Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Coretax Diperbaiki, DPR: Pembaruan Sistem Tak Boleh Munculkan Risiko

A+
A-
3
A+
A-
3
Coretax Diperbaiki, DPR: Pembaruan Sistem Tak Boleh Munculkan Risiko

Pegawai melayani wajib pajak yang akan melakukan pembuatan e-Faktur di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal meminta Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan perbaikan pada kendala penerapan coretax administration system.

Hekal mengatakan pembaruan sistem semestinya tidak boleh menimbulkan risiko terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, perbaikan coretax system juga perlu mengutamakan kemudahan pembayaran pajak.

"Supaya jangan sampai ada yang enggak bisa bayar. Penerima negara ini enggak boleh kita risikokan," katanya, dikutip pada Kamis (27/3/2025).

Baca Juga: Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Hekal bersama beberapa anggota Komisi XI DPR lainnya sempat melakukan kunjungan kerja spesifik ke KPP Pratama Surakarta. Bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo, kunjungan kerja ini bertujuan meninjau implementasi coretax system.

Kunjungan tersebut fokus membahas progres implementasi coretax system, tantangan yang dihadapi, serta strategi untuk mengatasi berbagai kendala teknis di lapangan.

Dia menilai penerapan coretax system telah menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Namun, DJP masih perlu memakai sistem yang lama (legacy) untuk mengantisipasi kendala dalam penerapan coretax system, sebelum perbaikan mencapai 100%.

Baca Juga: Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Misal soal pembuatan faktur pajak, laporan Dirjen Pajak Suryo Utomo menunjukkan proporsi pembuatan faktur melalui e-faktur dan coretax system mencapai 50:50. Selain itu, terdapat tren peningkatan PKP yang telah beralih membuat faktur pajak menggunakan coretax system.

Sejalan dengan perbaikan coretax system, Anggota DPR Komisi XI Musthofa menyebut DJP juga masih perlu memberikan edukasi mengenai sistem yang baru tersebut kepada wajib pajak. Menurutnya, konsistensi dalam edukasi dan pendampingan diperlukan untuk memastikan kesiapan wajib pajak menggunakan coretax system.

Hal itu pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat penerimaan negara.

Baca Juga: PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?

"Intinya pelayanan ini bagaimana untuk menjaga fiskal kita, penerimaan kita ini aman. Apapun caranya," ujarnya.

Pemerintah telah meluncurkan dan menerapkan coretax system pada 1 Januari 2025. Namun, wajib pajak masih menjumpai beberapa kendala teknis dalam penerapan sistem baru tersebut. (sap)

Baca Juga: Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax, coretax system, target pajak, penerimaan pajak, DPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik