Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Demi Penerimaan Pajak Pulih, DJP Perlu Bereskan Semua Kendala Coretax

A+
A-
4
A+
A-
4
Demi Penerimaan Pajak Pulih, DJP Perlu Bereskan Semua Kendala Coretax

Pegawai melayani wajib pajak yang akan melakukan pembuatan e-Faktur di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Fathi meminta Ditjen Pajak (DJP) segera membereskan semua kendala dalam penerapan coretax administration system.

Fathi menilai kontraksi pada penerimaan pajak salah satunya dipengaruhi oleh kendala dalam coretax system. Menurutnya, penerimaan pajak akan segera membaik apabila kendala coretax system diselesaikan.

"Sekarang ini tersisa permasalahan-permasalahan minor yang kami optimis segera bisa diselesaikan. Setelah nanti coretax bisa berfungsi penuh, kami semua sangat optimis bahwa penerimaan pajak bisa sesuai bahkan bisa melampaui target," katanya, dikutip pada Sabtu (22/3/2025).

Baca Juga: Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Fathi mengatakan pembangunan coretax system antara lain memang bertujuan meningkatkan penerimaan pajak. Sayangnya, masih terdapat beberapa kendala dalam penerapannya sehingga menghambat wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

Dia bersama anggota Komisi XI DPR lainnya dan beberapa pejabat Kemenkeu sempat memantau penerapan coretax system di Kanwil DJP Jawa Barat I. Pada kesempatan tersebut, Kemenkeu juga kembali menegaskan komitmen untuk segera menyelesaikan kendala pada coretax system.

"Setelah nanti berfungsi dengan penuh dan masyarakat terbiasa, kami sangat optimistis bahwa adanya coretax ini Insyaallah bisa memberikan dampak positif, khususnya terkait dengan penerimaan pajak, yang seharusnya secara tax ratio kita bisa naik," ujarnya.

Baca Juga: PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?

Pemerintah telah meluncurkan dan menerapkan coretax system pada 1 Januari 2025. Namun, wajib pajak masih menjumpai beberapa kendala teknis dalam penerapan sistem baru tersebut.

Adapun mengenai kinerja penerimaan pajak, realisasinya hingga Februari 2025 baru senilai Rp187,8 triliun atau setara 8,6% dari target Rp2.189,31 triliun. Kinerja penerimaan tersebut mengalami kontraksi sebesar 30,19% (year on year/yoy) (sap)

Baca Juga: Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, coretax, coretax system, APBN, DPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Aturan Baru SPT hingga Faktur Pajak era Coretax, Download di Sini!

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik