Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Demi Penerimaan Pajak Pulih, DJP Perlu Bereskan Semua Kendala Coretax

A+
A-
4
A+
A-
4
Demi Penerimaan Pajak Pulih, DJP Perlu Bereskan Semua Kendala Coretax

Pegawai melayani wajib pajak yang akan melakukan pembuatan e-Faktur di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Fathi meminta Ditjen Pajak (DJP) segera membereskan semua kendala dalam penerapan coretax administration system.

Fathi menilai kontraksi pada penerimaan pajak salah satunya dipengaruhi oleh kendala dalam coretax system. Menurutnya, penerimaan pajak akan segera membaik apabila kendala coretax system diselesaikan.

"Sekarang ini tersisa permasalahan-permasalahan minor yang kami optimis segera bisa diselesaikan. Setelah nanti coretax bisa berfungsi penuh, kami semua sangat optimis bahwa penerimaan pajak bisa sesuai bahkan bisa melampaui target," katanya, dikutip pada Sabtu (22/3/2025).

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

Fathi mengatakan pembangunan coretax system antara lain memang bertujuan meningkatkan penerimaan pajak. Sayangnya, masih terdapat beberapa kendala dalam penerapannya sehingga menghambat wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

Dia bersama anggota Komisi XI DPR lainnya dan beberapa pejabat Kemenkeu sempat memantau penerapan coretax system di Kanwil DJP Jawa Barat I. Pada kesempatan tersebut, Kemenkeu juga kembali menegaskan komitmen untuk segera menyelesaikan kendala pada coretax system.

"Setelah nanti berfungsi dengan penuh dan masyarakat terbiasa, kami sangat optimistis bahwa adanya coretax ini Insyaallah bisa memberikan dampak positif, khususnya terkait dengan penerimaan pajak, yang seharusnya secara tax ratio kita bisa naik," ujarnya.

Baca Juga: Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Pemerintah telah meluncurkan dan menerapkan coretax system pada 1 Januari 2025. Namun, wajib pajak masih menjumpai beberapa kendala teknis dalam penerapan sistem baru tersebut.

Adapun mengenai kinerja penerimaan pajak, realisasinya hingga Februari 2025 baru senilai Rp187,8 triliun atau setara 8,6% dari target Rp2.189,31 triliun. Kinerja penerimaan tersebut mengalami kontraksi sebesar 30,19% (year on year/yoy) (sap)

Baca Juga: Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, coretax, coretax system, APBN, DPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Layanan KSWP Bisa Diakses Via Coretax DJP, Tak Lagi di DJP Online

Kamis, 10 April 2025 | 10:45 WIB
KONSULTASI CORETAX

Retur Faktur Pajak Masukan via XML Error, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 10 April 2025 | 08:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perubahan Data di Coretax Belum Realtime, Jika Butuh Cepat Bisa ke KPP

Kamis, 10 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

RI Mencoba Realistis Hadapi Ancaman Tarif Impor Trump

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok