Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

DDTC Rilis Buku Baru, Panduan Insentif Perpajakan Versi Bahasa Inggris

A+
A-
6
A+
A-
6
DDTC Rilis Buku Baru, Panduan Insentif Perpajakan Versi Bahasa Inggris

Buku Guidelines for Tax Incentives in Indonesia 2024/2025 merupakan buku ke-31 yang telah diterbitkan oleh DDTC.

JAKARTA, DDTCNews – Masih bertepatan dengan momentum HUT ke-17, DDTC kembali merilis buku baru berjudul Guidelines for Tax Incentives in Indonesia 2024/2025.

Buku ke-31 terbitan DDTC ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait.

Buku ini merupakan versi bahasa Inggris dari buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Bahasa Inggris merupakan lingua franca bisnis internasional sehingga hadirnya buku ini diharapkan memperluas jangkauan pembaca yang memahami insentif perpajakan di Tanah Air.

Baca Juga: Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Terlebih, selama 1 dekade terakhir, insentif perpajakan merupakan salah satu instrumen untuk mendukung sektor bisnis, kemudahan berusaha, serta meningkatkan daya saing. Gagasan ini tertuang dari berbagai produk hukum, baik yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan maupun Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pada saat ini, sistem perpajakan di Indonesia memiliki pengaturan insentif yang cukup banyak dan beragam. Namun, menu insentif perpajakan yang bervariasi itu belum terlalu banyak dipahami. Akibatnya, antusiasme dan pemanfaatan insentif perpajakan oleh wajib pajak relatif terbatas.

Adapun salah satu faktor yang menjadi penyebab adalah kurangnya informasi mengenai insentif secara menyeluruh dan terstruktur. Informasi yang dimaksud meliputi jenis, manfaat, persyaratan dalam pemanfaatan, alur pengajuan, serta kewajiban pascapemanfaatan insentif perpajakan.

Baca Juga: Rumah Sakit Wajib Tahu! Ini Kewajiban Pajak yang Tak Bisa Diabaikan

Kehadiran buku ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan literatur yang mampu merangkum seluruh menu dan seluk-beluk berbagai insentif perpajakan di Indonesia. Harapannya, buku ini dapat menjembatani pemerintah, pelaku usaha, wajib pajak, dan masyarakat umum.

“Agar insentif perpajakan dapat dimanfaatkan secara optimal dan sejalan dengan tata kelola insentif perpajakan yang lebih baik. Dengan demikian, daya dukung sistem perpajakan bagi perkembangan ekonomi nasional berjalan sesuai dengan rencana,” ungkap penulis dalam buku tersebut.

Buku ini disusun dalam bentuk panduan yang memudahkan pembaca dalam memetakan, membandingkan, serta memahami secara utuh berbagai insentif perpajakan yang saat ini berlaku per 30 November 2024.

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Untuk kenyamanan pembaca, penulis membagi bahasan menjadi 5 bagian, yakni pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM), bea masuk, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta fasilitas fiskal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Secara total, terdapat 95 insentif perpajakan yang diulas tiap bab berdasarkan pada karakteristik skema keringanan. Bahasan disajikan secara mendetail dan terstruktur, mulai dari deskripsi singkat, manfaat insentif, pihak yang menerima, persyaratan, skema pengajuan, diagram alur proses bisnis, kewajiban pascapemanfaatan, hingga informasi penting lainnya.

Disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan terbaru, buku ini turut memuat berbagai informasi seputar insentif perpajakan yang diulas secara sistematis dan ditulis dengan bahasa yang lugas serta sederhana.

Baca Juga: Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Tidak hanya itu, berbagai produk hukum, formulir, serta dokumen-dokumen yang relevan atas tiap insentif perpajakan diberikan tautan. Harapannya, skema ini dapat memudahkan pembaca untuk merujuk pada produk hukum yang dimaksud.

Buku ini merupakan kurasi berharga di tengah dinamika sektor perpajakan sekarang. Terlebih, setidaknya ada 3 dinamika yang tak terhindarkan, yakni pentingnya kapasitas dukungan sektor perpajakan bagi pembangunan, kebutuhan akan tata kelola insentif yang transparan dan selektif, serta implementasi global minimum tax yang akan datang.

“Buku ini menyusun mosaik insentif pajak yang luas, yang hingga saat ini belum sepenuhnya teridentifikasi. Tujuannya adalah agar setiap pemangku kepentingan dapat mengevaluasi dan memproyeksikan arah insentif pajak di masa depan,” imbuh penulis.

Baca Juga: Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Sebagai informasi kembali, kehadiran buku ini melengkapi 30 buku yang telah diterbitkan DDTC sebelumnya. Selain wujud nyata dari komitmen sharing knowledge, hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan beberapa misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku DDTC, DDTC, Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024, insentif perpajakan, Guidelines for Tax Incentives in Indonesia 2024/2025, investasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:00 WIB
ASSOCIATE PARTNER OF DDTC CONSULTING GANDA CHRISTIAN TOBING:

Demokrasi Buat Sistem Pajak Kompleks karena Tampung Banyak Kepentingan

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bank BUMN Masuk Danantara, Warning OJK: Harus Tetap Berkinerja Baik!

Senin, 24 Februari 2025 | 14:00 WIB
BPI DANANTARA

Menteri Investasi Rosan Roeslani Diangkat Jadi CEO Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Penentuan Saat Terutangnya PPN, Simak Ulasan Selengkapnya di Buku PPN

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini