuk melakukan back up terlebih dahulu e-faktur versi sebelumnya yaitu e-faktur 2.2. Hal ini untuk mengantisipasi apabila terjadi kegagalan untuk update aplikasi e-faktur 3.0. Siapkan juga nomor sertifikat elektronik.

Kemudian, silakan unduh patch update aplikasi e-faktur 3.0 di alamat efaktur.pajak.go.id. Silakan unduh update e-faktur 3.0 pada link tersedia sesuai dengan OS Anda. Jika sudah terunduh, silakan extract file aplikasi e-faktur 3.0 tersebut.

Jika sudah, nanti Anda akan melihat tiga file yaitu ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain dan ETaxInvoiceUpd. Silakan copy tiga file tersebut, lalu paste-kan ke dalam folder e-faktur 2.2 yang akan Anda update.

Baca Juga: Cara Bikin Kode Billing PPN secara Mandiri atas Jasa dari Luar Negeri

Setelah itu akan muncul notifikasi, silakan klik replace the files. Kemudian, silakan klik jalankan aplikasi e-faktur Anda dengan meng-klik ETaxInvoice. Nanti, Anda akan diarahkan untuk memilih database. Silakan klik local database. Lalu klik connect.

Kemudian, silakan login aplikasi e-faktur. Jika e-faktur Anda berhasil di-update maka Anda akan melihat menu baru yaitu prepopulated data. Pastikan untuk melakukan setting referensi sertifikat elektronik Anda sebelum memakai e-faktur 3.0. Selesai. Mudah, kan? (Bsi)

Baca Juga: Cara Laporkan SPT Pajak Perhotelan secara Online di Jakarta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-faktur 3.0, mengupdate e-faktur, tips pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Abhy

Rabu, 25 November 2020 | 17:18 WIB
maaf mengganggu, mau tanya, kan formulir AB dan induk sudah berhasil, lalu saya ke tab lapor --> sdh masukin file SSP yg krg byr, trs ada notice proses lapor SPT berhasil, pas klik ok kokh tampilan tdk berubah ya ? Hrsnya kan status berubah jadi sukses lapor y? Itu knp tetap aja sukses posting padah ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 28 November 2024 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Konverter Excel to XML untuk Impor Data di Aplikasi Coretax

Selasa, 26 November 2024 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Pemberitahuan Memilih Ketentuan Umum PPh (PP 55) secara Online

Kamis, 21 November 2024 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan SKB PPHTB di Kawasan Ekonomi Khusus secara Online

Selasa, 19 November 2024 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Mutakhirkan Nomor KK untuk Pengenaan Pajak Kendaraan di Jakarta

berita pilihan

Minggu, 02 Maret 2025 | 16:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Hindari Bea Masuk Trump, Apple Komitmen Investasi US$500 Miliar di AS

Minggu, 02 Maret 2025 | 15:30 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Pajak Dilakukan Tanpa SPHP atau PAHP, SKP Bisa Batal

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:00 WIB
KOTA SAMARINDA

Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Aset Kripto