Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

A+
A-
1
A+
A-
1
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Wisatawan mancanegara berjalan di kawasan wisata Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/1/2025). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

BANDUNG, DDTCNews - Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi berencana mengalokasikan 100% penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayahnya untuk pembangunan jalan.

Dedi mengatakan manfaat dari PKB perlu dikembalikan kepada subjek PKB yang adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Dengan membelanjakan 100% untuk pembangunan jalan, dia meyakini kepatuhan wajib pajak juga bakal meningkat.

"Kita harus konsisten. Orang bayar pajak kendaraan bermotor ingin mendapat layanan jalan yang baik. Jangan sampai rakyat bayar pajak kendaraan bermotor tiap tahun, tetapi jalannya jelek," katanya, dikutip pada Kamis (30/1/2025).

Baca Juga: Revisi Perda, Pemkab Akan Beri Insentif bagi Rumah yang Punya Sempadan

Dedi mengatakan pengalokasian 100% PKB untuk pembangunan jalan akan berpengaruh terhadap postur belanja pada APBD Provinsi Jabar 2025. Dia pun berencana segera menyesuaikan APBD 2025 usai dilantik sebagai gubernur pada 6 Februari 2025.

Dia menjelaskan pemerintahannya akan mengupayakan manfaat pajak daerah dapat dirasakan semua wajib pajak di Jabar. PKB merupakan salah satu kontributor utama dalam penerimaan pajak daerah di Provinsi Jabar.

Selain PKB yang dihimpun pemprov, earmarking 100% PKB untuk pembangunan jalan juga akan berlaku untuk opsen PKB yang dipungut pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, dia akan menyiapkan perda sebagai payung hukum penggunaan hasil penerimaan PKB dan opsen PKB untuk pembangunan jalan.

Baca Juga: Pemprov Raup Rp2,47 Triliun, Terbesar dari Pajak BBM dan Kendaraan

"Sehingga nanti connect, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan desanya selesai. Tuntas. Jalan nasional sih rata-rata sudah relatif baik," ujarnya dilansir bacapesan.fajar.co.id.

Penggunaan hasil penerimaan pajak daerah telah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasal 25 ayat (1) PP 35/2023 menyatakan hasil penerimaan PKB dan opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Besaran persentase penerimaan PKB untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum ini juga diadopsi dalam Pasal 48 Perda Provinsi Jabar 9/2023. (sap)

Baca Juga: Masuk Kategori Objek Pajak Daerah, Pemda Sisir Penyedia Lapangan Padel

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, PKB, opsen pajak, Jawa Barat, pembangunan jalan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 Juli 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Adakan Pemutihan Pajak, Pemprov Raup Rp12,5 Miliar dalam 8 Hari

Senin, 14 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Untuk Kepastian Pajak, Pertukaran Data di Kemenkeu Bakal Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN TANGERANG

Restoran Nunggak Pajak Rp1,5 Miliar, Pemda Pasang Stiker Khusus

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi di Semester II/2025, Ini Strategi Pemerintah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

Kamis, 24 Juli 2025 | 20:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Produk Teknologi dan Alkes AS Dikecualikan dari TKDN

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia-AS Bakal Siapkan Protokol Baru Soal Transfer Data Pribadi

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN DEREGULASI

Deregulasi Kebijakan Impor, Apa Saja Peraturan Baru dan Perubahannya?

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Kring Pajak Ungkap Cara Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax