Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

A+
A-
107
A+
A-
107
Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut coretax administration system masih belum terkoneksi dengan seluruh sistem milik kementerian/lembaga dan perbankan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (22/1/2025).

Dari total 190 kementerian/lembaga (K/L) tingkat pusat, coretax baru terkoneksi dengan sistem milik 13 K/L. Sementara itu, dari total 106 perbankan, 46 perbankan di antaranya sudah terkoneksi dengan coretax.

"Ini untuk memudahkan wajib pajak. Misal, Bapak Ibu mau melakukan pembayaran, itu sudah berhubungan dengan aplikasi bank. Jadi, tidak usah keluar lagi dari coretax," kata Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Hantriono Joko Susilo.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Perlu diketahui, koneksi dengan sistem milik K/L diperlukan untuk penerbitan beberapa dokumen, seperti surat keterangan fiskal (SKF), surat keterangan bebas (SKB), dan beragam dokumen lainnya yang terkait dengan insentif pajak.

Koneksi coretax dan sistem K/L juga menghapuskan kewajiban bagi wajib pajak untuk datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) dalam hal mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

"Jadi, sama sekali tidak perlu datang ke kantor pajak karena seluruhnya ada di sistem. Seluruhnya di validasi di sistem. Ini harapan kami sehingga menghemat waktu Bapak dan Ibu sekalian, yang sebelumnya datang ke kantor pajak, sekarang tidak perlu lagi," ujar Hantriono.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sebagai informasi, coretax adalah sistem baru yang dikembangkan oleh DJP berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018. Sistem baru ini akan menggantikan sistem sebelumnya yakni Sistem Informasi DJP (SIDJP).

Setelah diluncurkan 1 Januari 2025, DJP akan melaksanakan maintenance dan post implementation support terhadap coretax pada 2025. Apabila muncul eror atau bug, perbaikan akan dilakukan oleh vendor, yakni konsorsium LG CNS-Qualysoft.

Selain coretax system, ada pula ulasan lainnya mengenai pengumuman DJP terbaru terkait dengan pelaporan SPT Tahunan. Kemudian, ada juga bahasan mengenai keputusan Presiden AS Donald Trump untuk tidak ikut serta dalam solusi 2 pilar yang diinisiasi OECD.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

DJP mengungkapkan pihak vendor akan terus melakukan perbaikan terhadap coretax administration system. Vendor dimaksud adalah konsorsium yang dibentuk oleh LG CNS dari Korea Selatan dan Qualysoft dari Austria.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo menyebut pengembangan coretax saat ini berada pada fase maintenance. Artinya, pihak vendor masih melakukan pemeliharaan atas coretax selama setahun sejak sistem pajak baru tersebut diterapkan.

"Jadi kalau ada bugs, ada kendala, itu masih tanggung jawab mereka untuk memperbaiki," katanya dalam sosialisasi coretax bersama Kadin. (DDTCNews)

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Pelaporan SPT Tahunan 2024 Bisa Pakai DJP Online

DJP menerbitkan Pengumuman No. PENG-9/PJ.09/2025 tentang Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menyatakan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024. Salah satunya ialah terkait dengan sarana yang dipakai wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan.

“Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan, dilakukan melalui DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP),” katanya. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memandang pengembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) masih membutuhkan dukungan berbagai skema insentif pajak.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Priyadi Arie Nugroho mengatakan AI saat ini sudah menjadi teknologi inti pada layer logis dalam penerapan Industri 4.0. Menurutnya, AI juga dapat mendukung peningkatan otomasi yang signifikan dalam dunia usaha.

"Dibutuhkan kebijakan pemanfaatan fasilitas perpajakan guna mendukung percepatan pengembangan artificial intelligence," katanya dalam sebuah seminar. (DDTCNews)

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Dampak atas Penolakan Trump terhadap Solusi 2 Pilar OECD

Director of Fiscal Research and Advisory DDTC Bawono Kristiaji menyatakan penolakan ketentuan pajak global oleh AS memantik 2 implikasi. Di Pilar 1, yang bertujuan menjamin hak pemajakan dan alokasi pajak lebih adil bagi negara pasar, penolakan AS bisa menjadi pukulan telak.

Sebab, Pilar 1 baru dapat diterapkan jika 30% negara yang mewakili 60% ultimate parent entity global mendukungnya. Pilar ini dirancang untuk memajaki perusahaan global dengan pendapatan grup di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Untuk Pilar 2 yang mengatur pajak minimum global, lanjut Bawono, skema ini bersifat common approach. Artinya, meskipun AS tidak berpartisipasi, negara lain tetap dapat menerapkan kebijakan tersebut. (Kontan)

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Seluruh Devisa Hasil Ekspor Harus Parkir di Dalam Negeri

Eksportir akan diwajibkan menyimpan devisa hasil ekspornya sebesar 100% selama setahun di dalam negeri, meningkat drastis dari sebelumnya sebesar 30%.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perubahan tersebut dapat menambah cadangan devisa hingga di atas US$90 miliar dalam setahun. Menurutnya, peraturan pemerintah pengganti PP 36/2023 sedang disiapkan.

Kemenko Perekonomian juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan perbankan tentang pasal-pasal yang direvisi. (Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Sejak periode penyampaian SPT Tahunan 2024 dimulai pada 1 Januari 2025, DJP mencatat jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2024 mulai ramai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan tersebut terdiri atas wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

"Hingga 19 Januari 2024 pukul 23.59 WIB total terdapat sebanyak 746.840 SPT Tahunan PPh yang sudah dilaporkan," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, coretax, perbankan, SPT Tahunan, insentif pajak, solusi 2 pilar, DHE, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Nining Suhartiningsih

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:51 WIB
Vendor nya dari mana sih? Korea apa Austria? Kok katanya dari Vietnam? Apa g ada programmer bagus dr dalam negeri???
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial