Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Di Balik Tingginya Serapan Insentif Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Di Balik Tingginya Serapan Insentif Pajak

Ilustrasi.

CUKUP membesarkan hati. Hal inilah yang disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil ketika melaporkan pemanfaatan insentif pajak hingga pertengahan November 2021 sudah mencapai Rp62,47 atau 99,4% dari pagu yang ditetapkan Rp62,83 triliun.

Pagu yang disediakan tahun ini memang lebih rendah dari tahun lalu yang mencapai Rp120,61 triliun. Namun, dibandingkan dengan realisasi sepanjang 2020 yang mencapai Rp56,12 triliun, tentu saja kinerja hingga bulan lalu sudah lebih tinggi. Estimasinya juga akan melewati pagu.

Menurut Suahasil, kinerja pemanfaatan insentif pajak ini menunjukkan adanya perbaikan ekonomi. Ketika ekonomi bergerak, klaim atas insentif pajak juga meningkat karena bergantung pada besaran pembayaran pajak yang direlaksasi.

Baca Juga: Pemindahbukuan Tak Lagi Sefleksibel Dulu, Fiskus Beberkan Perubahannya

Di sisi lain, sinyal pemulihan ekonomi tersebut juga dipakai otoritas fiskal untuk mengevaluasi pemberian insentif pajak. Hasil evaluasi sudah dipastikan akan ditindaklanjuti dengan pengurangan jumlah sektor usaha yang berhak memanfaatkan insentif pajak.

Kementerian Keuangan mengakui pemulihan sejumlah sektor usaha memang belum kembali seperti kondisi sebelum pandemi Covid-19 terjadi. Namun, otoritas menegaskan sudah saatnya sektor usaha tersebut kembali berkontribusi dalam penerimaan pajak.

Hal ini perlu dipahami sambil meletakkan konteks adanya upaya konsolidasi fiskal yang tengah dijalankan pemerintah. Terlebih, pada 2023, disiplin fiskal harus kembali diperketat dengan defisit anggaran sudah tidak boleh lagi melampaui 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga: PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Arah inilah yang perlu dicermati. Bagaimanapun insentif memang masih dibutuhkan. Apalagi, pertumbuhan ekonomi Indonesia sempat terkontraksi 2,07% pada tahun lalu dari sebelumnya tumbuh positif 5,02% pada 2019. Tahun ini, dengan efek technical rebound, hingga kuartal III baru tumbuh 3,24%.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dalam Economic Outlook - Interim Report September 2021, mengingatkan setiap yurisdiksi untuk tetap melanjutkan pemberian stimulus fiskal pada tahun depan.

OECD memandang kebijakan fiskal harus tetap fleksibel dan sejalan dengan perkembangan ekonomi. Pengurangan stimulus fiskal sebaiknya tidak dilakukan mendadak di tengah prospek perekonomian jangka pendek yang masih belum pasti.

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Dalam konteks Indonesia, perlu diapresiasi adanya upaya pengurangan insentif pajak yang tidak dilakukan secara mendadak. Pengurangan jumlah sektor yang berhak memanfaatkan fasilitas juga sudah dilakukan sejak awal kuartal III tahun ini.

Namun demikian, aspek yang perlu diperhatikan dalam pemilihan sektor usaha penerima insentif tidak hanya tentang kinerjanya. Pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan fase kondisi perekonomian yang tengah dihadapi.

Menurut Collier et al (2020), setidaknya terdapat 3 fase krisis yang dapat diidentifikasi. Ketiganya adalah fase mitigasi risiko, pemulihan ekonomi, dan stabilisasi ekonomi. Tentu saja kebutuhan insentif pada tiap fasenya juga berbeda.

Baca Juga: Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

Indonesia sendiri seharusnya sudah berada dalam masa transisi fase pemulihan ekonomi dan stabilisasi ekonomi. Dengan demikian, pemberian insentif pajak seharusnya juga ditempatkan untuk fokus mendorong konsumsi dan investasi.

Dalam masa transisi, bisa saja kebutuhan untuk membantu arus kas dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) masih diperlukan. Namun, seharusnya tidak terlalu dominan lagi. Hal ini juga perlu menjadi pertimbangan untuk menentukan jenis insentif pajak yang akan diberikan.

Jika dilihat, Indonesia bisa dikatakan sudah pada jalur yang tepat. Apalagi, beberapa kebijakan terbaru juga difokuskan untuk mendorong konsumsi masyarakat. Namun demikian, penajaman kebijakan memang masih dibutuhkan agar insentif tepat sasaran.

Baca Juga: PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Pemerintah memang perlu berhati-hati dalam menentukan kebijakan insentif pajak ke depan. Harus dipastikan pemulihan suatu sektor usaha tidak hanya sesaat karena bisa mengaburkan pilihan keputusan pemberian insentif.

Selain itu, fokusnya bukan waktunya menarik kembali insentif agar penerimaan pajak makin tinggi bersamaan dengan konsolidasi fiskal. Lebih penting dari itu, pengaturan ulang kebijakan insentif pajak juga diarahkan untuk menata kembali arah perekonomian yang ingin dicapai.(kaw)

Baca Juga: Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk, tajuk pajak, pajak, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program