Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Di Balik Tingginya Serapan Insentif Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Di Balik Tingginya Serapan Insentif Pajak

Ilustrasi.

CUKUP membesarkan hati. Hal inilah yang disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil ketika melaporkan pemanfaatan insentif pajak hingga pertengahan November 2021 sudah mencapai Rp62,47 atau 99,4% dari pagu yang ditetapkan Rp62,83 triliun.

Pagu yang disediakan tahun ini memang lebih rendah dari tahun lalu yang mencapai Rp120,61 triliun. Namun, dibandingkan dengan realisasi sepanjang 2020 yang mencapai Rp56,12 triliun, tentu saja kinerja hingga bulan lalu sudah lebih tinggi. Estimasinya juga akan melewati pagu.

Menurut Suahasil, kinerja pemanfaatan insentif pajak ini menunjukkan adanya perbaikan ekonomi. Ketika ekonomi bergerak, klaim atas insentif pajak juga meningkat karena bergantung pada besaran pembayaran pajak yang direlaksasi.

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Di sisi lain, sinyal pemulihan ekonomi tersebut juga dipakai otoritas fiskal untuk mengevaluasi pemberian insentif pajak. Hasil evaluasi sudah dipastikan akan ditindaklanjuti dengan pengurangan jumlah sektor usaha yang berhak memanfaatkan insentif pajak.

Kementerian Keuangan mengakui pemulihan sejumlah sektor usaha memang belum kembali seperti kondisi sebelum pandemi Covid-19 terjadi. Namun, otoritas menegaskan sudah saatnya sektor usaha tersebut kembali berkontribusi dalam penerimaan pajak.

Hal ini perlu dipahami sambil meletakkan konteks adanya upaya konsolidasi fiskal yang tengah dijalankan pemerintah. Terlebih, pada 2023, disiplin fiskal harus kembali diperketat dengan defisit anggaran sudah tidak boleh lagi melampaui 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga: Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Arah inilah yang perlu dicermati. Bagaimanapun insentif memang masih dibutuhkan. Apalagi, pertumbuhan ekonomi Indonesia sempat terkontraksi 2,07% pada tahun lalu dari sebelumnya tumbuh positif 5,02% pada 2019. Tahun ini, dengan efek technical rebound, hingga kuartal III baru tumbuh 3,24%.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dalam Economic Outlook - Interim Report September 2021, mengingatkan setiap yurisdiksi untuk tetap melanjutkan pemberian stimulus fiskal pada tahun depan.

OECD memandang kebijakan fiskal harus tetap fleksibel dan sejalan dengan perkembangan ekonomi. Pengurangan stimulus fiskal sebaiknya tidak dilakukan mendadak di tengah prospek perekonomian jangka pendek yang masih belum pasti.

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Dalam konteks Indonesia, perlu diapresiasi adanya upaya pengurangan insentif pajak yang tidak dilakukan secara mendadak. Pengurangan jumlah sektor yang berhak memanfaatkan fasilitas juga sudah dilakukan sejak awal kuartal III tahun ini.

Namun demikian, aspek yang perlu diperhatikan dalam pemilihan sektor usaha penerima insentif tidak hanya tentang kinerjanya. Pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan fase kondisi perekonomian yang tengah dihadapi.

Menurut Collier et al (2020), setidaknya terdapat 3 fase krisis yang dapat diidentifikasi. Ketiganya adalah fase mitigasi risiko, pemulihan ekonomi, dan stabilisasi ekonomi. Tentu saja kebutuhan insentif pada tiap fasenya juga berbeda.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Indonesia sendiri seharusnya sudah berada dalam masa transisi fase pemulihan ekonomi dan stabilisasi ekonomi. Dengan demikian, pemberian insentif pajak seharusnya juga ditempatkan untuk fokus mendorong konsumsi dan investasi.

Dalam masa transisi, bisa saja kebutuhan untuk membantu arus kas dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) masih diperlukan. Namun, seharusnya tidak terlalu dominan lagi. Hal ini juga perlu menjadi pertimbangan untuk menentukan jenis insentif pajak yang akan diberikan.

Jika dilihat, Indonesia bisa dikatakan sudah pada jalur yang tepat. Apalagi, beberapa kebijakan terbaru juga difokuskan untuk mendorong konsumsi masyarakat. Namun demikian, penajaman kebijakan memang masih dibutuhkan agar insentif tepat sasaran.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Pemerintah memang perlu berhati-hati dalam menentukan kebijakan insentif pajak ke depan. Harus dipastikan pemulihan suatu sektor usaha tidak hanya sesaat karena bisa mengaburkan pilihan keputusan pemberian insentif.

Selain itu, fokusnya bukan waktunya menarik kembali insentif agar penerimaan pajak makin tinggi bersamaan dengan konsolidasi fiskal. Lebih penting dari itu, pengaturan ulang kebijakan insentif pajak juga diarahkan untuk menata kembali arah perekonomian yang ingin dicapai.(kaw)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk, tajuk pajak, pajak, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?