Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Coretax Diperbaiki, DPR: Pembaruan Sistem Tak Boleh Munculkan Risiko

A+
A-
3
A+
A-
3
Coretax Diperbaiki, DPR: Pembaruan Sistem Tak Boleh Munculkan Risiko

Pegawai melayani wajib pajak yang akan melakukan pembuatan e-Faktur di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal meminta Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan perbaikan pada kendala penerapan coretax administration system.

Hekal mengatakan pembaruan sistem semestinya tidak boleh menimbulkan risiko terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, perbaikan coretax system juga perlu mengutamakan kemudahan pembayaran pajak.

"Supaya jangan sampai ada yang enggak bisa bayar. Penerima negara ini enggak boleh kita risikokan," katanya, dikutip pada Kamis (27/3/2025).

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Hekal bersama beberapa anggota Komisi XI DPR lainnya sempat melakukan kunjungan kerja spesifik ke KPP Pratama Surakarta. Bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo, kunjungan kerja ini bertujuan meninjau implementasi coretax system.

Kunjungan tersebut fokus membahas progres implementasi coretax system, tantangan yang dihadapi, serta strategi untuk mengatasi berbagai kendala teknis di lapangan.

Dia menilai penerapan coretax system telah menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Namun, DJP masih perlu memakai sistem yang lama (legacy) untuk mengantisipasi kendala dalam penerapan coretax system, sebelum perbaikan mencapai 100%.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Misal soal pembuatan faktur pajak, laporan Dirjen Pajak Suryo Utomo menunjukkan proporsi pembuatan faktur melalui e-faktur dan coretax system mencapai 50:50. Selain itu, terdapat tren peningkatan PKP yang telah beralih membuat faktur pajak menggunakan coretax system.

Sejalan dengan perbaikan coretax system, Anggota DPR Komisi XI Musthofa menyebut DJP juga masih perlu memberikan edukasi mengenai sistem yang baru tersebut kepada wajib pajak. Menurutnya, konsistensi dalam edukasi dan pendampingan diperlukan untuk memastikan kesiapan wajib pajak menggunakan coretax system.

Hal itu pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat penerimaan negara.

Baca Juga: Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

"Intinya pelayanan ini bagaimana untuk menjaga fiskal kita, penerimaan kita ini aman. Apapun caranya," ujarnya.

Pemerintah telah meluncurkan dan menerapkan coretax system pada 1 Januari 2025. Namun, wajib pajak masih menjumpai beberapa kendala teknis dalam penerapan sistem baru tersebut. (sap)

Baca Juga: Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax, coretax system, target pajak, penerimaan pajak, DPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 08:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mobil yang STNK-nya Bukan Atas Nama Sendiri, Ditulis di SPT Tahunan?

Kamis, 10 April 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Layanan KSWP Bisa Diakses Via Coretax DJP, Tak Lagi di DJP Online

Kamis, 10 April 2025 | 10:45 WIB
KONSULTASI CORETAX

Retur Faktur Pajak Masukan via XML Error, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 10 April 2025 | 08:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perubahan Data di Coretax Belum Realtime, Jika Butuh Cepat Bisa ke KPP

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial