Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Curhat Sri Mulyani Soal Aset Negara: Isunya Kalah Populer dari Utang

A+
A-
1
A+
A-
1
Curhat Sri Mulyani Soal Aset Negara: Isunya Kalah Populer dari Utang

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai perhatian publik kepada aset atau barang milik negara kalah jauh ketimbang isu pajak dan utang negara.

Padahal, ujar Sri Mulyani, barang milik negara merupakan bentuk yang dihasilkan dari pembelanjaan uang pajak dan utang. Di sisi lain, dia menilai, perlakuan suatu bangsa dalam mengelola aset juga akan menunjukkan karakter dan peradaban bangsa tersebut.

"Sering dalam pembicaraan di publik, barang milik negara ini kurang populer dibandingkan mungkin dengan 2 hal lain yang lebih sering disampaikan atau dibicarakan yaitu aspek pajak dan utang negara," katanya, Senin (15/11/2021).

Baca Juga: Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Sri Mulyani mengatakan barang milik negara menjadi dimensi yang penting dari keuangan negara. Pasalnya, keberadaan barang milik negara tersebut juga berasal dari pajak, penerimaan negara bukan pajak, atau dari utang.

Dia menyayangkan aspek barang milik negara yang jarang menjadi perhatian publik. Padahal, nilai aset negara saat ini telah mencapai Rp11.098 triliun, naik dibandingkan tahun lalu Rp10.400 triliun.

Sri Mulyani kemudian meminta seluruh kementerian/lembaga ikut menyampaikan kepada publik mengenai aset milik negara yang dihasilkan dari keuangan negara, baik yang sifatnya berwujud maupun tidak berwujud.

Baca Juga: Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Di sisi lain, dia menyebut pengelolaan aset negara akan selalu identik mengelola kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan semua aset tersebut dapat bekerja untuk mendukung tercapainya kemajuan masyarakat.

Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia Baru telah mengembangkan pola kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta untuk mengelola aset negara. Menurut Sri Mulyani, saat ini pemerintah juga terus mempelajari praktik tersebut dan menjadikannya rujukan karena ingin aset negara bekerja maksimal.

Sepanjang pandemi Covid-19, dia menjelaskan barang-barang milik negara telah melakukan peranan penting. Aset yang berupa lahan atau gedung sejak awal pandemi telah banyak yang dikonversikan menjadi pusat karantina dan rumah sakit darurat sehingga penanganan pandemi bisa berjalan lebih cepat.

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Meski demikian, Sri Mulyani ingin pengelolaan barang milik negara terus berkembang agar tidak ada lagi aset yang menganggur. Menurutnya, Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) sebagai penggawa penjaga aset negara dan satuan kerja (satker) di kementerian/lembaga (K/L) memiliki musuh besar yang sangat nyata, yakni terjadinya aset-aset yang idle, muspro, dan tidak berguna.

"Saya harap K/L tidak hanya sekadar meminta anggaran untuk membangun,tapi pemanfaatan dari barang yang dibangun tidak dipikirkan secara maksimal," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aset negara, pengelolaan aset, utang, pajak, DJKN, Kemenkeu, aset idle

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri