Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DDTC Rilis Buku Baru, Panduan Insentif Perpajakan Versi Bahasa Inggris

A+
A-
6
A+
A-
6
DDTC Rilis Buku Baru, Panduan Insentif Perpajakan Versi Bahasa Inggris

Buku Guidelines for Tax Incentives in Indonesia 2024/2025 merupakan buku ke-31 yang telah diterbitkan oleh DDTC.

JAKARTA, DDTCNews – Masih bertepatan dengan momentum HUT ke-17, DDTC kembali merilis buku baru berjudul Guidelines for Tax Incentives in Indonesia 2024/2025.

Buku ke-31 terbitan DDTC ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait.

Buku ini merupakan versi bahasa Inggris dari buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Bahasa Inggris merupakan lingua franca bisnis internasional sehingga hadirnya buku ini diharapkan memperluas jangkauan pembaca yang memahami insentif perpajakan di Tanah Air.

Baca Juga: DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Terlebih, selama 1 dekade terakhir, insentif perpajakan merupakan salah satu instrumen untuk mendukung sektor bisnis, kemudahan berusaha, serta meningkatkan daya saing. Gagasan ini tertuang dari berbagai produk hukum, baik yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan maupun Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pada saat ini, sistem perpajakan di Indonesia memiliki pengaturan insentif yang cukup banyak dan beragam. Namun, menu insentif perpajakan yang bervariasi itu belum terlalu banyak dipahami. Akibatnya, antusiasme dan pemanfaatan insentif perpajakan oleh wajib pajak relatif terbatas.

Adapun salah satu faktor yang menjadi penyebab adalah kurangnya informasi mengenai insentif secara menyeluruh dan terstruktur. Informasi yang dimaksud meliputi jenis, manfaat, persyaratan dalam pemanfaatan, alur pengajuan, serta kewajiban pascapemanfaatan insentif perpajakan.

Baca Juga: Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Kehadiran buku ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan literatur yang mampu merangkum seluruh menu dan seluk-beluk berbagai insentif perpajakan di Indonesia. Harapannya, buku ini dapat menjembatani pemerintah, pelaku usaha, wajib pajak, dan masyarakat umum.

“Agar insentif perpajakan dapat dimanfaatkan secara optimal dan sejalan dengan tata kelola insentif perpajakan yang lebih baik. Dengan demikian, daya dukung sistem perpajakan bagi perkembangan ekonomi nasional berjalan sesuai dengan rencana,” ungkap penulis dalam buku tersebut.

Buku ini disusun dalam bentuk panduan yang memudahkan pembaca dalam memetakan, membandingkan, serta memahami secara utuh berbagai insentif perpajakan yang saat ini berlaku per 30 November 2024.

Baca Juga: Butuh Referensi Perpajakan Bahasa Inggris yang Kredibel? Coba Cek Ini

Untuk kenyamanan pembaca, penulis membagi bahasan menjadi 5 bagian, yakni pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM), bea masuk, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta fasilitas fiskal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Secara total, terdapat 95 insentif perpajakan yang diulas tiap bab berdasarkan pada karakteristik skema keringanan. Bahasan disajikan secara mendetail dan terstruktur, mulai dari deskripsi singkat, manfaat insentif, pihak yang menerima, persyaratan, skema pengajuan, diagram alur proses bisnis, kewajiban pascapemanfaatan, hingga informasi penting lainnya.

Disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan terbaru, buku ini turut memuat berbagai informasi seputar insentif perpajakan yang diulas secara sistematis dan ditulis dengan bahasa yang lugas serta sederhana.

Baca Juga: Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Tidak hanya itu, berbagai produk hukum, formulir, serta dokumen-dokumen yang relevan atas tiap insentif perpajakan diberikan tautan. Harapannya, skema ini dapat memudahkan pembaca untuk merujuk pada produk hukum yang dimaksud.

Buku ini merupakan kurasi berharga di tengah dinamika sektor perpajakan sekarang. Terlebih, setidaknya ada 3 dinamika yang tak terhindarkan, yakni pentingnya kapasitas dukungan sektor perpajakan bagi pembangunan, kebutuhan akan tata kelola insentif yang transparan dan selektif, serta implementasi global minimum tax yang akan datang.

“Buku ini menyusun mosaik insentif pajak yang luas, yang hingga saat ini belum sepenuhnya teridentifikasi. Tujuannya adalah agar setiap pemangku kepentingan dapat mengevaluasi dan memproyeksikan arah insentif pajak di masa depan,” imbuh penulis.

Baca Juga: Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

Sebagai informasi kembali, kehadiran buku ini melengkapi 30 buku yang telah diterbitkan DDTC sebelumnya. Selain wujud nyata dari komitmen sharing knowledge, hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan beberapa misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku DDTC, DDTC, Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024, insentif perpajakan, Guidelines for Tax Incentives in Indonesia 2024/2025, investasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 20:01 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Istilah PPN dalam Sistem Perpajakan Modern

Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Wah! Akademisi Singapura Apresiasi Buku DDTC dan Program DDTC Academy

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024